Mau cerai, hartanya Rp 48 miliar
Kesaksian yang cukup mengejutkan disampaikan oleh Maimunah (nama samaran), calon pengacara yang sedianya akan mengurus perceraian hakim asal Aceh itu. Ia menyebut hakim Jamaluddin memiliki harta senilai Rp 48 miliar.
Seperti dituturkan kepada Tribunnews.com, angka itu disampaikan Jamaluddin kepada Maimunah pada bulan Agustus 2019, saat diskusi rencana perceraian. "Jadi waktu mau cerai itu dibilang pokoknya Rp 30 miliar itu berbentuk aset, dan Rp 18 miliar itu uang tunai," ujar Maimunah, 29 Desember 2019.
Gugatan cerai itu semula akan diajukan ke Pengadilan Agama Medan pada 2 Desember, tapi rencana ini batal karena Jamaluddin ditemukan tewas pada 29 November.
Menurut Maimunah, ketika itu hakim Jamaluddin hanya menyebutkan nominal aset. "Saya enggak tahu di mana, entah deposito atau di mana," kata Maimunah. Rencananya uang dan aset miliaran tersebut hendak dibagi-bagikan kepada anak-anaknya, baik dari mantan istri pertama maupun buah hati dari Zuraida Hanum.
"Lalu September akhir, dibilang kalau ngamuk ibu itu (Zuraida). Jadi surat itu enggak mau dibagikan ibu itu, entah surat tanah atau apalah itu," kata sang pengacara.
Selanjutnya: korban dibawa sejumlah orang
Ikuti tulisan menarik Anung Suharyono lainnya di sini.