x

Kantor perusahaan jasa pengamanan terkenal di Papua Nugini, Black Swan International. TEMPO/Maria Hasugian

Iklan

Sujana Donandi Sinuraya

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 11 November 2019

Selasa, 3 Desember 2019 10:53 WIB

Memahami Karakteristik Perseroan Terbatas (PT) sebagai Badan Usaha

Artikel ini menyajikan mengenai karakteristik utama PT secara ringkas

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Memahami Karakteristik Perseroan Terbatas (PT) Sebagai Badan Usaha

 

Sujana Donandi S

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dosen Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Presiden

 

 

Minat mendirikan Perseroan Terbatas (PT) kian hari kian meningkat sejalan dengan peluang usaha yang makin terbuka dan didorong oleh berbagai kemudahan yang tersedia. Kondisi kecenderungan masyarakat memilih mendirikan badan usaha dalam bentuk PT dibandingkan bentuk badan usaha lain tentu bukan tanpa alasan. Pastinya ada faktor-faktor tertentu atas pilihan tersebut. Pertimbangan-pertimbangan yang diambil tentu tidak jauh dari pertimbangan ekonomi maupun yuridis. Untuk memahami apa dan bagaimana PT itu sebenarnya, maka kita harus memahami karakteristik dari PT.

Nama asli dari Perseroan Terbatas (PT) sendiri adalah Naamloze Vennootschap yang disingkat menjadi NV. Istilah NV dahulu digunakan Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang secara harfiah bermakna persekutuan tanpa nama dan hal ini merupakan pengecualian dari ketentuan Pasal 16 KUHD. Dalam perkembangannya, ketentuan larangan penggunaan nama seperti ditentukan Pasal 36 KUHD di Belanda sudah ditinggalkan.[1]

Jika di dalam kepustakaan hukum Indonesia, bentuk perusahaan ini disebut Perseroan Terbatas, sebenarnya dari segi istilah tidak sama dengan istilah Bahasa Belanda di atas, sebab kata terbatas di sini menunjukkan sistem pertanggungjawaban, anggota/pemegang sahamnya.[2] Oleh karena itu lebih tepat kalau disebut perseroan terbatas terjemahan dari Company Limited (Co.Ltd).[3]

Pada perkembangan saat ini, PT telah diatur sendiri dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas, dikatakan bahwa Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksananya.

 Menurut Abdul Rasyid Saliman, PT sangat jelas sekali merupakan kumpulan (akumulasi) modal yang mengandung karakteristik sebagai berikut:[4]

  1. Badan Hukum, dapat dilihat dari ciri-ciri antara lain:
  2. Pengesahan dari menteri Hukum dan HAM, apabila PT belum ada pengesahan maka statusnya belum sebagai badan hukum dan segala tanggung jawab dan kewajibannya sama halnya dengan persekutuan firma;
  3. PT merupakan bentuk organisasi yang teratur, ada RUPS, Direksi, dan Komisaris;
  4. Memiliki harta kekayaan sendiri, berarti mengenal adanya pemisahan harta kekayaan pribadi dengan harta kekayaan perusahaan;
  5. Dapat melakukan hubungan hukum sendiri, atas nama perseroan;
  6. Mempunyai tujuan tersendiri, yaitu mencari keuntungan.
  7. Tanggung jawab pemegang saham terbatas, maksudnya terbatas pada nilai saham yang diambilnya, kecuali dalam hal:
  8. Persyaratan PT sebagai badan hukum belum terpenuhi;
  9. Pemegang saham memanfaatkan PT untuk kepentingan pribadi;
  10. Terlibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan PT dan menggunakan kekayaan PT;
  11. Pemegang saham secara melawan hukum menggunakan kekayaan PT sehingga perseroan tidak dapat melunasi utang-utangnya;
  12. Berdasarkan perjanjian:
  13. Didirikan oleh 2 (dua) orang (perorangan atau badan hukum) atau lebih;
  14. Adanya kesepakatan para pihak yang mendirikan PT;
  15. Kewajiban mengambil bagian pada saat pendirian.
  16. Melakukan kegiatan usaha
  17. Modal terbagi atas saham-saham (akumulasi modal); dan
  18. Jangka waktu dapat tidak terbatas.

Melalui definisi dan pendapat di atas, kita dapat melihat bahwa sebuah badan usaha berbentuk PT harus berbadan hukum. sebagai badan hukum, maka segala ketentuan terkait badan hukum melekat pada PT. PT sebagai Badan Hukum tentunya memiliki karakter, mekanisme, dan pola yang berbeda dengan badan usaha lainnya, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

Badan hukum merupakan pendukung hak dan kewajiban, sama seperti manusia pribadi. Sebagai pendukung hak dan kewajiban, dia dapat mengadakan hubungan bisnis dengan pihak lain. Untuk itu dia memiliki kekayaan sendiri, yang terpisah dari kekayaan pengurus atau pendirinya. Segala kewajiban hukumnya dipenuhi dari kekayaan yang dimilikinya itu. Apabila kekayaannya tidak mencukupi untuk menutupi kewajibannya, itu pun tak akan dipenuhi dari kekayaan pengurus atau pendirinya guna menghindarkannya dari kebangkrutan atau likuidasi. Kendatipun mendapat pinjaman dana dari pengurus atau pendirinya atau jika Badan Usaha Milik Negara mendapatkan suntikan dana dari Negara, pinjaman atau suntikan dana itu tetap dihitung sebagai utang badan hukum itu.[5] Maka, dapat kita lihat salah satu karakter dari PT yaitubahwa antara harta kekayaan PT dengan harta pribadi terjadi pemisahan.

Pada badan hukum, di dalam anggaran dasar biasanya ditentukan jumlah dan rupa kekayaan badan hukum. hal-hal yang dapat digolongkan kekayaan itu dapat sejumlah modal, barang bergerak dan tidak bergerak, barang berwujud dan tidak berwujud, serta tagihan kepada pihak ketiga milik badan hukum. kekayaan badan hukum ini terpisah dari kekayaan pribadi pengurus atau pendirinya dan ditentukan secara tegas dalam anggaran dasar dan dicatat dalam pembukuan perusahaan.[6]

Dalam hubungan bisnis dengan pihak ketiga, badan hukum itu brtindak sendiri untuk kepentingannya sendiri yang diwakili oleh pengurusnya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan dan anggaran dasar. Apabila mendapat keuntungan, keuntungan itu menjadi kekayaan milik badan hukum itu. Sebaliknya, apabila menderita kerugian, kerugian itu ditanggung sendiri oleh badan hukum dari kekayaan yang dimilikinya.[7]

Sebagai badan usaha berbentuk badan hukum, maka PT pun dalam melakukan hubungan dengan pihak ketiga diwakili oleh pengurusnya. Dalam hal ini PT diwakili oleh Direksi. Untung dan rugi yang dialami oleh PT menjadi tanggungan keuangan dari PT tersebut, bukan pada pengurus yang mewakilinya, meskipun tanggung jawab mewakili PT berada pada Direksi.

Pada PT, Direksi maupun pengurus perusahaa lainnya memegang peranan yang sangat penting dalam mewakili perusahaan. Agar dapat berbuat menurut hukum, maka badan hukum termasuk PT diurus oleh pengurus yang ditetapkan dalam anggaran dasarnya, sebagai yang berwenang mewakili PT. Perbuatan pengurus tersebut selalu mengatasnamakan badan hukum, bukan atas nama pribadi pengurus. Segala kewajiban yang timbul dari perbuatan pengurus adalah kewajiban badan hukum yang dibebankan pada harta kekayaan badan hukum. sebaliknya pula, segala hak yang diperoleh dari perbuatan pengurus adalah hak badan hukum yang menjadi kekayaan badan hukum.[8]

Direksi terdiri atas satu orang atau beberapa orang. Apabila terdiri atas beberapa orang, satu diantaranya bertindak sebagai direktur utama perusahaan badan hukum yang membawahkan direktur-direktur. Struktur tugas dan wewenang serta tanggung jawab direksi selaku pengelola yang mewakili perusahaan badan hukum diatur dalam perundang-undangan dan anggaran dasar.

Berdasarkan definisinya, perseroan merupakan badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasar pada perjanjian, melakukan kegiatan usaha yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang maupun ketentuan pelaksananya. Berdasarkan hal ini, kita dapat melihat bahwa PT merupakan badan hukum persekutuan modal yang menjalankan perusahaan. Artinya, modal PT terbagi atas saham-saham yang dimiliki oleh para pemegang saham.

Setiap PT tentu melakukan kegiatan usaha, yaitu kegiatan dalam bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, perjasaan, dan pembiayaan) yang bertujuan mendapatkan keuntungan dan atau laba. Melakukan kegiatan usaha artinya menjalankan perusahaan. Supaya kegiatan usaha itu sah harus mendapat izin usaha dari pihak yang berwenang dan didaftarkan dalam daftar perusahaan menurut undang-undang yang berlaku.[9]

Pemaparan-pemaparan di atas memberikan gambaran mengenai apa yang dimaksud dengan PT berikut hal-hal penting yang melekat pada PT tersebut. Setelah mengetahui apa itu PT dan ciri-cirinya, maka kita dapat melihat bahwa pada dasarnya PT sebagai badan usaha memiliki beberapa karakteristik seperti di bawah ini:

  1. PT berbentuk Badan Hukum;
  2. Adanya pemisahan antara harta kekayaan perseroan dan pribadi;
  3. PT merupakan persekutuan modal yang terbagi atas saham;
  4. Kegiatannya dijalankan oleh pengurus dan pengurus tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami sepanjang kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan pengurus.

 

[1] Handri Raharjo, 2009, Hukum Perusahaan, Yogyakarta : Pusataka Yustisia, hlm. 69.

[2] Sumantoro, 1986, Hukum Ekonomi, Jakarta : UII Press, hlm. 39.

[3] Janus Sidabalok dan Berlian Simarmata, 2006, Pokok-Pokok Hukum Ekonomi Indonesia, Medan: Bina Media Perintis, hlm. 67.

[4] Abdul Rasyid Saliman dkk, 2005, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori dan Contoh, Jakarta: Kencana, hlm.111-112

[5] Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perusahaan, Bandung: Citra Aditya Bakti, hlm.101.

[6] Ibid, hlm.101-102.

[7] Ibid, hlm.101.

[8] Ibid, hlm.103.

[9] Ibid, hlm.109-110.

Ikuti tulisan menarik Sujana Donandi Sinuraya lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB