x

Jokowi dan Anies di Bogor

Iklan

Andi Pujipurnomo

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 12 Oktober 2019

Jumat, 3 Januari 2020 19:20 WIB

Ribut Soal Banjir dengan Anies: Kisah di Sukamahi Inikah yang Bikin Jokowi Kesal?

Polemik mengenai solusi banjir di Ibukota masih memanas. Pemerintah pusat sebetulnya sudah memiliki rencana, mulai normalisasi seluruh suangai di Jakarta hingga sodetan sungai Ciliwung. Hanya selamai ini burang berjalan mulus karena pemerintah DKI terlihat lamban membebaskan tanah.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Di hulu ada progres, di hilir tersendat
Dua bendungan di hulu  itu hingga kini memang belum selesai. Hanya, ada kemajuan seperti klaim Menteri Basuki yang sudah mencapai 90 persen dalam pembebasan tanah. Adapun yang merisaukan adalah penanganan di bagian tengan dan hilir, normalisasi sungai dan pembuatan sodetan.

Proyek ini tersendat sejak 2018 karena tidak ada kerjasama yang mulus antara pemerintah pusat dan daerah. Pusat bertugas membantu normalisasi sungai dan sodetan.  Adapun pemerintah daerah bertugas membebaskan lahan. 

Soal pembebasan lahan itu tampak juga akan tertunda lagi. Pemerintah DKI  sempat menyiapkan anggaran sekitar Rp 160 miliar.  Tapi karena APBD 2020 terancam defisit, anggaran itu dicoret. Dengan kata lain tak ada lagi normalisasi sungai besar-besaran hasil kolaborasi pemerintah pusat dan daerah pada 2020 ini.

Bagaimanapun,pemerintah  DKI semestinya memprioritaskan  normalisasi atau naturalisasi sungai karena hal itu sudah menjadi amanat Perda  No. 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Dalam Pasal 21 Ayat ( 3)  dinyatakan bahwa Rencana prasarana drainase dengan tujuan sebagai berikut:

  • perwujudan normalisasi kali untuk mengalirkan curah hujan dengan kala ulang 25  sampai 100 tahunan;
  • peningkatkan kinerja sistem polder (waduk, pompa danmsaluran sub makro/penghubung) untuk mengalirkan curah hujan dengan kala ulang 10  sampai 25  tahunan;
  • peningkatkan kinerja saluran mikro untuk mengalirkan curah hujan dengan kala ulang 2 (dua) sampai 10 (sepuluh) tahunan; d. penataan disepanjang aliran sungai, kali, kanal, waduk, situ, danau, dan badan air lain;
  • pembangunan jalan inspeksi di sepanjang pinggir sungai, kali, kanal, waduk, situ, dan danau;
  • pembangunan menghadap badan air;
  •  tidak mengubah fungsi dan peruntukan.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Selanjutnya: Tak membuat Pergub darurat banjir?

Ikuti tulisan menarik Andi Pujipurnomo lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler