x

Ketua Umum PDIP menyuruh pendukung khilafah untuk temui Fraksi PDIP di DPR, Selasa, 3 Desember 2019.

Iklan

Anas M

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 11 Oktober 2019

Rabu, 4 Desember 2019 21:40 WIB

Ditantang Megawati Dialog Soal Khilafah, Ternyata Begini Pandangan Tokoh FPI …

Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Megawati Sukarnoputri pun akhirnya ikut bicara. Ia menantang para pendukung khilafah untuk datang ke Fraksi PDI Perjuangan di Dewan Perwakilan Rakyat.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Polemik  mengenai  idelogi politik di negara kita semakin hangat. Hal ini terutama  dipicu oleh sikap pemerintah Jokowi  yang belum juga memberikan surat keterangan terdaftar  sebagai ormas bagi Front Pembela Islam  (FPI).  Salah satu alasan pemerintah adalah  FPI  menganut sistem khalifah yang dicantumkan  dalam anggaran dasar/rumah tangga ormas ini.

Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Megawati Sukarnoputri pun akhirnya ikut bicara.  Ia menantang para pendukung khilafah untuk datang ke Fraksi PDI Perjuangan di Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca juga:
Heboh Materi ‘Khilafah’ dalam Ujian Siswa: Inilah Fakta dan Pengusutannya

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami Fraksi PDI Perjuangan itu membuka diri, mari datang ke fraksi kami,"  kata Megawati dalam Presidential Lecture Internalisasi dan Pembumian Pancasila di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2019.

Megawati juga mengajak Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto agar fraksinya di DPR juga ikut membuka ruang dialog dengan kelompok pro-khilafah.

Megawati mengaku ingin mendengar apa keinginan para pendukung khilafah. Ia juga ingin menanyakan siapa khalifah mereka bila negara menjalankan sistem khilafah seperti yang dicita-citakan oleh kelompok tersebut.  Sebab, kata Megawati, berdasarkan buku yang dia baca, khilafah adalah sebuah nation tanpa border. "Lalu bagaimana, ya, memilih khalifahnya? Khalifahnya lalu dari mana?" katanya..

Ketua DPP FPI Ahmad Sobri Lubis

FPI tak menghapus NKRI
Sebelum Megawati melontarkan tantangan itu,  Ketua Dewan Pengurus Pusat Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis sebetulnya sudah mengatakan maksud frasa menegakkan khilafah dalam salah satu pasal di AD/ART mereka bukan berarti menghapus Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 6 AD/ART FPI  berbunyi, visi dan misi FPI adalah penerapan syariat Islam secara kafah di bahwa naungan khilafah Islamiah menurut manhaj nubuwwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad.

Visi-misi FPI

"Maksud pasal ini adalah mensinergikan hubungan kerja sama semua negara Islam khususnya anggota OKI, untuk menghilangkan semua sekat yang ada di antara negera-negara tersebut. Seperti Arab Saudi, Mesir, Yaman, Turki, Pakistan Malaysia, Brunei, dan sebagainya," ujar Shobri saat dihubungi Tempo, Jumat, 29 November 2019.

Penjelasan tersebut, ujar Shobri, telah dimasukkan dalam Ketetapan Munas IlI FPI tahun 2013 Nomor: TAP/06/MNS-II/FPI/SYAWWAL/1434 H dan dituangkan dalam ART FPI Pasal 6. "Semua terang benderang dan FPI tetap setia kepada NKRI yang berdasarkan  Pancasila dan UUD 1945 serta bersemboyan Bhinneka Tunggal Ika," ujar Shobri.

Kerjasama dunia Islam
Dalam acara diskusi Indonesia Lawyers Club  di TVOne, Selasa malam,  3 Desember lalu,   Ketua  DPP FPI Ahmad Sobri Lubis  juga menjelaskan lagi  pengertian khilafah Islamiyah yang diperjuangkan oleh FPI.   Menurut Sobri, penerapannya adalah membangun kerja sama untuk persatuan dunia Islam.  

Contohnya adanya pembangunan parlemen bersama dunia Islam,  penyatuan mata uang dunia Islam, menghilangkan atau menghapus sekat-sekat antar wilayah seprti visa.

FPI juga akan memperjuangkan adanya kesatuan militer bersama negeri-negeri Islam dan menggelar atau mengadakan seperti satelit dunia Islam. "Itu yang kita perjuangkan”, ujarnya.  Ia menekankan pengertian visi dan misi yang tertuang dalam ART FPI yakni FPI ingin mendorong peningkatan fungsi dan peran negara-negara konferensi Islam.

Sobri pun mengatakan bahwa pengertian jihad  yang dianut  FPI adalah jihad konstitusional. Artinya berjuang semampu mungkin dalam menerapkan nilai-nilai syariat ke dalam undang-undang sebagaimana orang-orang juga berjuang dalam kelompok-kelompok yang ingin merusak dari pada agama. Ia menegaskan pula pergerakannya tidak dilakukan dengan melanggar hukum negara. ***

Baca juga:
Heboh Materi ‘Khilafah’ dalam Ujian Siswa: Inilah Fakta dan Pengusutannya

 

Ikuti tulisan menarik Anas M lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Sengketa?

Oleh: sucahyo adi swasono

6 jam lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB