Kepolisian Resor Mojokerto, Jawa Timur, kini sedang menangani kasus yang cukup mengebohkan. Seorang gadis berinisial PL diduga dicabuli oleh seorang dokter, berinisial, AND. Dia merupakan dokter kandungan yang berstatus pegawai negeri dan berusia di atas 60 tahun.
"Kasusnya ditangani unit PPA dan perkara tersebut sudah naik ke penyidikan," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno, 23 November 2019. Seperti yang diberitakan oleh Liputan6.com, polisi kini sedang memeriksa para saksi.
Kisah yang memprihatinkan
Kasus itu terungkap setelah ibu mencurigai perubahan perilaku anaknya. Dari cerita si anak, ia mengaku diperkosa oleh dr AND pada 26 Agustus 2019 sekitar pukul 11.00 WIB. Sang ibu lalu, memutuskan untuk melaporkan hal ini ke Polres Mojokerto pada pertengahan November lalu.
Sang gadis masih berusia 15 tahun itu diduga diperkosa dokter tersebut tempat praktiknya, Jalan Raya Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Mojokerto.
Kenapa ia sampai datang ke situ? Menurut keterangan polisi, ia mengaku datang ke lokasi diantar oleh AR yang berusia 30 tahun. Korban dikabarkan bekerja di rumah AR sebagai pembantu rumah tangga. Usai diperkosa, korban mengaku diberi uang Rp 1,5 juta oleh terduga pelaku. Menurut korban, saat itu majikannya juga menerima uang Rp 500 ribu dari dari dokter itu.
Jadi ada ada dugaan, gadis itu semacam “dijual” ke dokter. Soal ini tentu masih diselidiki polisi. Saksi yang lain di luar saksi korban dan majikannya adalah, dua orang yang tinggal di rumah si majikan dan satu orang perawat. Polisi juga sudah melakukan visum terhadap korban.
Jerat hukum versi polisi
Kepolisian Mojokerto akan menangani dengan menggunakan Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini yang dakan digunakan:
Pasal 76E
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
(Sesuai Pasal 82 Ayat 1, ancaman hukumanya maksimal: 15 tahun penjara)
Pasal 81 Ayat 2:
Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. (Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.)
Jerat untuk orang yang terlibat lain
Kepolisian bisa juga menjerat pihak yang terlibat dalam kasus yang menimpa gadis tersebut. Jika si majikan atau apapun posisinya, membiarkan atau bahkan mengambil keuntungkan dari kejadian yang diambil korban, ia pun bisa dijaring oleh polisi. Ini pasal yang relevan dalam UU Perlindungan Anak.
Pasal 76I
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak.
Pasal 88
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
****
Ikuti tulisan menarik Andi Pujipurnomo lainnya di sini.