Bedakah Sikap Mahfud Md dan Wiranto Soal Rizieq-FPI? Ternyata Begini Bedanya…..
Kamis, 28 November 2019 04:59 WIBMenteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, kini terlihat menjadi juru bicara utama pemerintah menyangkut nasib Rizieq Shihab dan organisasi Front Pembela Islam. Menteri yang lain seperti Mendagri, Menteri Agama, bahkan Menteri Luar Negeri, biasanya tak mau bicara soal isu yang cukup sensitif itu.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, kini terlihat menjadi juru bicara utama pemerintah menyangkut nasib Rizieq Shihab dan organisasi Front Pembela Islam. Menteri yang lain seperti Mendagri, Menteri Agama, bahkan Menteri Luar Negeri, biasanya tak mau banyak bicara soal isu yang cukup sensitif itu.
Peran yang sama dulu juga dilakukan oleh Menkopolhukam Wiranto pada pemerintah Jokowi periode sebelumnya. Menarik untuk melihat pernyataan Mahfud dibandingkan dengan Wiranto. Ternyata ada nuansa yang beda, kendati sikap dasar sama saja.
Soal tertahananya Rizieq Shihab
Mahfud,27 November 2019
“Ternyata memang tidak ada sama sekali pencekalan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Tak ada sama sekali," kata Mahfud, 27 November 2019.
"Bukan (surat) alasan pencekalan. Tapi surat dari imigrasi Arab Saudi bahwa Habib Rizieq nomor paspor sekian dilarang keluar Arab Saudi karena alasan keamanan. Itu aja. Itu berarti, kan, urusan dia dengan Arab Saudi bukan urusan dia dengan kami, " ujarnya, 14 November 2019.
Wiranto, 19 Juli 2019
"Ada berita-berita yang bersangkutan ditangkal masuk ke Indonesia oleh pemerintah, tidak ada. Yang bersangkutan direkayasa untuk tidak kembali ke Indonesia, tidak ada,” kata Wiranto, 19 Juli 2019. Ia mengatakan bahwa Rizieq tengah menghadapi masalah pribadi terkait kelebihan izin tinggal atau overstay di Arab Saudi. Jadi, Pemerintah Arab Saudi meminta Rizieq untuk membayar denda overstay terlebih dulu.
Catatan: Pernyataan Mahfud dengan Wiranto sebetulnya hampir sama. Bedanya cuma pada nuansa. Mahfud lebih argumentatif, Wiranto lebih diplomatis.
Ada kata-kata “Itu berarti, kan, urusan dia dengan Arab Saudi” dalam ucapan Mahfud sekarang, hal yang dulu tak pernah dinyatakan oleh Wiranto.
Perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk FPI
Mahfud, 27 November 2019
"FPI sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan surat keterangan terdaftar dan ternyata masih ada hal-hal yang perlu didalami dan Menteri Agama nanti akan mendalaminya dan melakukan pembahasan yang lebih dalam lagi," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, 27 November 2019.
Menurut Mahfud, setiap warga negara itu punya hak untuk berkumpul dan berserikat. FPI itu punya hak untuk berkumpul berserikat menyatakan pendapat. Mahfud mengatakan juga ada aturan-aturan hukum yang sifatnya prosedural administratif dan substantif, maka disimpulkan ternyata masih ada hal-hal yang perlu didalami.
"Tentu itu waktunya tidak akan lama-lama betul, sehingga sampai saat ini kita masih sedang mempertimbangkan dan menunggu proses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan surat keterangan terdaftar itu," katanya.
Wiranto, 19 Juli 2019
"Organisasi ini sebenarnya izinnya sudah habis tanggal 20 Juni yang lalu, tapi sementara ini belum diputuskan, izin itu dilanjutkan atau tidak," kata Wiranto , di Kantor Kemenkopolhukam Jakarta, 19 Juli 2019.
Wiranto menjelaskan alasan belum memberikan perpanjangan izin, karena pihaknya masih mendalami, terkait evaluasi aktivitas organisasi selama ini. "Rekam jejaknya sedang disusun terkait organisasi ini layak diberikan izin lagi atau tidak," ujarnya lagi.
Catatan: Mahfud menyebut soal kebebasan berserikat. Wiranto bicara soal “rekam jejak” hal yang tak disebut oleh Mahfud.
****
Penulis Indonesiana
0 Pengikut
Kisruh Monas, Anak Buah Anies Sebut Cagar Budaya Cuma Tugu? Duh, Keliru Lagi
Kamis, 23 Januari 2020 14:46 WIBGawat, Presiden Jokowi Diprediksi Tak Sampai Selesai 2024: Begini Alasannya
Senin, 20 Januari 2020 11:28 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler