Diganti naturalisasi
Setelah Ahok lengser, proyek normalisasi Kali Krukut pun terhenti dan diganti dengan “naturalisasi” alias tanpa penggusuran. Bahkan, Anies Baswedan telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 31 tahun 2019 tentang pembangunan dan revitalisasi prasarana sumber daya air secara terpadu dengan konsep naturalisasi.
Saat itu, Anies mengatakan naturalisasi sungai dapat menjadi solusi banjir sekaligus mempertahankan ekosistem sungai. "Bagaimana sungai itu bisa mengelola air dengan baik, bagaimana mengamankan air tidak melimpah, tapi juga ekosistem sungai dipertahankan," ujar Anies kala itu.
Intinya seperti dijelaskan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Djafar pada 8 April 2019 ."Bantaran sungai akan kami fungsikan sebagai tempat menyimpan pupuk alami. Misal eceng gondok yang diangkat ke atas dan diletakkan di bantaran kemudian secara alami menjadi pupuk," ujarnya.
Maka, di zaman Anies, praktis rencana pelebaran hampir semua sungai yang mengalir ke Jakarta yang sebelumnya dilakukan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane di Sungai Ciliwung terhenti. Hal ini karena lahan yang dibebaskan untuk melanjutkan pelebaran sungai itu belum memadai.
Di Kali Krukut, pembebasan lahan juga terhenti. Sebelumnya, warga di bantaran Krukut sudah didata untuk pembebasan lahan. Namun, sejak 2018 tak ada kelanjutanmnya. ****
Ikuti tulisan menarik Dian Novitasari lainnya di sini.