x

Cawapres nomor urut 01 Maruf Amin (kiri) bersama Tokoh Muhammadiyah Buya Syafii Maarif (kanan) berjabat tangan seusai pertemuan keduanya di Gamping, Sleman, DI Yogyakarta, Senin 15 Oktober 2018. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

Iklan

Anas M

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 11 Oktober 2019

Rabu, 25 Desember 2019 05:36 WIB

Soal Ucapan Natal, Kenapa Ada Kubu Sumbu Pendek Seperti UAS? Rupanya Ini Sebabnya

Polemik ini rutin terjadi setiap tahun. Kalangan ustad, ulama, dan kiai selalu beda pendapat soal mengucapkan Selamat Natal.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Dalil  ulama  yang mengharamkan
Menurut  Husnul,  sebagian ulama, meliputi Syekh Bin Baz, Syekh Ibnu Utsaimin, Syekh Ibrahim bin Ja’far, Syekh Ja’far At-Thalhawi dan sebagainya, mengharamkan seorang Muslim mengucapkan selamat Natal kepada orang yang memperingatinya. Mereka berpedoman pada beberapa dalil, di antaranya:  Al Quran, Surat Al-Furqan ayat 72.  Terjemahanya:

“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.”

Pada ayat tersebut, Allah SWT  menyebutkan ciri orang yang akan mendapat martabat yang tinggi di surga, yaitu orang yang tidak memberikan kesaksian palsu. Sedangkan, seorang Muslim yang mengucapkan selamat Natal berarti dia telah memberikan kesaksian palsu dan membenarkan keyakinan umat Kristiani tentang hari Natal. Akibatnya, dia tidak akan mendapat martabat yang tinggi di surga. Dengan demikian, mengucapkan selamat Natal hukumnya haram.

Di samping itu, mereka juga berpedoman pada hadits riwayat Ibnu Umar, bahwa Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:  "Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian kaum tersebut." (HR. Abu Daud, nomor 4031).

Orang Islam yang mengucapkan selamat Natal berarti menyerupai tradisi kaum Kristiani, maka ia dianggap bagian dari mereka. Dengan demikian, hukum ucapan dimaksud adalah haram.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalil ulama yang membolehkan
Adapun sebagian ulama, meliputi Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh Ali Jum’ah, Syekh Musthafa Zarqa, Syekh Nasr Farid Washil, Syekh Abdullah bin Bayyah, Syekh Ishom Talimah, Majelis Fatwa Eropa, Majelis Fatwa Mesir, dan sebagainya membolehkan ucapan selamat Natal kepada orang yang memperingatinya. Mereka berlandaskan pada firman Allah SWT dalam Surat Al-Mumtahanah ayat 8. Terjemahannya:

 “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”

Selengkapnya, tulisan Ustadz Husnul Haq  bisa dilihat di  nu.or.id., semoga bermanfaat. ****

Baca juga:
Disertasinya Soal Kakek Gus Dur, Tapi Jejak Ini Tunjukkan UAS Pro Khilafah

 

 

Ikuti tulisan menarik Anas M lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu