x

Penembakan di Majalengka

Iklan

Anung Suharyono

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 14 Oktober 2019

Kamis, 14 November 2019 20:59 WIB

Anak Bupati Tersangka Penembakan: Begini Kisah dan Ancaman Hukumannya

Kepolisian akhirnya menetapkan Irfan Nur Alam, menjadi tersangka kasus penembakan terhadap kontraktor yang menagih uang proyek. Polisi sudah melayangkan surat pemanggilan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kepolisian akhirnya menetapkan  Irfan Nur Alam,  menjadi tersangka kasus penembakan terhadap kontraktor yang menagih uang proyek. Polisi sudah melayangkan surat pemanggilan.

Seperti diberitakan oleh Tempo.co, Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan status tersangka untuk Irfan sudah ditetapkan sejak Rabu, 13 November 2019.

"Surat pemanggilan sebagai tersangka, untuk hari Jumat ini menghadap kepada penyidik,"  kata Trunoyudo,  14 November 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kisah penembakan di ruko
Penembakan   yang diduga dilakukan Irfan   terjadi di Ruko Hana Sakura, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, pada Minggu  malam, 10 November.  Korbannya  Panji Pamungkasan yang  berniat menagih uang proyek.

Dalam pemberitaan, polisi  juga menyebut  senjata api  yang digunakan Irfan  berizin. Izinnya Persatuan Penembak Indonesia  dan berlalu hingga Januari tahun depan. Senjata pistol itu kaliber 9 mm.

Pada Minggu malam itu, korban Panji Pamungkasan  yang merupakan kontraktor berniat menagih uang proyek yang dikerjakan pada April lalu kepada Irfan.  Mereka pun janjian bertemu di sebuah ruko.  Panji membawa sejumlah tewan.  Irfan  juga membawa  yang cukup orang banyak

Irfan telah memberikan uang hasil proyek sekitar  Rp 500 juta.  Hanya, dalam proses penagihan itu  Irfan diduga mengeluarkan senjata api pistol hingga membuat  Panji tertembak. Walau yang ditembakan  merupakan peluru karet, korban  mengalami luka.

Ancaman hukuman
Menurut  Kombes Trunoyudo,  polisi menjerat Irfan dengan Pasal 170 KUHP  dan Undang-undang nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

Hanya, kita masih lihat dari proses penyidikan apakah penggunaan delik senjata api itu akan efektif.  Soalnya, sebelumnya Kepolisian Resor Majalengka mengatakan, pistol  memiliki izin  dari Perbakin.

Adapun Pasal 170 KUHP mengatur mengenai pengeroyokan. Isinya sebagai berikut:

"Barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.

Yang bersalah diancam :

  • dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
  • dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat ;
  • dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut."

 

***

 

Ikuti tulisan menarik Anung Suharyono lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler