Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi DKI Jakarta hampir dipastikan akan telat. Pemerintah dan DPRD akan sulit mengejar tenggat yang diwajibkan undang-undang, yakni persetujuan APBD harus dilakukan sebulan sebelum periode anggaran baru dimulai.
Artinya, Gubernur DKI Anies Baswedan dan DPRD harus menyepakati APBD 2020 sebelum 30 November 2019. Setelah itu, APBD itu dikirim ke Kementeri Dalam Negeri untuk dievaluasi.
Waktu yang tersisa semakin mepet, dan mustahil bisa dikejar, sehingga Gubernur Anies bisa terancam sanksi. DPRD pun akan sama nasibnya jika ikut menjadi penyebab keterlambatan.
Masih Defisit
Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di DPRD Jakarta telah mengultimatum Gubernur Anies untuk melakukan pemotongan rancangan APBD DKI Jakarta 2020 karena masih defisit Rp 10 triliun.
“Saya harap Pak Gubernur bisa tegas memotong anggaran,"kata Idris melalui pernyataan tertulisnya, Kamis 21 November 2019. “Kami tidak mau penyisiran anggaran ini dilakukan secara sulap. Untuk menyisir Rp 10 Triliun, bisa habis berminggu-minggu.”
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengakui adanya masalah itu. Ia mengatakan, defisit diketahui dalam rapat bersama DPRD DKI. Pendapatan DKI Jakarta tahun depan diperkirakan hanya mencapai Rp 87 triliun. Adapun belanja mencapai Rp 97 triliun.
"Program boleh banyak, angan-angan boleh banyak, rencana boleh banyak, tapi pada akhirnya kata kuncinya adalah kemampuan," kata Saefullah. Ia mencontohkan anggaran yang akan diprioritaskan seperti kesehatan, pendidikan dan infrastruktur.
Akan Terlambat
Hingga sekarang Pemerintah DKI dan DPRD baru membahas rancangan kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) yang menjadi dasar menyusun RAPBD. Jadi untuk mencapai pembahasan akhir masih jauh, apalagi pengesahan.
Pemerintah DKI akan sulit mengejar tenggat tanggal 30 November 2019 seperti yang digariskan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Jadwal dan tahapan pembahasan RAPBD juga sudah diberikan oleh pemerintah pusat lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020.
UU no. 23/2014 ttg Pemda
Sanksi Tak Digaji 6 Bulan
Aturan mengenai tenggat pengesahan APBD bukan kebijakan pemerintah pusat, melainkan diatur dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah. Baik Gubernur Anies dan DPRD tidak mungkin meminta kelonggaran. Artinya, Gubernur dan DPRD terancam sanksi tidak digaji 6 bulan.
UU no. 23/2014 ttg Pemda
Pasal 312 (UU Pemda):
1.Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
2.DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.
3. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD apabila keterlambatan penetapan APBD disebabkan oleh kepala daerah terlambatmenyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
****
Ikuti tulisan menarik Anung Suharyono lainnya di sini.