Hasil pemeriksaan forensik kini dijadikan dasar pengusutan kematian hakim Jamaluddin. Jasad hakim PN Medan ini ditemukan di bangku tengah dalam mobilnya yang terperosok di kebun Sawit di kawasan Kutalimbaru, Deli Serdang, 29 November 2019.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto memastikan Jamaluddin tewas karena dibunuh. Hal itu terungkap setelah tim laboratorium forensik (labfor) Polda Sumut mengautopsi jenazah Jamaluddin.
Kepolisian juga telah memeriksa 22 orang saksi terkait kematian hakim PN Medan tersebut. Namun polisi saat ini enggan gegabah dalam menetapkan pelaku pembunuhan terhadap Jamaluddin.
"Kami dalami semua alibi. Kami periksa semua alat bukti yang ada, mohon doa restu mudah-mudahan segera kita ungkap pelakunya," ucap Agus .
Fakta Baru
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto juga membeberkan hasil otopsi tim laboratorium forensik. Tak ada racun di lambung korban. "Yang ada hanya kafeina sama obat batuk. Berarti yang bersangkutan dalam kondisi normal tidak sedang mabuk. Jadi tidak diracun," kata Agus.
Ia juga mengungkapkan fakta terbaru tentang kematian Jamaluddin. Menurud Agus, tim forensik menyimpulkan Jamaluddin telah meninggal dunia 12 sampai 20 jam sebelum ditemukan di perkebunan kelapa sawit.
"Karena sudah lewat...kaku mayat. Sudah mulai lebam dan ke arah pembusukan. Artinya korban meninggal antara 12 sampai 20 jam. Kita akan runut dari sana pelan-pelan," ungkapnya, 11 Desember 2019.
"Kita mau menduga orang sebagai pelaku itu tidak boleh gegabah, jadi kami dalami semua alibi. Kami periksa semua alat bukti yang ada, mohon doa restu mudah-mudahan segera kita ungkap pelakunya," ucap Agus.
Dibunuh Dini hari
Perkiraan bahwa korban meninggal 12 sampai 20 jam sebelum ditemukan sungguh menarik. Ini berarti korban dibunuh pada dini hari. Soalnya mayat korban ditemukan pada Jumat, 29 November, siang hari sekitar pukul 13.00 WIB.
Hal itu berdasarkan penjelasan Kapolsek Kutalimbaru AKP Bitler Sitanggang sebagai sumber pertama penemuan mayat. Ia menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi tersebut pada Jumat sekitar pukul 13.30 WIB. Ia mengatakan, Kepala Desa Suka Dame yang menginformasikan bahwa ditemukan satu unit mobil Toyota Prado Warna Hitam BK 77 HD di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.
''Berdasarkan informasi tersebut, Personel Polsek Kutalimbaru langsung menuju ke TKP. Setibanya di TKP personel menemukan mobil korban sudah dalam jurang di kebun sawit warga. Korban dalam keadaan kaku, terlentang di bangku nomor 2 dengan kondisi tidak bernyawa,'' jelasnya.
Isteri dan rekan korban berbohong?
Penjelasan Kapolda soal perkiraan jam pembunuhan itulah rupanya yang menjadi dasar atas kecurigaan adanya keterlibatan orang dekat.
Hal ini sekaligus menimbulkan pertanyaan serius mengenai kesaksian isteri mau pun rekan kerja . Soalnya sama sekali tidak sesuai dengan hasil forensik:
Kesaksian isteri: korban berangkat ke bandara pukul 05.00 WIB
Zuraida Hanum, 42 tahun, istri Jamaluddin, mengatakan pada hari naas itu, suaminya sempat pamit untuk ke bandara. Saat itu, suaminya berangkat sekira pukul 05.00 WIB.
Seperti diberitakan oleh Serambinews, kata Zuraida, semua perlengkapan seperti baju, sepatu dan perlengkapan kantor sudah disiapkannya di dalam mobil.
Almarhum juga mengatakan setelah ke bandara akan langsung ke kantor PN Medan. “Bapak tidak cerita ke saya siapa yang ingin berjumpa,” ujar Zuraida , 30 November 2019.
Kesaksian rekan kerja: korban terlihat ada di kantor
Menurut Humas PN Medan, Erintuah Damanik, ada teman yang melihat hakim Jamaluddin datang ke PN Medan pada pagi itu. Namun, selang beberapa jam, Jamaluddin pergi dan tidak mengikuti acara sosialisasi di Gedung PN Medan.
"Yang jelas Pak Morgan (hakim) tadi dia melihat dari mobil, dia turun antara jam 07.00 WIB," kata Erintuah kepada wartawan di Medan, Sabtu 30 November 2019. Jamaluddin adalah rekan Erintuah Damanik, sesama hakim yang juga menjabat sebagai Humas PN Medan.
****
Baca juga:
Heboh Materi ‘Khilafah’ dalam Ujian Siswa: Inilah Fakta dan Pengusutannya
Ikuti tulisan menarik Anung Suharyono lainnya di sini.