x

Sumber: Tempo.co

Iklan

Hanafi Ali

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 8 Desember 2019

Minggu, 8 Desember 2019 19:49 WIB

Demokrasi dalam Negara Pancasila

Perubahan arti demokrasi

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

DEMOKRASI BERAGAMA DI NEGARA PANCASILA

            Seperti yang kita tahu Demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu “demos” dan “kratos”. Demos mempunyai arti rakyat sedangkan kratos artinya pemerintahan. Sehingga dapat diartikan jika demokrasi merupakan pemerintahan yang dilaksanakan dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat.

Sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan negara kesatuan, Indonesia juga dapat dikatakan sebagai negara demokratis. Negara demokrasi merupakan suatu negara yang menganut sistem pemerintahan yang bertujuan menciptakan kedaulatan rakyat sebab kekuasaan serta kedaulatan dipegang penuh oleh rakyat, dan dijalankan oleh pemerintah untuk menjalankan hak dan wewenangnya atas nama rakyat. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai sebuah sistem pemerintahan di mana seluruh masyarakat negara memiliki hak serta kesempatan yang sama atau setara dalam berkontribusi untuk pengambilan keputusan yang berpengaruh pada nasib hidup orang banyak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dapat dikatakan jika rakyat memiliki kekuasaan tertinggi dalam proses pengambilan keputusan hingga akhirnya memberikan dampak pada keseluruhan kehidupan. Maka tidak heran jika sistem demokratis memberikan kesempatan kepada rakyatnya untuk turut berpartisipasi secara aktif dalam hal penyusunan, perumusan, pengembangan serta penetapan undang – undang baik secara langsung maupun melalui perwakilan rakyat. Sesuatu hal yang lumrah jika  masyarakat sering turun ke jalan untuk memprotes atau sekedar mengkontrol tentang kerja pemerintah.

Indonesia merupakan negara salah satu negara yang menerapkan system demokrasi Pancasila dan salah satu negara yang paling toleran. Dimana bisa kita lihat bahwa masyarakat memiliki kebebasan berpendapat dan beragama  berbagai macam suku budaya Bahasa yang berbeda beda. Meskipun begitu masyarakatnya saling menghargai sesama lainnya. Namun berbeda dengan zaman sekarang ,bagaimana sikap dan etika masyarakat yang terlalu sensitive dan berpikir  yang pendek.

Banyak kasus kejadian intoleran dijaman sekarang,entah dari masyarakat ataupun pemerintah. Ya begitu menariknya,kebijakan kebijakan Menteri yang baru saja di lantik sangat kontroversial,yang bagaimana sang Menteri agama melarang penggunaan cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintahan. Disini memang kita pahami bahwa sang Menteri agama bukan tokoh yang berlatar belakang agama,namun beliau seorang purnawirawan militer.

Beliau mengeluarkan fatwa tersebut,karna ingin mencegah tindakan terorisme. Tapi setelah pernyataan kontroversial tersebut,sang Menag sendiri langsung menarik kesimpulan bahwa larangan cadar hanya berlaku dalam instansi pemerintahan. Disini terlihat pemerintah memandang bahwa cadar dan celana cingkrang merupakan suatu ancaman terorisme.

Sependek itukah pola pikir pemerintah? Islamphobia di negara penduduk muslim terbesar di dunia. Bukankah kebebasan beragama sudah diatur dalam undang undang dasar 1945. Terletak dalam Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.

Dari pasal tersebut sebagai warga negara Indonesia secara sah mempunyai kebebasan beragama dan menjalankan apa yang dianut dalam syariat agama. Peraturan pemerintah sekarang lebih mencekam,atau menjerat. Padahal Kebebasan beragama dan berkeyakinan di dalam perspektif HAM saja sangat krusial,dan paling utama. Dalam Pancasila pun beragama adalah yang utama, Sisi lain dari maksud tersebut adalah cara berpakaian setiap insan atau individu di perbolehkan untuk menggunakan pakaian sesuai dengan syariat agama atau keyakinan yang di anut. Banyak kasus sekarang yang sangat memperdebatkan cara berpakaian.

Di karenakan masyarakat phobia dengan kasus terorisme yang menghubungkan dengan agama islam,yang jelas jelas suatu tindakan keji dan harus di musnahkan dari dunia ini. Disini terdapat persepsi bahwa yang disalahkan adalah agamanya bukan orangnya. Ini merupakan ancaman yang serius bagi umat muslim yang menjalankan agama sesuai aqidah. Dan bahkan memunculkan konflik tersendiri antar sesama umat islam. Umat islam sebagian takut akan menjalankan syariat yang dianjurkan oleh agamanya sendiri. Karena dengan stigma negatif yang ada di masyarakat , mereka takut akan dianggap teroris yang akan mengancam keselamatan masyarakat. Ini merupakan sesuatu stigma yang dibuat pemerintah  untuk menakuti masyarakat. Ini bukan merupakan suatu solusi yang tepat untuk mencegah terorisme.

Menilai orang dengan subjektifitas bukanlah hal yang tepat. Hanya akan memunculkan persepsi negative antar masyarakat dan menimbulkan konflik antar umat.  Bukankah hal ini pun melanggar ketenangan masyarakat  akan menjalankan ibadah. Secara tidak langsung pernyataan itu pun juga melanggar undang undang dasar 1945 dan Pancasila yang sangat menghargai hak hak masyarakat. Belum lagi masalah ini selesai, ditambah lagi dengan isu dan desas desus peraturan pernikahan yang terbilang menjadi pembicaraan masyarakat, karena di dalam topik ini sendiri terdapat hal yang cukup kontroversial yang mengandung sisi positif dan negative menurut masyarakat.

Ada beberapa hal yang cukup menarik. Pemerintah mewajibkan para pasangan yang hendak menikah memiliki sertifikasi layak nikah untuk seluruh wilayah di Indonesia. Aturan ini akan diterapkan pada 2020 secara sah. Banyak masyarakat yang heran dan mempertanyakan memberlakukan ini. Sebenarnya ada iktikad baik dari pemerintah untuk mengurangi tingkat perceraian dalam rumah tangga. Program ini juga mempersiapkan dan mengetahui kondisi ataupun informasi kesehatan fisik dan psikis,serta memastikan calon pengantin siap berumah tangga. Program ini akan mewajibkan seluruh calon pengantin mengikuti pelatihan pranikah selama 3 bulan. Tentu di dalam hal ini juga menuai kecaman dari masyarakat.

Yang menurut mereka malah menghambat dan merepotkan proses ibadah pernikahan tersebut. Dalam agama pun dianjurkan untuk menyegerakan pernikahan untuk menghindari perzinahan,justru ini dampak negative dari program tersebut. Walaupun program ini di canangkan gratis. Tapi malah menjadikan peluang untuk pisah sebelum menikah lebih besar. Dan jika terjadi akan mempengaruhi kondisi psikis calon pengantin yang gagal menikah dengan pasangan yang di harapkan. Bukankah ini juga akan menimbulkan konflik untuk masyarakat terutama keluarga calon pengantin. Ini merupakan salah satu pelanggaran terhadap HAM yang bersifat memaksa.

Disini kita lihat banyak langkah langkah pemerintah untuk menangani masalah masih ada yang kurang tepat. Sebagai warga yang berada di negara demokratis,kita harus tetap mengontrol kerja pemerintah dan kebijakan yang dibuat. Agar tidak terjadi konflik atau masalah dalam masyarakat. Banyak yang harus dikaji dalam mengatur dan menerapkan kebijakan. Tidak dengan uji coba tidak secara terus menerus. Boleh kita mencoba  membuat kebijakan dan peraturan baru yang bertujuan agar masyarakat lebih maju.  Tapi perhatikan lagi kondisi masyarakat serta kesiapan masyarakat dalam menjalankan program tersebut. Dan perbanyaklah untuk mensosialisasikan terhadap masyarakat terlebih dahulu sebelum menerapkan program tersebut. Karena dalam negara demokrasi Pancasila juga harus memperhatikan hak rakyat Indonesia.

 

 

Ikuti tulisan menarik Hanafi Ali lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler