x

tanda tangan digital tersertifikasi

Iklan

Indonesiana

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Rabu, 20 November 2019 21:26 WIB

Kominfo: Sertifikasi Tanda Tangan Digital Mendesak

Efektivitas Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dalam Penggunaan Dokumen Elektronik

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Mempermudah proses perizinan telah lama menjadi bagian utama dalam program reformasi birokrasi yang didengungkan Presiden Joko Widodo. Dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin integral dalam kehidupan sehari-hari, digitalisasi menjadi aspek penting dalam proses perizinan. Salah satu alat yang bisa mendorong percepatan proses perizinan adalah tanda tangan digital tersertifikasi.

“Nggak ada lagi alasan, misalnya, proses perizinan dan sebagainya harus tertunda karena menunggu pejabatnya dari luar kota,” ujar Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.

 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal tersebut disampaikannya dalam Forum Forum Group Discussion bertajuk “Efektivitas Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dalam Penggunaan Dokumen Elektronik” yang digelar oleh Tempo Media Group dan Kementerian Kominfo, Senin malam, 11 November 2019.

 

Foto bersama saat launching Sertifikasi Elektronik dan Promosi Tanda Tangan Elektronik.

 Narasumber lainnnya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Edmon Makarim menekankan pentingnya aspek legal dan teknis terkait tanda tangan elektronik.

"Efektivitas penggunaan tanda tangan elektronik ini akan tinggi sepanjang sistem kita menutup peluang sekecil mungkin terjadinya penampikan atau penyangkalan atas tanda tangan itu," katanya.

Adapun Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuagan (OJK) Tris Yulianta mendukung penuh atas penggunaan tanda tangan elektronik. Syaratnya, penggunaan tanda tangan elektronik itu sepanjang sistem yang digunakan bisa menjamin validitas, keabsahan dan keamanannya. Tris berpendapat, persoalan yang masih mengganjal mengenai tanda tangan digital adalah soal interkonektivitas antara penyelenggara sertifikasi dan antar-lembaga keuangan yang menggunakannya dalam transaksi.

 

Sorotan lain juga disampaikan oleh Kepala Puslabfor Mabes Polri Kombes Muhammad Nuh. Ia menyoroti sisi keamanan penggunaan e-signature. "Harus jelas diatur, misalnya, jika data dan digital signature ini bocor dan digunakan pihak lain secara tidak sah. Bagaimana cara revoke-nya?"

Sejumlah perwakilan beberapa lembaga negara terkait dan pelaku usaha di sektor keuangan dan penyelenggara sertifikasi e-signature tampak hadir dalam acara yang dimulai sejak pada pukul 19.00 itu. Beberapa di antaranya adalah Direktur Proteksi Ekonomi Digital BSSN Anton Setiawan, Diskominfo dan Statistik Pemda DKI Ii Karunia, Direktur Utama Perum Peruri Dwina Septiani dan Direktur Pengembangan dan Pengawasan Pengelolaan Investasi Bank Indonesia Halim Haryono.

***

Ikuti tulisan menarik Indonesiana lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB