x

Jokowi dan Anies di Bogor

Iklan

Andi Pujipurnomo

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 12 Oktober 2019

Jumat, 3 Januari 2020 19:20 WIB

Ribut Soal Banjir dengan Anies: Kisah di Sukamahi Inikah yang Bikin Jokowi Kesal?

Polemik mengenai solusi banjir di Ibukota masih memanas. Pemerintah pusat sebetulnya sudah memiliki rencana, mulai normalisasi seluruh suangai di Jakarta hingga sodetan sungai Ciliwung. Hanya selamai ini burang berjalan mulus karena pemerintah DKI terlihat lamban membebaskan tanah.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya


DKI tak bikin Kontijensi plan?
Usulan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)  agar  Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan instruksi presiden  mengenai rencana darurat (contingency plan) amat menarik. Soalnya, memang belum semua  daerah memiliki.

"Kami juga mengusulkannya  kepada Bapak Presiden karena hampir setiap tahun kita mengalami peristiwa yang rutin," kata Kepala BNPB, Doni Monardo, 3  Januari 2020.

 "Nah dengan adanya Inpres ini diharapkan nanti seluruh komponen pusat yang ada di daerah termasuk unsur TNI/Polri dapat mengingatkan pada para kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah mulai dari kesiapsiagaan dan upaya-upaya mitigasi dan juga kewaspadaan,"  ujarnya.

Doni mengatakan Jokowi telah menugaskan Seskab Pramono Anung untuk mempercepat penerbitan Inpres ini. Dia pun menegaskan bahwa Inpres ini tidak hanya menyasar Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang saat ini terdampak banjir. "Inpres nanti berlaku untuk nasional, bukan hanya daerah itu saja," pungkasnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Kalau kita riset, sejak 2014 hingga 2017, Pemeritah DKI selalu mengeluarkan  Peraturan Gubernur mengenai Kontinjensi Plan penanganan banjir.   Kontijensi Plan banjir itu dituangkan dalam Pergub No 39/2014, Pergub no. 14/2015, Pergub no. 30/2016, dan Pergub No. 15/2017.

Jadi setiap tahun ada update data fokus persiapan penanganan banjir di setiap kelurahan.   Hanya sejak 2018, tidak ada lagi pergub serupa.   Mungkin ada perubahan pola  kerja atau aturan. Yang pasti sulit menemukan pergub serupa  pada era sekarang.

Payung hukum itu  sebetulnya merupakan dasar BPBD bekerja.  Hanya, upaya menelusuri hal itu  juga terkendala lantaran sulit mengakses situs BPBD DKI, yakni bpbd.jakarta.go.id, alamat situs lembaga ini yang dicantumkan di media sosial.

Rupanya, memang ada perubahan pola penanganan.  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penanganan banjir di DKI sudah berjalan sampai tingkat kelurahan.

"Sebenarnya di Jakarta itu, pengendalian tingkat lurah. Ini kan sebenarnya tingkat kota tapi di kasih nama provinsi, dan jangkauan dekat-dekat," ucap  kata Anies  kepada pers, 3 Januari 2020.

 

***

Ikuti tulisan menarik Andi Pujipurnomo lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler