x

Macet

Iklan

febe barimbing

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 11 Desember 2019

Kamis, 12 Desember 2019 06:05 WIB

Pajak : Roda Pembangunan Nasional


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Didalam membangun sebuah negara diperlukan sumber pendapatan. Sumber pendapatan negara Indonesia berasal dari pajak, non pajak, dan hibah. Salah satu sumber pendapatan negara yang berkontribusi sangat besar ialah pajak. Hampir 75% pendapatan negara berasal dari pajak.

Permasalahan pajak di Indonesia sudah berlangsung sejak 1983, sistem yang diterapkan dalam pemungutan pajak yaitu self assessment nyatanya tidak dapat berjalan mulus seperti yang dilakukan di Amerika. Keberhasilan Amerika didalam menggunakan sistem self assessment tidak dapat dirasakan Indonesia. Pembayaran pajak merupakan salah satu kontribusi dan kewajiban masyarakat untuk membangun negaranya. Pajak bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik yang membayar maupun tidak membayar. Di dalam membayar pajak, dibutuhkan kesadaran yang besar dari setiap pribadi.

Kesadaran untuk membayar pajak merupakan hal yang utama didalam pemungutan pajak. Kesadaran inilah yang masih kurang didalam masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan oleh karena bagi mereka yang membayar tidak bisa merasakan dampaknya secara langsung dari pajak yang mereka bayar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 Padahal dalam kenyataanya, Indonesia memiliki berjuta-juta penduduk yang harus diperhatikan dan dipastikan kesejahteraanya. Selain itu, pembangunan negara kita juga khususnya dipelosok menjadi perhatian pemerintah agar semuanya menjadi rata tidak ada yang tertimpang. Hal ini yang tidak disadari oleh masyarakat, dimana sebenarnya pajak yang mereka bayar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat kita yang memprihatinkan.

Padahal sebagaimana sudah tertulis di dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 dalam pasal 1 yang berbunyi, " pajak kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Persepsi ini membuat pembayaran pajak menjadi terhambat sehingga pembangunan di negara kita menjadi terlambat.

Pembangunan Nasional adalah hal yang terus menerus dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan Nasional akan berpengaruh terhadap berbagai aspek yaitu ekonomi, sosial danbudaya, sarana dan prasarana, pendidikan, pertahanan dan keamanan. Pembangunan Nasional merupakan hal yang harus digenjot pemerintah agar negara kita tidak menjadi yang terbelakang dari negara lain. Di dalam era yang sudah modern ini, pemerintah dan rakyat harus bergerak cepat didalam menanggapi perubahan yang ada. Masyarakat juga harus berkontribusi didalamnya agar Pembangunan Nasional yang dilakukan tidak menjadi sia-sia.

Untuk membangun Pembangunan Nasional ini diperlukan dana yang besar agar tujuan dari Pembangunan Nasional sebagaimana yang tertulis  dalam UUD 1945 alinea IV, untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan berkeadilan sosial serta mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana tercantum dalam alinea II Pembukaan UUD 1945 dapat terwujud. Semakin banyak masyarakat yang membayar pajak, maka akan semakin banyak pula pembangunan yang dapat dilakukan. Dengan sumber dari pajak yang besar, maka akan semakin banyak masyarakat yang merasakan dampak dari membayar pajak sehingga negara kita dari sabang hingga merauke tidak mengalami ketimpangan.

Pemungutan pajak menjadi hal yang menantang bagi pemerintah, persepsi masyarakat yang sudah tertanam sulit untuk diubah jika tidak adanya sosialisasi. Selain itu, pemerintah juga harus mengkaji ulang apakah sistem yang digunakan hingga saat ini dapat terus dijalankan kedepannya.  Jika sistem ini terus dijalankan tetapi tidak dapat mendobrak pajak maka akan semakin banyak kekayaan yang tertimbun dari subjek pajak. Kekayaan yang ditimbun ini dapat digunakan untuk melakukan investasi di luar negeri yang dapat merugikan negara.Pada akhirnya diperlukan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat agar kebutuhan bersama dapat diwujudkan.

 

 

Ikuti tulisan menarik febe barimbing lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler