Motor korban digadaikan
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Indramawan Kusuma Trisna juga menjelaskan bahwa polisi telah menangkap WL yang menyimpan motor Scoopy milik korban. Rupanya, penjaga kos menggadaikan motor milik korban ke WL dengan uang Rp 1 juta.
WL sebagai penadah ditetapkan sebagai tersangka karena ia mengetahui bahwa sepeda motor yang digadaikan oleh pelaku utama pembunuhan tersebut merupakan hasil dari tindak kejahatan. WL disangkakan melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. WL saat ini ditahan di Mapolres Bengkulu untuk kepentingan penyidikan.
Korban diduga juga diperkosa
Menurut Indramawan, hasil otopsi menunjukkan bahwa Wina dibunuh dengan cara dicekik menggunakan tali dibagian lehernya. "Hasil otopsi yang bisa disampaikan yaitu korban dijerat dibagian lehernya sehinggtulang lidahnya itu patah," katanya.
Kejanggalan yang lain, bagian celana korban tersingkap sebatas paha dan korban sudah tidak mengenakan celana dalam. “Jenazah ini masih berbusana saat diotopsi. Cuma ada beberapa bagian pakaiannya yang tidak sesuai pada tempatnya,” kata Indramwan beberapa waktu lalu.
***
Ikuti tulisan menarik Anung Suharyono lainnya di sini.