x

Merger Pfizer-Allergan Senilai Rp 2.192 Triliun Batal

Iklan

Sujana Donandi Sinuraya

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 11 November 2019

Senin, 9 Desember 2019 17:49 WIB

Memahami Syarat dan Prosedur Merger Suatu Perusahaan

Artikel ini menyajikan mengenai syarat dan prosedur melakukan merger bagi perusahaan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Memahami Syarat dan Prosedur Merger Suatu Perusahaan

 

Sujana Donandi S

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dosen Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Presiden

 

 

Merger atau penggabungan perusahaan merupakan salah satu bentuk restrukturisasi perusahaan. Merger hanya dapat dilakukan apabila ada minimal dua perusahaan yang telah eksis memutuskan untuk bergabung dan kemudian salah satu diantaranya tetap berdiri, sedangkan yang lain menjadi hilang atau bubar karena melebur atau bergabung ke perusahaan yang masih tetap berdiri.

Latar belakang dua atau lebih perusahaan melakukan merger pada umumnya adalah untuk kepentingan para pihak yang ada dalam perusahaan itu sendiri. Hal ini terjadi mengikuti keadaan dan tujuan Perusahaan. Menurut Sri Redjeki Hartono, Restrukturisasi perusahaan pada dasarnya dapat dilaksanakan dalam situasi positif maupun dalam situasi negatif, yaitu dalam rangka pengembangan perusahaan atau dalam rangka mengatasi kesulitan perusahaan. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa restrukturisasi merupakan satu tindakan yang penting dan merupakan kebutuhan dalam dunia usaha, dalam rangka menuju sistem kehidupan perekonomian dan usaha yang sehat.[1]

Berdasarkan pemahaman di atas, Penulis melihat bahwa alasan perusahaan melakukan merger sebagai salah satu bentuk restrukturisasi perusahaan dapat dipandang dari dua sudut pandang. Dari perspektif perusahaan yang menggabungkan diri, merger merupakan cara yang dilakukan guna menyelamatkan perusahaan yang sedang berada dalam kesulitan. Sedangkan dalam kaca mata Perusahaan yang menerima penggabungan diri, merger/penggabungan merupakan salah satu jalan untuk mengembangkan dan memperluas usaha perusahaan.

Kondisi di atas membimbing kepada pemahaman bahwa merger merupakan upaya yang dilakukan oleh perusahaan untuk menyelamatkan perusahaan atau juga untuk mengembangkan usaha perusahaan. Mengapa merger mampu menyelematkan suatu perusahaan? Bagaimana pelaksanaanya? Juga, mengapa merger dianggap mampu memperluas usaha suatu perusahaan? Topik- topik tersebut akan menjadi materi bahasan dalam tulisan ini.

 

 

  1. Syarat Melakukan Merger

 

Sebelum membahas mengenai syarat bagi perusahaan untuk melakukan merger, mari kita mencoba memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan merger itu sendiri. Pemahaman mengenai merger dapat kita peroleh dari berbagai sumber baik Undang-Undang maupun pendapat para ahli.

Di Indonesia, istilah merger dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Undang-Undang tersbut menggunakan istilah asli dalam bahasa inggris yaitu kata “merger”. Sedangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas menggunakan istilah penggabungan. Dilihat dari perkembangannya, dapat dilihat bahwa istilah kata “penggabungan” yang digunakan dalam Undang-Undang Perbankan bermula dari istilah “merger” dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas. Dapat dikatakan bahwa istilah merger diindonesiakan menjadi penggabungan.

Beberapa ahli pun memberikan pemahaman terkait merger sebagai berikut:[2]

  1. Beams dan Yusuf menyatakan bahwa merger terjadi ketika sebuah perusahaan mengambil alih semua operasi dari entitas usaha lain dan entitas yang diambil alih tersebut dibubarkan.
  2. Baridwan menyatakan bahwa merger terjadi bila suatu perusahaan mengeluarkan saham untuk ditukar dengan seluruh saham biasa perusahaan lainnya.

Berdasarkan pemahaman-pemahaman di atas dapat kita katakan bahwa merger adalah bergabungnya dua perusahaan atau lebih yang berakibat bubarnya salah satu perusahaan yang kemudian perusahaan tersebut bergabung ke dalam perusahaan lain dengan membawa seluruh entitasnya.

Perusahaan seperti apakah yang dapat melakukan merger? Apakah semua bentuk perusahaan dapat melakukan merger? Berbicara tentang hal tersebut berarti masuk kepada permasalahan mengenai syarat untuk melakukan merger. Syarat untuk melakukan merger juga berkaitan dengan syarat dan prosedur lainnya yang harus ditempuh oleh perusahaan.

Merger atau penggabungan perusahaan merupakan salah satu bagian dari restrukturisasi perusahaan. Restrukturisasi perusahaan dipandang dari aspek hukum hanya dapat dilaksanankan pada Badan Usaha dengan status Badan Hukum (Dalam Hal ini Perseroan Terbatas). Restrukturisasi perusahaan (Badan Usaha) dengan cara merger/penggabungan;konsolidasi/peleburan atau akuisisi (pengambil-alihan) hanya dapat dilaksanakan pada PT.[3] dengan demikian dapat disimpulkan bahwa syarat untuk dapat melakukan merger atau penggabungan adalah perusahaan tersebut harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Berdasarkan  pasal 126 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah bahwa penggabungan tidak dapat dilaksanakan apabila merugikan kepentingan pihak-pihak tertentu. Kepentingan pihak-pihak tertentu adalah (pasal 126 ayat (1) Undang-Undang  Perseroan Terbatas):

  1. kepentingan Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan;
  2. kepentingan kreditor dan mitra usaha lainnya dari Perseroan; dan
  3. kepentingan masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.     

 

Syarat-syarat di atas bersifat kumulatif. Apabila salah satu syarat dilanggar mengakibatkan perbuatan hukum penggabungan tidak dapat dilaksanakan. Selain itu, ada pula syarat tambahan berdasarkan pasal 123 ayat (4) Undang-Undang  bagi “perseroan tertentu” yang akan melakukan penggabungan adalah adanya persetujuan dari instansi terkait. Perseroan tertentu artinya perseroan yang mempunyai bidang usaha khusus, antara lain lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank. Dan yang dimaksud dengan instansi terkait antara lain Bank Indonesia untuk penggabungan perseroan yang bergerak di bidang perbankan.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut penulis mengklasifikasikan syarat bagi perusahaan untuk dapat melakukan merger sebagai berikut:

  1. Syarat Formil, yaitu
  2. Perusahaan yang melakukan merger atau penggabungan harus berbentuk Perseroan Terbatas;
  3. Bagi “Perseroan Tertentu”,memerlukan persetujuan dari instansi terkait.
  4. Syarat materiil, yaitu bahwa merger atau penggabungan perusahaan haruslah memperhatikan:
  5. kepentingan Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan, kreditor, mitra usaha, masyarakat, dan
  6. persaingan sehat dalam menjalankan usaha.

 

  1. Prosedur Merger

Untuk dapat melakukan merger maka perusahaan-perusahaan yang hendak bergabung harus melewati tahapan atau pun prosedur-prosedur tertentu. Syarat bagi pelaksanaan merger sekaligus menjadi prosedur pertama dan utama yang harus dilakukan oleh perusahaan yang hendak melakukan merger. Setelah hal itu dipenuhi secara lengkap maka, prosedur berkanjut kepada ketentuan-ketentuan teknis yang berlaku. Prosedur-prosedur tersebut antara lain:

  1. Perseroan harus menyusun rancangan penggabungan. Rancangan penggabungan ini diatur dalam Pasal 123 UUPT jo Pasal 7 PP 27/1998 :
  2. Direksi perseroan yang akan menggabungkan diri dan yang menerima penggabungan menyusun rancangan penggabungan;
  3. Rancangan penggabungan harus memuat sekurang-kurangnya:
  • nama dan tempat kedudukan dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
  • alasan serta penjelasan Direksi Perseroan yang akan melakukan Penggabungan dan persyaratan Penggabungan;
  • tata cara penilaian dan konversi saham Perseroan yang menggabungkan diri terhadap saham Perseroan yang menerima Penggabungan;
  • rancangan perubahan anggaran dasar Perseroan yang menerima Penggabungan apabila ada;
  • laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
  • rencana kelanjutan atau pengakhiran kegiatan usaha dari Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
  • neraca proforma Perseroan yang menerima Penggabungan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;
  • cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan yang akan melakukan Penggabungan diri;
  • cara penyelesaian hak dan kewajiban Perseroan yang akan menggabungkan diri terhadap pihak ketiga;
  • cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap Penggabungan Perseroan;
  • nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta gaji, honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menerima Penggabungan;
  • perkiraan jangka waktu pelaksanaan Penggabungan;
  • laporan mengenai keadaan, perkembangan, dan hasil yang dicapai dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
  • kegiatan utama setiap Perseroan yang melakukan Penggabungan dan perubahan yang terjadi selama tahun buku yang sedang berjalan; dan
  • rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan yang mempengaruhi kegiatan Perseroan yang akan melakukan Penggabungan.
  1. Kemudian terhadap rancangan penggabungan tersebut dimintakan persetujuan kepada Dewan Komisaris dari setiap perseroan yang menggabungkan diri.
  2. Penggabungan disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)

Setelah rancangan penggabungan disetujui oleh Dewan Komisaris dari masing-masing perseroan yang menggabungkan diri, kemudian rancangan tersebut harus diajukan kepada RUPS masing-masing perseroan untuk mendapat persetujuan. (pasal 87 ayat (1), Pasal 89 ayat (1), Pasal 86 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas)

  1. Pembuatan akta penggabungan

Setelah masing-masing RUPS menyetujui rancangan penggabungan yang diajukan, maka rancangan penggabungan dituangkan dalam sebuah Akta Penggabungan (Pasal 128 ayat (1), Pasal 21 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Perseroan Terbatas).

  1. Pengumuman hasil penggabungan

Diatur dalam pasal 133 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas.

 

Berdasarkan pembahasan di atas, kita dapat menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Perusahaan yang hendak melakukan merger harus memenuhi syarat formil dan materill pelaksanaan merger. Syarat Formil, yaitu bahwa Perusahaan yang melakukan merger atau penggabungan harus berbentuk Perseroan Terbatas dan Bagi “Perseroan Tertentu”,memerlukan persetujuan dari instansi terkait. Sedangkan syarat materiil, yaitu bahwa merger atau penggabungan perusahaan haruslah memperhatikan kepentingan Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan, kreditor, mitra usaha, masyarakat, serta persaingan sehat dalam menjalankan usaha. Prosedur merger sendiri dimulai dari penyusunan rancangan penggabungan, persetujuan RUPS terhadap penggabungan, pembuatan akta penggabungan, dan pengumuman hasil penggabungan.

 

  1. Merger dapat menjadi upaya penyelamatan bagi usaha perusahaan karena melalui merger perusahaan tidak menjadi bangkrut, sehingga tidak perlu dipailitkan dan harta kekayaannya dapat dipertahankan dengan cara merger.Selain itu, merger juga Memperkecil kemungkinan dan jumlak Pemutusan Hubungan Kerja bagi pegawai yang ada di perusahaan yang menggabungkan diri. Merger sekaligus menjadi upaya perluasan usaha bagi perusahaan yang menerima penggabungan karena merger dapat meningkatkan pertumbuhan atau diservikasi perusahaan, sinergi perusahaan, dana perusahaan; dan Memaksimalkan kesejahteraan pemilik.

 

[1] Sri Redjeki Hartonno, 2000, Kapita Selekta Hukum Perusahaan, Bandung: Mandar Maju, hlm.39.

[2] http://putracenter.net/tag/definisi-merger-dan-akuisisi-menurut-para-ahli/, diakses pada Hari Jumat, 20 Desember 2013 Pukul 14.15 WIB.

[3] Sri Redjeki Hartono, Op.Cit, hlm. 39.

Ikuti tulisan menarik Sujana Donandi Sinuraya lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler