Heboh Larangan Tulisan Natal di Roti: Rawon Setan & Celengan pun Tak Bisa Dilabeli Halal

Sabtu, 23 November 2019 06:15 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content
Surat Keputusan LPPOM-MUI
Iklan

Bukan cuma bahan makanan atau minuman yang menjadi kriteria untuk mendapatkan label halal, tapi ternyata juga nama dan bentuk produk. Hal ini memang diatur dalam Surat Keputusan LPPOM-MUI No. 46 Tahun 2014 tentang Ketentuan Nama Produk dan Bentuk Produk.

Kasus gerai roti  Tous les Jours  di Mal Pacific Place Jakarta  cukup menarik.  Gara-gara mengajukan label halal,  manajemen gerai ini diduga melarang pegawainya melayani penulisan ucapan seperti Natal, Valentine dan Imlek.

Menurut Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI) Sumunar Jati,  aturannya tidak persis seperti itu.  Ia juga  menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta toko kue untuk memajang aturan semacam itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jati mengatakan,  untuk memperoleh sertifikat halal memang ada  ketentuan bahwa penamaan produk tidak boleh bertentangan dengan ajaran Islam. Hanya, aturan itu tidak berlaku untuk kustomisasi pada kue yang akan dibawa pulang.

Baca juga:
Demi Label Halal, Tous les Jours Larang Tulisan Natal di Roti: Kenapa Salah Kaprah?

Aturan penamaan produk
Bukan cuma bahan produk yang menjadi kriteria untuk mendapatkan label halal, tapi  juga nama dan bentuk produk. Hal ini memang  diatur dalam Surat Keputusan  LPPOM-MUI  No. 46 Tahun 2014 tentang Ketentuan  Nama Produk dan Bentuk Produk.

Surat keputusan itu bahkan mengatur  sejumlah nama produk yang otomatis tidak bisa diberikan label  halal. Misalnya, hotdog, hamburger, bir 0 % alkohol,  dan rootbeer.  Jadi, dari segi nama sudah dinilai tidak  sesuai dengan  syariat Islam.

Begitu pula nama-nama  yang mengandung nama setan seperti rawon setan, es pocong, mi ayam kuntilanak. Sekalipun bahan makanan itu halal,  produk yang menggunakan nama-nama seperti  itu tidak bisa disertifikasi halal.

Tak cuma nama,  tapi juga bentuk. Produk yang berbentuk babi atau anjing tidak bisa mendapat label halal.  Dengan demikian, celengan yang biasa dipakai anak-anak menabung juga  tak bisa disertifikasi halal. Begitu pula bentuk produk yang erotis atau vulgar.

Aturan lengkap LPPOM-MUI  
Berikut ini aturan lengkap  sesuai dengan lampiran SK LPPOM-MUI  No. 46 Tahun 2014 tentang Ketentuan  Nama Produk dan Bentuk Produk.

Surat Keputusan LPPOM-MUI

Nama produk yang tidak dapat disertifikasi :
a. Nama produk yang mengandung nama minuman keras, contoh rootbeer, es krim rasa rhum raisin, bir 0 %  alkohol.
b. Nama produk yang mengandung nama babi dan anjing serta turunannya, seperti babi panggang, babi goreng, beef bacon, hamburger, hotdog.

c. Nama produk yang mengandung nama setan seperti rawon setan, es pocong, mi ayam kuntilanak.
d. Nama produk yang mengarah kepada hal-hal yang menimbulkan kekufuran dan kebatilan, seperti coklat Valentine, biskuit Natal, mie Gong Xi Fa Cai
e. Nama produk yang mengandung kata-kata yang berkonotasi erotis, vulgar dan/atat porno.

Catatan;
o Poin-poin di atas tidak berlaku untuk produk yang telah mentradisi secara luas dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti bir pletok, bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao
o Merk/brand produk yang mengandung nama produk haram lainnya dibolehkan untuk disertifikasi, contoh merk garuda, kubra bear, crocodile, cap badak.
o Nama produk yang mengandung kata sexy dan sensual boleh disertifikasi, contoh lipstick sexy pinky, lotion sensual amber, spa sensual.

Surat Keputusan LPPOM-MUI

Bentuk produk yang tidak dapat disertifikasi :
Bentuk hewan babi dan anjing.
Bentuk produk atau label kemasan yang sifatnya erotis, vulgar dan/atauporno

***

Baca juga:
Demi Label Halal, Tous les Jours Larang Tulisan Natal di Roti: Kenapa Salah Kaprah?

Bagikan Artikel Ini

Baca Juga











Artikel Terpopuler