x

Tarik-ulur FPI

Iklan

Andi Pujipurnomo

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 12 Oktober 2019

Selasa, 31 Desember 2019 17:23 WIB

Munarman Tak Ributkan Lagi Izin, Tapi Inilah Jebakan Maut bagi FPI pada 2020

Kalangan Front Pembela Islam (FPI) tampaknya tidak terlalu mempersoalkan lagi urusan surat keterangan terdaftar bagi organisasi ini. Hal itu terlihat dari sikap Sekretaris Umum FPI Munarman yang menganggap polemik masalah ini sudah selesai.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya


Jebakan Aturan Ormas
Pemerintah  selama ini telah menyiapkan “perangkap”  bagi ormas lewat  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017.  Kedudukan perpu ini mejadi kuat karena telah disahkan menjadi undang-undang.

Upaya melalukan ujian materi lewat Mahkamah Konstitusi pun kandas.  Dewan Perwakilan Rakyat memang pernah mengatakan akan mengoreksi aturan baru tentang ormas tersebut, tapi hingga kini belum dilakukan.  Revisi UU ormas sempat masuk prioritas legislasi 2019 tapi tidak teralisasi. Anehnya, rencana revisi UU tersebut kini  tidak masuk lagi pada perioritas 2020.

Masalah krusial yang  sering dikritik, lewat perpu yang ditebitkan pada 10 Juli 2017 itu pemerintah bisa membubarkan  organisasi tanpa lewat jalur pengadilan terlebih dahulu.  Dan hanya  berselang sembilan  hari setelah diterbit, perpu itu langsung memakan korban.  Pemerintah  secara resmi mencabut status badan hukum ormas   Hizbut Tahrir Indonesia  dengan alasan  kegiatan ormas  bertentangan  Pancasila dan UUD 1945.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sanksi pencabutan status badan hukum seperti itu bisa menimpa organisasi lain yang dianggap melanggar larangan yang diatur dalam Perpu tersebut.   Larangan itu antara lain:  melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.  Ormas juga dilarang  melakukan kegiatan yang menjadi tugas penegak hukum   dan menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.

Selanjutnya: sikap pemerintah...

Ikuti tulisan menarik Andi Pujipurnomo lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler