Kepolisian akhirnya menetapkan Irfan Nur Alam, menjadi tersangka kasus penembakan terhadap kontraktor yang menagih uang proyek. Polisi sudah melayangkan surat pemanggilan.
Seperti diberitakan oleh Tempo.co, Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan status tersangka untuk Irfan sudah ditetapkan sejak Rabu, 13 November 2019.
"Surat pemanggilan sebagai tersangka, untuk hari Jumat ini menghadap kepada penyidik," kata Trunoyudo, 14 November 2019.
Kisah penembakan di ruko
Penembakan yang diduga dilakukan Irfan terjadi di Ruko Hana Sakura, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, pada Minggu malam, 10 November. Korbannya Panji Pamungkasan yang berniat menagih uang proyek.
Dalam pemberitaan, polisi juga menyebut senjata api yang digunakan Irfan berizin. Izinnya Persatuan Penembak Indonesia dan berlalu hingga Januari tahun depan. Senjata pistol itu kaliber 9 mm.
Pada Minggu malam itu, korban Panji Pamungkasan yang merupakan kontraktor berniat menagih uang proyek yang dikerjakan pada April lalu kepada Irfan. Mereka pun janjian bertemu di sebuah ruko. Panji membawa sejumlah tewan. Irfan juga membawa yang cukup orang banyak
Irfan telah memberikan uang hasil proyek sekitar Rp 500 juta. Hanya, dalam proses penagihan itu Irfan diduga mengeluarkan senjata api pistol hingga membuat Panji tertembak. Walau yang ditembakan merupakan peluru karet, korban mengalami luka.
Ancaman hukuman
Menurut Kombes Trunoyudo, polisi menjerat Irfan dengan Pasal 170 KUHP dan Undang-undang nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.
Hanya, kita masih lihat dari proses penyidikan apakah penggunaan delik senjata api itu akan efektif. Soalnya, sebelumnya Kepolisian Resor Majalengka mengatakan, pistol memiliki izin dari Perbakin.
Adapun Pasal 170 KUHP mengatur mengenai pengeroyokan. Isinya sebagai berikut:
"Barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.
Yang bersalah diancam :
- dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
- dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat ;
- dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut."
***
Ikuti tulisan menarik Anung Suharyono lainnya di sini.