Istana Isyaratkan FPI Jadi Kelompok Pengajian? Ini Sebenarnya yang akan Terjadi
Senin, 23 Desember 2019 03:35 WIBPolemik soal organisasi Front Pembela Islam belum usai. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin belum lama ini mengingatkan FPI tentang aturan yang berlaku di Indonesia mengenai organisasi kemasyarakatan (ormas).
Polemik soal organisasi Front Pembela Islam belum usai. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin belum lama ini mengingatkan FPI tentang aturan yang berlaku di Indonesia mengenai organisasi kemasyarakatan (ormas).
Ngabalin menanggapi pernyataan FPI yang tidak lagi perduli terhadap perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT). Masa berlaku SKT organisasi ini memang sudah sejak Juni lalu.
"Ya, itu terserah dia. Dia mau hidup baik, ya, kalau tidak juga terserah, yang pasti negeri ini ada aturannya, bukan hukum rimba yang berlaku di sini,” kata Ngabalin, 22 Desember 2019 seperi ditulis oleh Antaranews. “Ada sejumlah regulasi yang mengatur tentang ormas, perkumpulan, dan lain-lain."
Ngabalin mengatakan bahwa setiap ormas maupun perkumpulan yang ingin mendapatkan status legal di Indonesia harus patuh terhadap aturan yang berlaku, termasuk memperpanjang SKT. Jika FPI tidak mengurus perpanjangan SKT tersebut, Ngabalin mengatakan bahwa status FPI sebagai ormas akan berubah.
"Nanti dilihat Departemen (Kementerian) Dalam Negeri, Departemen Kehakiman untuk apakah dia perkumpulan, ataukah dia menjadi paguyuban, atau menjadi Alumni 212 atau kelompok pengajian, 'kan bisa saja menjadi itu," kata Ngabalin.
Ia melanjutkan, "Yang pasti Anda sedang diurus dan diatur oleh suatu organisasi negara yang namanya pemerintah. Kalau Anda tidak mau diurus oleh pemerintah dengan persyaratan negara, ya, artinya rakyat Indonesia bisa memberikan penilaian."
Sikap FPI
Sebelumnya, Ketua Umum FPI Ahmad Sobri mengatakan bahwa pihaknya enggan memperpanjang SKT kurang bermanfaat. "Terdaftar tidak berguna bagi FPI. Karena FPI tidak pernah minta bantuan sama pemerintah," kata Sobri, kepada wartawan, Sabtu, 21 Desember 2019.
Selanjutnya: males memperpanjang....
<--more-->
“Kami tidak perlu memperpanjang rekomendasi (SKT). Bahkan males memperpanjang rekomendasi karena tidak berguna, “ ujarnya.
Kuasa hukum FPI Damai Hari Lubis mengatakan, apa yang disampaikan Sobri benar adanya. “Pernyataan dari Ketum FPI itu memang benar adanya, sudah tepat dan memiliki landasan hukum,” ujar Damai. Adapun landasan hukum yang dimaksud adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang isinya menyatakan, “Terhadap ormas yang tidak terdaftar, pemerintah tidak dapat melarang keberadaannya."
“Konsekuensinya FPI hanya tidak mendapatkan bantuan keuangan. Faktanya FPI memang sebelumnya saat memiliki SKT atau terdaftar di Kemendagri tidak pernah meminta bantuan keuangan dari pemerintah,” kata Damai.
Tak ada konsekuensi hukum
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis juga mengatakan sikap FPI yang tak memperpanjang SKT tak memiliki konsekuensi terhadap hukum. Ia mengatakan ormas itu masih bisa tetap berorganisasi, berkumpul, dan menyuarakan aspirasinya.
"Enggak diperpanjang juga enggak apa-apa. Mereka bisa tetap berorganisasi, tetap bisa berkumpul, tetap bisa menyuarakan aspirasi-aspirasi mereka seperti biasa," ujar Margarito kepada CNNIndonesia.com, 21 Desember 2019.
"Intinya, enggak ada dampak apapun kalau [SKT] enggak dikeluarkan juga. Tanpa surat itu mereka tetap bisa beraktivitas. FPI bisa saja melakukan kegiatan, enggak ada masalah," ia menambahkan.
"Jadi pendaftaran itu sekadar memungkinkan pemerintah bisa melakukan dan memudahkan kerjasama oleh organisasi-organisasi itu secara administrasi, cuma itu faedahnya dari sisi hukum administrasinya. Selebihnya ga ada kok," kata Margarito.
***
Penulis Indonesiana
0 Pengikut
Anies Berlebihan Banggakan Angka Kemiskinan: Data Ini Tunjukkan Prestasi DKI Buruk
Minggu, 26 Januari 2020 18:47 WIBKisruh Kawasan Monas, Gubernur Anies Dua Kali Langkahi Pemerintah Jokowi?
Kamis, 23 Januari 2020 11:18 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler