x

Pesawat Wings Air di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur, 25 September 2016. TEMPO/Nita Dian

Iklan

Indonesiana

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Selasa, 26 November 2019 09:15 WIB

Empat Fakta Kematian Kopilot Wings Air dan Fokus Pengusutan Polisi

Kepolisian Sektor Kalideres Jakarta Barat tengah mengusut kematian Nicolaus Anjar Aji Surya, 27 tahun, seorang kopilot maskapai penerbangan Wings Air. Anjar ditemukan tewas gantung diri di kost-nya, Kalideres, Jakarta Barat, Senin pekan lalu.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kepolisian Sektor Kalideres Jakarta Barat tengah mengusut kematian Nicolaus Anjar Aji Surya, 27 tahun, seorang kopilot maskapai penerbangan Wings Air. Anjar ditemukan tewas gantung diri di kost-nya, Kalideres, Jakarta Barat, Senin pekan lalu.

Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana mengatakan polisi masih mendalami keterkaitan surat penjatuhan sanksi dari Wings air dengan kematian Anjar. "Memang benar bahwa surat tersebut ada," katanya seperti dikutip Antara di Jakarta, Rabu, 20 November 2019.

Berikut fakta-fakta seputar kematian kopilot Wings Air Nicolaus Anjar Aji Surya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Korban atas nama Nicolaus Anjar Aji Surya berusia 27 tahun ditemukan tewas di indekos Jalan Rawa Lele, Gang Melati I RT 007 RW 10 Kalideres pada Senin pekan lalu. Ia tewas dengan luka bekas jeratan tali tambang di leher akibat gantung diri sekitar pukul 19.00 WIB. Ada informasi tidak jauh dari jasadnya, ditemukan secarik kertas yang berisi surat pemecatan dari Direktur Operasi Wings Air dan denda penalti sebesar Rp 7 miliar. Kedua hal itu yang diduga menjadi penyebab dia gantung diri.

2. Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana menyatakan surat penjatuhan sanksi dari Wings Air (Lion Air Group) itu dikirim pihak maskapai ke rumah orang tua korban di Solo, Jawa Tengah. "Memang benar bahwa surat tersebut ada," katanya seperti dikutip Antaradi Jakarta, Rabu, 20 November 2019. Surat tersebut tiba di rumah orang tua korban di Desa Manggung RT 002 RW 08 Kelurahan Cangakan, Karanganyar, Solo, beberapa hari sebelum Anjar ditemukan tewas gantung diri.

3. Managing Director Lion Air Group Daniel Putut Kuncoro Adi mengatakan denda Rp 7 Miliar itu sesuai dengan nilai kontrak kopilot selama 18 tahun. "Perjanjian kami 18 tahun masa kontrak. Nilai denda setara dengan masa kontrak," kata Daniel dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Senin, 25 November 2019. Menurut Daniel, denda itu sudah disepakati dalam perjanjian kerja antara manajemen perusahaan dan karyawan. Dalam perjanjian kerja tersebut, nilai kontrak karyawan sebesar US$ 500 ribu termasuk dihitung untuk jaminan training dan goodwillatau iktikad baik.

4. Konsultan penerbangan dari CommunicAvia Gerry Soejatman menilai, penalti yang diterapkan maskapai terkait tindakan indisipliner merupakan hal yang wajar. Namun, dia menilai besarnya penalti yang dibebankan juga harus  wajar. "Kenapa perusahaan bisa berani minta ganti rugi nilai setinggi itu, pasti maskapai ada alasannya. Apakah wajar nilai segitu," katanya, Minggu 24 November 2019.

Indra menyatakan saat ini jajarannya sedang berkoordinasi dengan Kepolisian di Solo untuk mengungkap keterkaitan surat penjatuhan sanksi dengan tewasnya Anjar. "Kita juga segera panggil perwakilan maskapai Wings Air untuk mengklarifikasi kasus ini," kata Indra.

Ikuti tulisan menarik Indonesiana lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB