x

Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Sarolangun,Jambi. Ketika melakukan pemeriksaan terhadap puluhan Warga Negara Korea Selatan di Hotel Abadi. Foto- tribunjambi

Iklan

djohan chan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 28 November 2019

Minggu, 8 Desember 2019 05:32 WIB

Warga Asing Itu Bukan Dokter tapi Praktek Medis, Akhirnya....

Analisa

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Diduga bukan dokter, melakukan praktek medis. Warga Negara Korea Selatan, Digerbek di Hotel Abadi, oleh tim Bina Ormas Kesbangpol, Kabupaten Sarolangun, Rabu malam, (4/11) sekitar pukul 22.05 Wib.  

Penggerbekan itu dilakukan, diduga WNA itu bukan dokter, melakukan pelayanan medis, terhadap Warga Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

“ Dari penggeledahan tim Bina Ormas Kesbangpol Sarolangun yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Kesehatan Pemkab Sarolangun ditemukan berbagai obat-obatan jenis tablet dan kapsul, tanpa dokumen lengkap, sehingga disita oleh Dinas Kesehatan,” jelas Bambang, Kadis Kesehatan Sarolangun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penggerbekan itu dilakukan, setelah adanya laporan dari Masyarakat setempat, yang mencurigai kesibukan WNA tersebut, setiap pagi hari pulang pergi ke Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang, yang merupakan wilayah SAD.

Menurut sumber, berdasarkan keterangan Krisman Bate'e, pendamping WNA tersebut, WNA itu melakukan pelayanan pengobatan terhadap warga SAD yang sakit dan kekurangan gizi, serta WNA itu juga memberikan bantuan kepada warga SAD.

Sejak hari Minggu, tanggal 1 Desember 2019, sebanyak 32 WNA itu  menginap di hotel “Abadi,”  Kabupaten Sarolangun. Sebelumnya WNA Asal Korea Selatan itu sudah melanglang buana, melakukan bakti sosial pengobatan, terakhir di Kabupaten Merangin, Jambi.

Pada hari Rabu malam, (4/12), sekitar pukul pukul 22.00 Wib, 32 WNA ini digerbek oleh Tim Kesbangpol. Namun, pada saat penggerbekan, Pihak Keimigrasian Jambi tidak hador, hingga tanggal 5 Desember 2019. “ Padahal, Tim Kesbangpol sudah menghubungi pihak Keimigrasian Jambi,”   jelas Kasi Kesbang Pemkab Sarolangun, Priyo Sutopo.   

Sebelum 32 orang WNA itu check out dan melanjutkan perjalanannya ke Lubuk Linggau (Sumsel), pada hari Kamis (5/12), Krisman Bate'e sebagai  pendamping WNA tersebut disuruh membuat Surat pertanggung jawaban, atas pengobatan yang diberikan oleh WNA itu kepada Warga SDA, kata Bambang.  

Krisman Bate'e yang merupakan Warga Jambi, juga menyatakan bahwa, kedatangan 32 orang WNA itu sudah memiliki dokumen lengkap, sesuai prosedur yang ada. Kegiatannya di Suka Jadi, Sarolangun hanya sebatas kunjungan dan permintaan pihak SAD, untuk pengobatan dan pembagian sembako, ungkap Krisman Bate'e.

Menurut Kasi Kesbang Pemkab Sarolangun, Priyo Sutopo. Penggerbekan pada Rabu malam itu, (4/12) dilakukan, karena Warga Negara Korea Selatan itu tidak melaporkan keberadaannya di Sarolangun. Dengan alasan apapun, petugas tetap menggeledah barang-barang milik WNA itu.

Kasi Kesbang Pemkab Sarolangun, Priyo Sutopo juga menyatakan penyesalannya kepada Petugas Imigrasi Jambi yang tidak menghadiri undangannya, untuk menangani kasus 32 Warga Korea Selatan yang masuk ke Kabupaten Sarolangun. “ Dengan demikian terpaksa ke 32 WNA asal Korea Selatan itu terpaksa kami lepaskan,” jelas Priyo Sutopo.  

Berdasarkan catatan yang dihimpun menyebutkan, Pada tahun 2019, Pemerintahan Jokowi menargetkan 20 juta wisatawan asing berkunjung ke Indonesia. Hal itu terjadi, karena Pemerintah memprogramkan Indonesia menjadi industri pariwisata, dari 10 destinasi unggulan pariwisata alam dunia yang ada di Indonesia. 

Sebut saja, Raja Ampat, Wakatobi, Cagar Alam Baluran, Pulau Komodo dan lain sebagainya. Untuk itu, masalah Sumber Daya Manusia disektor pengawasan terhadap kunjungan Wisatawan Manca Negara itu berada pada pihak Keimigrasian, sebagai Garda terdepan. Untuk itu petugas Imigrasi memang perlu siap Fisik dan mental, dalam menjalankan tugas.  

Mau, tidak mau, suka, ataupun tidak suka. Petugas Keimigrasian wajib untuk melaksanakannya, karena program tersebut telah dituangkan pada Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2016, tentang Bebas Visa Kunjungan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 17 Tahun 2016.

Mengenai lokasi tempat pemeriksaan Imigrasi yang datang Ke Indonesia, dan Keimigrasian wajib mendatangi, memproses yang ada kaittannya dengan Wisman, walaupun ke pelosok desa. Dalam rangka meningkatkan Ekonomi Indonesia, karena Negara telah menerbitkan kebijakan bebas visa kunjungan, untuk 169 negara di dunia ke Indonesia. (Djohan)

Ikuti tulisan menarik djohan chan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu