Pada saat itu, ia langsung mengumpulkan orangtua, siswa, serta Kepala Sekolah SMK Malahayati. Namun, saat itu terdapat beberapa siswa yang masih berlayar dan kepulangannya masih ditunggu. Pemukulan itu dilakukan oleh taruna tingkat XI dan XII kepada taruna tingkat X.
Dalam pertemuan tersebut, dilakukan mediasi dan klarifikasi dari masing-masing pihak dan akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. "Itu kejadiannya sebenarnya sudah lama, tapi saya baru mendapat kabar pada 24 Desember 2019 kemarin," ujar dia.
Sesuai dengan Pergub No 86/2019 tentang Pencegahan Kekerasan, peserta didik dilarangan melakukan kekerasan, termasuk perpeloncoan terhadap adik kelas. Pendidik juga tidak boleh menbiarkan adanya tindakan kekerasan. Pergub ini juga mengatur sanksi bagi peserta didik dan guru yang terlibat.
..
****
Ikuti tulisan menarik Dian Novitasari lainnya di sini.