x

Rancangan APBD tahun 2020 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat sorotan setelah terungkapnya sejumlah anggaran yang janggal.

Iklan

Anung Suharyono

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 14 Oktober 2019

Minggu, 24 November 2019 15:30 WIB

RAPBD Masih Tekor Rp 10 T, Akan Telat: Gubernur DKI Anies Terancam Tak Digaji 6 Bulan

Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi DKI Jakarta hampir dipastikan akan telat. Pemerintah dan DPRD akan sulit mengejar tenggat yang diwajibkan undang-undang, yakni persetujuan APBD harus dilakukan sebulan sebelum periode anggaran baru dimulai.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pembahasan  Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja  Provinsi DKI  Jakarta  hampir dipastikan akan telat.  Pemerintah dan DPRD akan sulit mengejar tenggat  yang diwajibkan undang-undang, yakni   persetujuan  APBD harus dilakukan sebulan sebelum periode anggaran baru dimulai.

Artinya,  Gubernur  DKI  Anies Baswedan dan DPRD harus menyepakati  APBD 2020  sebelum 30 November 2019.  Setelah itu,  APBD itu dikirim ke Kementeri Dalam Negeri untuk dievaluasi.

Waktu yang tersisa semakin mepet, dan mustahil bisa dikejar, sehingga  Gubernur Anies bisa terancam sanksi.  DPRD pun akan  sama nasibnya jika ikut menjadi penyebab keterlambatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masih Defisit
Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di DPRD Jakarta  telah mengultimatum Gubernur Anies untuk melakukan pemotongan rancangan APBD DKI Jakarta 2020 karena masih  defisit Rp 10 triliun.

“Saya harap Pak Gubernur bisa tegas memotong anggaran,"kata Idris melalui pernyataan tertulisnya, Kamis 21 November 2019. “Kami tidak mau penyisiran anggaran ini dilakukan secara sulap. Untuk menyisir Rp 10 Triliun, bisa habis berminggu-minggu.”

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengakui  adanya  masalah itu. Ia mengatakan, defisit diketahui dalam rapat bersama DPRD DKI.  Pendapatan DKI Jakarta tahun depan  diperkirakan hanya mencapai Rp 87 triliun.  Adapun belanja  mencapai Rp 97 triliun.

"Program boleh banyak, angan-angan boleh banyak, rencana boleh banyak, tapi pada akhirnya kata kuncinya adalah kemampuan," kata Saefullah.  Ia  mencontohkan anggaran yang akan diprioritaskan seperti kesehatan, pendidikan dan infrastruktur.

Akan Terlambat
Hingga sekarang Pemerintah DKI dan DPRD baru membahas rancangan kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) yang menjadi dasar menyusun RAPBD.  Jadi  untuk mencapai pembahasan akhir masih jauh, apalagi pengesahan.

Pemerintah DKI akan sulit mengejar tenggat  tanggal 30 November 2019 seperti yang digariskan oleh  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.  

Jadwal dan tahapan  pembahasan RAPBD juga sudah diberikan  oleh  pemerintah pusat lewat  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020.

UU no. 23/2014 ttg Pemda

Sanksi Tak Digaji 6 Bulan
Aturan mengenai  tenggat pengesahan APBD bukan kebijakan pemerintah pusat, melainkan diatur dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah.   Baik Gubernur Anies dan DPRD tidak mungkin meminta  kelonggaran. Artinya, Gubernur dan DPRD terancam sanksi  tidak digaji 6 bulan.

UU no. 23/2014 ttg Pemda

Pasal 312  (UU Pemda):
1.Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.

2.DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.

3. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD apabila keterlambatan penetapan APBD disebabkan oleh kepala daerah terlambatmenyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

****

Ikuti tulisan menarik Anung Suharyono lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler