x

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) wilayah Jabodetabek-Banten saat menggelar unjuk rasa bertajuk #TuntaskanReformasi di sekitar kawasan Patung Kuda, Monas Jakarta, Kamis 17 Oktober 2019. Mahasiswa dalam aliansi BEM SI Jabodetabek - Banten yang akan terlibat demonstrasi menuntut kepada Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) guna membatalkan perubahan atas UU KPK. TEMPO/Subekti.

Iklan

dian basuki

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Selasa, 3 Desember 2019 15:22 WIB

Maukah Aktivis Antikorupsi Duduk di Dewan Pengawas KPK?

Seandainya Istana menawari para aktivis antikorupsi, maka ini langkah sederhana namun efektif untuk menyulitkan posisi mereka. Tawaran itu, seandainya ada, akan membuat para aktivis dihadapkan pada dilema, kecuali jika mereka konsisten pada sikap untuk menolak undang-undang KPK hasil revisi.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Undang-undang KPK No 19/2019, hasil revisi bersama Pemerintah dan DPR, berlaku efektif tanpa rintangan berarti. Pelantikan pimpinan baru KPK dijadwalkan per 20 Desember nanti. Bersamaan dengan itu, akan dilantik pula para anggota Dewan Pengawas KPK—struktur baru yang mengundang kontroversi dengan kewenangan yang dianggap para pegiat antikorupsi melampaui kewenangan pimpinan KPK.

Baru saja media massa mengabarkan, Istana tengah menggodok figur-figur yang akan dipilih Presiden untuk menjadi anggota Dewan Pengawas KPK. Jubir Presiden mengatakan, para pegiat antikorupsi dengan rekam jejak yang oke akan diprioritaskan. Entah siapa nama-nama yang sedang dibidik oleh tim Istana: mungkinkah ada aktivis ICW, akademisi dan peniliti antikorupsi di kampus-kampus, atau juga Antasari Azhar—mantan ketua KPK—seperti disebut-sebut lewat angin lalu?

Andaikan Ferri Amsari, Direktur PUSaKO Universitas Andalas, Zainal Arifin Mochtar, Ketua Pusat Kajian Antikorupsi [Pukat] Fak-Hukum UGM, Bivitri Susanti, salah satu pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, serta Adnan Topan Husodo, Koordinator Indonesia Corruption Watch [ICW] ditawari untuk duduk di Dewan Pengawas, akankah mereka bersedia? Sejauh ini, mereka dikenal galak terhadap praktik-praktik korup dan mengritik sikap Presiden Jokowi yang dinilai melemahkan KPK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ferri dan Bivitri termasuk di antara 42 figur yang diundang Presiden Jokowi ke Istana saat kegentingan pembahasan revisi UU KPK, dan keduanya mengungkapkan kekecawaan ketika ternyata keputusan Presiden berbeda dengan masukan para tokoh masyarakat itu. Bahkan, kini, setelah pimpinan KPK sudah dipilih DPR dan disetujui Presiden, organ baru dalam struktur KPK segera diisi. Mungkinkah, Ferri dan Bivitri, serta Zainal dan Adnan, akan ditawari posisi di Dewan Pengawas KPK?

Andaikan mereka menolak, maka pemerintah punya alasan untuk disampaikan kepada masyarakat bahwa pemerintah sudah memberi kesempatan, tapi para aktivis ini tidak bersedia. Bila para pegiat antikorupsi menolak, pemerintah lantas punya alasan untuk memilih figur lain. Dapat diduga, figur-figur ini mestilah punya pandangan yang seiring dengan pandangan Presiden tentang bagaimana menangani praktik korupsi dan memerlakukan para koruptor.

Seandainya Istana nanti betul-betul menawari para pengritik itu, maka ini langkah sederhana namun efektif untuk membuat langkah para aktivis antikorupsi itu tidak mudah. Tawaran itu akan membuat para aktivis dihadapkan pada dilema, kecuali jika mereka konsisten pada sikap untuk menolak undang-undang KPK hasil revisi.

Bagi para pegiat antikorupsi, menerima posisi Dewan Pengawas memang sama saja dengan mengingkari sikap mereka yang menolak revisi UU KPK, termasuk pembentukan organ baru Dewan Pengawas. Jika mereka menerima tawaran Istana, seandainya tawaran ini nanti ada, ini tidak ubahnya menjilat ludah sendiri. Mengapa begitu ? Sebab, mereka akan bekerja di Dewan Pengawas KPK dalam bingkai undang-undang baru yang mereka tolak. Mereka kemudian harus mengikuti semua aturan yang mereka tolak.

Bila akhirnya mereka memilih untuk duduk di Dewan Pengawas dengan alasan apapun, misalnya saja seperti yang lazim diucapkan para aktivis yang percaya diri akan melakukan perubahan dari dalam namun kemudian melempem, mampukah para aktivis antikorupsi itu bertahan di tengah gelombang permainan tingkat atas? Ataukah mereka akan bernasib serupa dengan para mantan aktivis yang sudah lebih dulu masuk ke dalam lingkaran Istana? Akankah para pegiat antikorupsi itu tergiur untuk duduk di Dewan Pengawas lalu suaranya senyap seperti rekan-rekan yang mereka kritik itu? Wallahu ‘alam.

Ikuti tulisan menarik dian basuki lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terkini

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB