x

BPJS

Iklan

Supartono JW

Pengamat
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Senin, 16 Desember 2019 13:54 WIB

Iuran BPJS Naik: Rakyat Menanti Presiden Memihak dan Bersikap Bijak

Iuran BPJS naik, rakyat resah-gelasih sambut tahun baru.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Iuran BPJS naik, sambut tahun baru, rakyat resah dan gelisah. Pergantian tahun, selama ini menjadi momentum dan harapan bagi seluruh rakyat Indonesia agar kehidupan di tahun baru "berubah" dari tahun sebelumnya. 

Namun, kini hampir seluruh rakyat Indonesia, khususnya dari golongan ekonomi menengah ke bawah, malah resah dengan kehadiran tahun baru. 

Apa pasalnya? Banyak kebijakan pemerintah yang dalam praktiknya justru semakin membuat rakyat tertekan khususnya menyoal listrik, pendidikan, dan kesehatan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tiga masalah tersebut, kini sangat nyaring menjadi bahan perbincangan rakyat di seantero negeri ini. Namun, bila dikalkulasi, persoalan kesehatan ternyata sangat menyita perhatian sekaligus keluhkan rakyat, karena adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan. 

Bahkan rakyat sudah berteriak melalui berbagai jalur dan media,  namun sepertinya tak didengar oleh pemimpin negeri ini yang berasal dari rakyat, dipilih oleh rakyat, dan seharusnya berbuat untuk rakyat tidak menderita. 

Meski rakyat menjerit, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak bergeming dan secara resmi tetap meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen pada Kamis (24/10/2019) yang berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja. 

Peraturan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.  "Untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," ujar Jokowi. 

Penjelasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019. 

Atas sikap keukeuh Jokowi dengan tetap menaikkan iuran BPJS yang akan berlaku pada 1 Januari 2020 itu, maka banyak rakyat  yang memutuskan akan keluar dari keanggotaan BPJS.  Banyak pula yang melakukan perubahan dengan cara turun kelas, namun tetap resah karena meski turun kelas, biaya iuran tetap mahal. Sebab, untuk kebutuhan sehari-hari saja susah. 

Selain keluar dari anggota dan berupaya turun kelas, juga ada rakyat yang melakukan upaya hukum, agar kenaikan iuran BPJS dibatalkan.  Hal tersebut dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019, dengan memohon Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan tarif BPJS yang naik 100 persen. Gugatan disampaikan oleh kuasa hukum KPCDI, Rusdianto Matulatuwa.

Pasien cuci darah banyak yang sudah tidak bekerja dan rutinitas cuci darah juga wajib dilakukan. Oleh sebab itu, para pasien cuci darah ini meminta Perpres 75/2019 itu dihapuskan. Permohonan judicial review ini telah didaftarkan ke MA pada Kamis (5/12/2019). 

Sejurus dengan permohonan pembatalan kenaikan iuran BPJS oleh KPCDI, Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena juga meminta, pemerintah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III sebelum berlaku 1 Januari 2020, sebab memberatkan rakyat. 

"Kita telah konsisten meminta pemerintah untuk tidak menaikan iuran BPJS Kesehatan kelas tiga. Khususnya bagi pekerja tidak memiliki upah. Sehingga kita berharap agar iuran ini tetap seperti yang lalu," ujarnya dalam diskusi  Problematika BPJS Kesehatan Ditinjau dari Aspek Hukum dan Kinerja yang digelar Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2019). 

Akankah Presiden mendengarkan dan memerhatikan kegelisahan rakyat? Mendengarkan DPR? 

1 Januari 2020 yang tinggal hitungan hari, apakah akan ada keajaiban dibatalkannya iuran BPJS 100 prosen?  Atau rakyat menyambut tahun baru tetap dengan "keresahan?" 

Kita tunggu. Apakah Presiden memihak rakyat dan bijak?

Ikuti tulisan menarik Supartono JW lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler