x

Guru memberikan pelajaran kepada sejumlah siswa di kelas 4 yang kekurangan bangku dan meja di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tegal 04, Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin 29 Juli 2019. Kekurangan meja dan bangku di SDN 04 Tegal sudah terjadi hampir dua tahun terakhir sehingga membuat murid belajar di lantai, dan pihak sekolah sudah mengusulkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor namun belum ada realisasinya. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Iklan

halo semua

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 13 Desember 2019

Jumat, 13 Desember 2019 09:35 WIB

Pilar Keadilan Terhadap Guru Perlu Ditegakkan

Adanya perubahan terhadap dunia pendidikan, terutama untuk perlindungan tindak pidana terhadap guru dapat ditegakkan. Guru perlu mendapatkan kebijakan yang tegas agar polemik tentang hal ini dapat berkurang. Kasus tindak kekerasan terhadap guru seharusnya dapat ditekan agar citra guru semakin bersinar dan pandangan masyarakat terhadap guru dapat berubah menjadi lebih baik.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Apa yang terlintas di pikiran kalian ketika mendengarkan kata guru? Ya, orang yang mengajar kalian ketika di bangku sekolah. Orang yang membantu kalian memahami materi, baik mudah maupun sulit. Secara harfiah, guru merupakan orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya, profesinya) mengajar.

Pada umumnya, guru disebut pula dengan pahlawan tanpa tanda jasa. Mengapa? Alasannya pastilah beliau-beliau ini rela mengorbankan waktu dan tenaga beliau untuk mengajar para siswa tanpa pamrih. Banyak sekali kita temui guru yang bahkan rela mengorbankan setengah dari usianya hanya untuk mengabdikan diri untuk menjalani profesi ini.

Sebagai bentuk apresiasi dari bentuk pengorbanan yang diberikan guru banyak musisi yang menuliskan lagu mereka untuk menggambarkan sosok guru. Salah satunya yakni lagu ciptaan dari Iwan Fals yang berjudul Oemar Bakri. Meskipun sosok dari Oemar Bakri sendiri hanya merupakan fiktif belaka yang menggambarkan tentang bagaimana kondisi guru di Indonesia yang kurang mendapat sokongan perhatian dari negaranya sendiri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Singkatnya, Oemar Bakri merupakan sosok guru yang loyal dan sederhana untuk mencerdaskan anak bangsa selama 40 tahun. Atas jasanya, beliau dapat mendidik muridnya hingga menjadi profesor, dokter, bahkan insinyur. Meskipun gaji beliau dikebiri dan hanya mengayuh sepeda kumbangnya sebagai transportasinya sehari-hari tak mematahkan semangat beliau untuk membantu muridnya menimba ilmu.

Dari kisah Oemar Bakri tersebut dapat kita ketahui betapa mirisnya kondisi guru di negeri ini. Dengan semakin canggihnya teknologi, maraknya kasus guru yang main tangan terhadap murid semakin diekspos. Hal ini tentunya semakin memperburuk citra guru dalam pandangan masyarakat. Padahal belum tentu guru melakukan tindakan tersebut atas dasar kemauannya sendiri.

Setiap orang memiliki batas kesabarannya sendiri-sendiri. Jika siswa terbukti melakukan kesalahan maka berhak mendapat hukuman, baik dengan secara lisan maupun tindakan. Setiap guru memiliki solusi tersendiri untuk menghadapi siswanya. Akan tetapi pada faktanya di lapangan, bila guru memberi sentuhan kasar pada siswanya maka orang tua pun bertindak tanpa mengklarifikasi apa yang sebenarnya terjadi. Para orang tua akan menganggap setiap tindakan yang dianggap merugikan anaknya dianggap sebagai suatu ancaman.

Dilansir dari liputan6.com, seorang guru memotong rambut siswanya bagian depan sebab batas tumbuh rambut yang disepakati oleh pihak sekolah telah melebihi yang seharusnya. Orang tua dari siswa tersebut tak terima sehingga datang ke sekolah kemudian menarik rambut guru tersebut dan memotongnya. Tak cukup sampai disitu, wali siswa yang terkait secepatnya melapor pada pihak yang berwajib. Sesaat setelah tiba di kantor polisi, guru tersebut mengklarifikasi bahwasanya tindakan yang beliau lakukan adalah untuk menandai bahwa rambut siswa tersebut telah menyalahi peraturan yang berlaku sehingga wali dari siswa terkait meminta maaf akan tindakannya yang gegabah.

Kasus tindak pidana terhadap guru tak cukup sampai disitu saja. Dilansir dari Tribunnews.com, seorang guru dikeroyok oleh orang tua siswa lantaran mendamaikan anaknya yang berkelahi dengan sesama rekannya. Pihak sekolah yang tak terima akan tindakan yang telah dilakukan oleh orang tua siswa tersebut segera melaporkannya ke pihak berwajib. Beberapa jam setelah dilaporkan, polisi segera menuju kediaman pelaku untuk dilakukan penangkapan.

Pentingnya hukum untuk perlindungan terhadap guru perlu ditegakkan seperti yang tercantum pada PP 74 Tahun 2008. Berdasarkan pasal 39 ayat 1 pada PP tersebut dikatakan bahwa dalam mendidik, mengajar, membimbing hingga mengevaluasi siswa, maka guru diberikan kebebasan akademik untuk melakukan metode-metode yang ada. Guru juga berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga memberikan hukuman kepada siswanya tersebut. Selain pasal 39 juga ada pasal 40 dan pasal 41 PP yang menunjukkan bahwa guru berhak mendapat perlindungan hukum. Akan tetapi, hukum masih lemah dalam melindungi guru. Para orang tua selalu merasa diri mereka superior sehingga dapat bertindak sewenang-wenang terhadap guru.

Menurut Fahmi, politikus Partai PKS, memberikan empat rekomendasi yang dapat diterapkan oleh pemerintah untuk memperbaiki tata kelola guru di Indonesia. Pertama, pemerintah harus menempatkan profesi guru sebagai profesi yang mulia dengan memberika penghargaan, kompensasi, serta kehormatan atas jasa dan kinerja mereka. Kedua, menarik minat para lulusan SMA yang berprestasi untuk dapat melanjutkan pendidikan mereka di dunia pendidikan sendiri dan melakukan sistem pengembangan profesi yang berkala dan berkelanjutan.

Ketiga, pemerintah harus meningkatkan sistem penjaminan akreditasi yang ketat bagi institusi yang berhak melakukan proses pendidikan calon guru, sertifikasi guru, maupun penilaian kelayakan profesionalitas guru. Keempat, melakukan pengkajian ulang terhadap regulasi dan kebijakan guru.

Diharapkan adanya perubahan terhadap dunia pendidikan, terutama untuk perlindungan tindak pidana terhadap guru dapat ditegakkan. Guru perlu mendapatkan kebijakan yang tegas agar polemik tentang hal ini dapat berkurang. Kasus tindak kekerasan terhadap guru seharusnya dapat ditekan agar citra guru semakin bersinar dan pandangan masyarakat terhadap guru dapat berubah menjadi lebih baik. Oleh karena itu, untuk dapat selalu mengenang jasa-jasa dari guru ditetapkanlah setiap tanggal 25 November menjadi Hari Guru Nasional. 

Ikuti tulisan menarik halo semua lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB