Kisruh pembahasan Rancangan APBD DKI Jakarta berbuntut panjang. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait tenggat waktu penyerahan Rancangan APBD DKI tahun 2020.
Prasetio berencana akan mengajak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam pertemuan tersebut. "Kita datang ke Mendagri. Saya dan Pak Gubernur akan ngomong," ujarnya di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 27 November 2019.
Menurut Prasetio, ada sejumlah penyebab DKI tidak bisa menyerahkan Rancangan APBD pada waktu yang telah ditetapkan, yaitu 30 November 2019. Diantaranya adanya pergantian anggota baru DPRD. "Banyak waktu yang kepotong setelah ada pelantikan anggota baru lalu pembahasan tatib hingga pemilihan alat kelengkapan dewan," kata Prasetio.
Aturan harus ditegakkan
Kementerian Dalam Negeri sebaiknya memberikan sanksi kepada Gubernur Anies Baswedan dan DPRD DKI karena menabrak jadwal pembahasan RAPBD. Mereka baru akan mengesahkan Rancangan APBD 2020 pada 11 Desember.
Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Syafrudin jelas mengatakan bawah Pemprov dan DPRD DKI telah melanggar suatu tahapan penyusunan anggaran daerah. "Yang jelas begini persetujuan Undang-undang bersama memang betul tanggal 30 November harusnya paling lambat. Artinya ketika melampui berarti sudah satu step yang dilanggar," kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin saat dihubungi, Senin, 25 November 2019.
Pelanggaran tersebut, kata Syafrudin, karena menyalahi tahapan penyusunan anggaran yang telah ditetapkan bahwa penyerahan pada 30 November. Namun terkait sanksi keterlambatan, ia enggan berkomentar. "Kalau sanksi bukan domain saya," ujarnya
Ancaman sanksi sudah jelas
Saksi terhadap keterlambat itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemda.
Misalnya, Pasal 36 Ayat 2 huruf n, sanksi administrasi diberikan kepada:
“kepala daerah tidak mengajukan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 44:
Kepala daerah dan/atau anggota DPRD yang melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (21 huruf m, huruf n, dan huruf o dijatuhi sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 (enam) bulan.
UU no. 23/2014 ttg Pemda
Hal sama jelas diatur dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 312 (UU Pemda):
1.Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
2.DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.
3.Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD apabila keterlambatan penetapan APBD disebabkan oleh kepala daerah terlambatmenyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
****
Ikuti tulisan menarik Anung Suharyono lainnya di sini.