Urusan kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memasuki babak baru. Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Esam A. Abid Althagafi mengungkapkan, masalah ini sedang dinegosiasikan.
"Hal itu sedang dinegosiasikan oleh pejabat kedua negara. Kami berharap ini segera bisa diselesaikan," kata Esam di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, 25 November 2019.
Baca juga:
Ahok ke Pertamina, Jokowi Tebus Kekalahan: Cuma Tes dan Batu Loncatan?
Hanya, Esam tak mau membeberkan lebih jauh. "Saya tidak bisa bicara apapun karena ini sedang dinegosiasikan secara mendalam, ujarnya. Ia juga mengatakan pertemuannya dengan Menkopulkam Mahfud Md lebih banyak membahas kerja sama kedua negara.
Beberapa waktu lalu, Esam juga bertemu dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Alasannya sama, membahas kerjasama kedua negara. Tapi sebelumnya Prabowo bilang akan "mempelajari" soal tertahannya Rizieq.
Pernyataan Esam soal negoisasi dan juga debat kusir Rizieq dan Mahfud Md sebelumnya, justru semakin memperlihatkan adanya “kerja sama” pemerintah Indonesia dan Saudi soal nasib Rizieq.
Misteri Alasan Keamanan
Dalam video telekonferensi, 8 November 2019, Rizieq pernah memperlihatkan surat pelarangan ia keluar dari Arab Saudi. Pertimbangan pemerintah Arab mencekalnya adalah alasan keamanan.
Rizieq lalu mengklaim bahwa ia hanya bisa dicekal atas dasar permintaan pemerintah Indonesia. Ia menyebut dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran apa pun, baik pidana mau pun perdata. "Hanya karena alasan keamanan," kata Rizieq.
Apa yang diungkapan Rizieq sebetulnya mirip yang disampaikan Dubes Arab Saudi untuk RI sebelumnya, Osama bin Mohammad Alshuaibi. Ia pernah memberikan pernyataan menarik saat diwawancarai TvOne pada September 2018.
Saat itu Osama menyatakan juga soal alasan keamanan itu. “Kami tidak pernah menghalanginya jika dia (Rizieq) ingin pergi ke manapun kecuali apabila ada sesuatu yang berakibat pada keselamatannya atau nyawanya, “ kata Osama saat itu.
Tanggapan Mahfud
Menteri Mahfud Md sempat mempertanyakan tuduhan Rizieq bahwa pemerintah Jokowi meminta Arab Saudi mencegahnya untuk kembali ke Indonesia
"Itu surat dari imigrasi Arab Saudi bahwa Habib Rizieq dilarang keluar Arab Saudi karena alasan keamanan. Itu aja," kata Mahfud ,14 November 2019. Menurut dia, surat itu menunjukkan jika Rizieq sejatinya bermasalah dengan pihak Arab Saudi, bukan dengan Indonesia.
Dugaan adanya lobi
Upaya negoisasi sekarang justru mengindikasikan adanya lobi sebelumnya berkaitan dengan kasus Rizieq. Mahfud Md bisa membantah dengan tegas karena memang tidak mungkin ada permintaan tertulis dari pemerintah RI terhadap Saudi.
UU No.6/2011 tentang Keimigrasian
Jika hal itu dilakukan, maka pemerintah RI akan dinilai melanggar undang-undang. Pemerintah tidak bisa melarang warga negara sendiri masuk wilayah Indonesia. Makanya, Pemerintah Saudi yang mencegahnya dengan alasan keamanan.
Soal penangkalan atau pelarangan masuk Indonesia diatur secara jelas dalam Undang-undang no. 6/2011 tentang Keimigrasian. Penangkalan hanya berlaku bagi warga negara asing dan WNI tidak boleh dilarang masuk ke Indonesia.
Pasal 14
(1) Setiap warga negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk Wilayah Indonesia.
(2) Dalam hal terdapat keraguan terhadap Dokumen Perjalanan seorang warga negara Indonesia dan/atau status kewarganegaraannya, yang bersangkutan harus memberikan bukti lain yang sah dan meyakinkan yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia.
****
Baca juga:
Ahok ke Pertamina, Jokowi Tebus Kekalahan: Cuma Tes dan Batu Loncatan?
Ikuti tulisan menarik Anas M lainnya di sini.