x

Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin usai jumpa pers terkait persiapan Indonesia menjelang Mutual Evaluation Review FATF, di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, 29 Agustus 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis Pae Dale

Iklan

Anas M

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 11 Oktober 2019

Senin, 16 Desember 2019 06:22 WIB

Terungkap, Kepala Daerah Taruh Rp 50 M di Kasino: Begini Cara Nyuci Uang di Kasino

Kepala daerah rupanya mulai berani mencuci uang lebih kasino. Hal ini diungkapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Menurut Ketua PPATK, Kiagus Badaruddin, pencucian uang melalui rumah judi atau kasino merupakan modus baru.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kepala daerah rupanya mulai berani menaruh uang  di  kasino.  Hal ini  diungkapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.  Menurut Ketua PPATK, Kiagus Badaruddin, pencucian uang melalui rumah judi atau kasino merupakan modus baru.

"Selama ini orang menyimpannya di penyedia jasa keuangan, apakah dalam bentuk produk yang disediakan perbankan, pasar modal. Kasino itu suatu yang baru,"  kata Kiagus Badaruddin saat dihubungi Tempo, Sabtu, 14 Desember 2019.

Mencuci uang lewat kasino

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Modus pencucian uang lewat kasino  itu  muncul dalam laporan refleksi akhir tahun PPATK 2019. Dalam laporan itu, PPATK menyatakan menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah ke rekening kasino di luar negeri. PPATK menduga kepala daerah menempatkan dana dalam jumlah Rp 50 miliar dalam bentuk valuta asing ke tempat judi.

Kiagus mengatakan pemantauan yang dilakukan PPATK merupakan bagian dari fungsi pencegahan dan pemberantasan TPPU. "Ini dalam rangka pencegahan," kata dia.

Menyimpan duit di negara lain
Pencucian uang yang paling mudah  memang dilakukan di luar negeri.   Modus ini sulit dipantau penegak hukum kita, apalagi jika menggunakan nama orang lain.  Menyimpan uang di luar negeri, termasuk dicuci lewat kasino,  juga akan meminimalkan pajak.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menjelaskan  praktik ini  lazim terjadi karena kebanyakan para pejabat memperoleh uang hasil kejahatan dalam bentuk uang asing, sehingga sulit dibelanjakan di Indonesia. "Bahkan ada perantara yang sampai menjemput bola menyediakan jasa pengiriman ke luar negeri," kata dia kepada Tempo.

Adapun Direktur Eksekutif Core Indonesia, Mohammad Faisal, menyatakan pencucian uang hasil korupsi telah lazim terjadi di berbagai negara yang menyeret para pejabat. Modus pencucian itu bermacam-macam, seperti membeli aset di luar negeri, logam mulia, dan menyimpan saham melalui bantuan trustee atau pencuci uang profesional. “Bukan hanya kepala daerah, pejabat tingkat pusat juga melakukan praktik moral hazard seperti itu. Mereka menyimpan uang di negara lain,” kata Faisal kepada Tempo

Ia mengatakan biasanya para pejabat menyimpan uang hasil korupsi itu di negara suaka pajak seperti Panama. Tujuannya, agar negara suaka pajak itu memberikan pajak rendah dan perlindungan keamanan.

Selanjutnya: cara mencuci lewat kasino

Ikuti tulisan menarik Anas M lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler