x

Perjalanan Hakim Jamaluddin

Iklan

Anung Suharyono

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 14 Oktober 2019

Rabu, 4 Desember 2019 04:56 WIB

Pelaku Pembunuh Jamaluddin Terdeteksi, Sang Hakim Rupanya Tangani Gugatan atas Jokowi

Upaya polisi untuk membongkar misteri kematian hakim Jamaluddin tampaknya mulai menenemukan titik terang. Polisi telah memeriksan 18 saksi berkaitan dengan dugaan pembuhan terhadap hakim Pengadilan Negeri Medan ini.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Upaya polisi untuk membongkar misteri kematian  hakim Jamaluddin tampaknya  mulai menenemukan titik terang.   Polisi telah memeriksan 18 saksi berkaitan dengan dugaan pembunuhan terhadap hakim Pengadilan Negeri Medan ini.

Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan Komisaris Polisi  Eko Hartanto mengatakan bahwa penyelidikan sudah ke mengarah atau mendeteksi pelaku  kendati belum ada penetapan tersangka. "Sudah mengarah ke sana orang dekat korban," kata Eko, 3 Desember  2019 seperti diberitakan  oleh  Acehtribunnews. "Sampai saat ini kita masih melakukan penyelidikan intensif," ujarnya.

Menurut  Eko,  berdasarkan hasil otopsi, petugas menemukan adanya bekas jeratan di leher korban. Pihaknya  saat ini masih mengumpulkan sejumlah bukti-bukti baru.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga:
Masih Ngotot Adukan Gus Muwafid, Kenapa Tokoh FPI Tak Cermati 3 Hal Penting Ini?

Hakim Jamaluddin, 55 tahun ini ditemukan tewas di sebuah jurang kebun sawit di Desa Suka Dame, Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat, 29 November 2019. Tubuh korban  tengkurap di sela kursi tengah dan depan di  dalam mobil pribadinya Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD.   Tangannya terikat.  Barang pribadi korban seperti dompet dan handphone masih utuh.

Jamaluddin Dipantau oleh KY
Walaupun belum tentu berkaitan dengan kematian Jamaluddin, pengakuan   Komisi Yudisial Perwakilan Sumatera Utara cukup menarik.   Penghubung KY Perwakilan Sumut,  Muhrizal, rupanya sempat memantau kasus-kasus  yang ditangani oleh hakim Jamaluddin. 

Seperti ditulis oleh cnnindonesia,  salah satu kasus itu yakni  gugatan Armen Lubis terhadap Presiden, Jaksa Agung, dan Kepala Kejati Sumut  lewat  Pengadilan Negeri Medan. Armen Lubis melakukan gugatan itu karena kejaksaan menghentikan  penuntutan terhadap perkara Mujianto.  

Sebelumnya Mujianto dilaporkan oleh  Armen ke polisi  sejak April  2017. Pelapor mengadukan Mujianto dan stafnya Rosihan Anwar karena telah merugikan atau dianggap menipu  sekitar Rp 3 miliar.

Gugatan ke Presiden dan kejaksaan

Kasus  itu, berawal dari ajakan kerja sama  kedua belah pihak  untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 hektare atau setara 28.905 meter kubik pada 2014. Lahan itu berada di Kampung Salam, Belawan II, Medan Belawan. Setelah proyek selesai, Mujianto dan Rosihan Anwar dinyatakan tidak menepati janjinya untuk membayar penimbunan yang telah dilakukan Armen Lubis.

Mujianto sempat menjadi buron, akhirnya ditangkap pada  Juli 2018 oleh polisi. Setelah pemberkasan polisi selesai,  kasusnya lalu dilimpahkan ke kejaksaaan. Anehnya, Kejaksaan Tinggi Sumut kemudian  menghentikan penuntutan kasus Mujianto pada Maret 2019.

Karena mandegnya kasus itu,  Armen Lubis akhirnya menggugat kejaksaan.

Jokowi Ikut Digugat
Seteleh jaksa menyetop kasus Mujianto,  Armen langsung menggugat Kejaksaan Tinggi Sumut (tergugat I), Kejaksaan Agung (tergugat II), dan Presiden (tergugat III). Alasannya  kasus penipuan Mujianto tak dilimpahkan ke pengadilan.

Tergugat  menuntut kerugian material dan immaterial masing-masing  Rp 3.967.500.000 dan Rp 100 miliar.

Kasus gugatan itu ditangani oleh majelis hakim yang  diketuai Jamaluddin dengan anggota hakim  Gosen Butarbutar dan Abdul Kodir.

Menurut  Penghubung KY  Perwakilan Sumut,  Muhrizal, pengawasan terhadap kasus tersebut baru usai dua pekan lalu. Menurut dia,  majelis  hakim telah memutus untuk menolak gugatan Armen Lubis itu.  ***

 

Ikuti tulisan menarik Anung Suharyono lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB