DKI tak bikin Kontijensi plan?
Usulan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan instruksi presiden mengenai rencana darurat (contingency plan) amat menarik. Soalnya, memang belum semua daerah memiliki.
"Kami juga mengusulkannya kepada Bapak Presiden karena hampir setiap tahun kita mengalami peristiwa yang rutin," kata Kepala BNPB, Doni Monardo, 3 Januari 2020.
"Nah dengan adanya Inpres ini diharapkan nanti seluruh komponen pusat yang ada di daerah termasuk unsur TNI/Polri dapat mengingatkan pada para kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah mulai dari kesiapsiagaan dan upaya-upaya mitigasi dan juga kewaspadaan," ujarnya.
Doni mengatakan Jokowi telah menugaskan Seskab Pramono Anung untuk mempercepat penerbitan Inpres ini. Dia pun menegaskan bahwa Inpres ini tidak hanya menyasar Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang saat ini terdampak banjir. "Inpres nanti berlaku untuk nasional, bukan hanya daerah itu saja," pungkasnya.
Kalau kita riset, sejak 2014 hingga 2017, Pemeritah DKI selalu mengeluarkan Peraturan Gubernur mengenai Kontinjensi Plan penanganan banjir. Kontijensi Plan banjir itu dituangkan dalam Pergub No 39/2014, Pergub no. 14/2015, Pergub no. 30/2016, dan Pergub No. 15/2017.
Jadi setiap tahun ada update data fokus persiapan penanganan banjir di setiap kelurahan. Hanya sejak 2018, tidak ada lagi pergub serupa. Mungkin ada perubahan pola kerja atau aturan. Yang pasti sulit menemukan pergub serupa pada era sekarang.
Payung hukum itu sebetulnya merupakan dasar BPBD bekerja. Hanya, upaya menelusuri hal itu juga terkendala lantaran sulit mengakses situs BPBD DKI, yakni bpbd.jakarta.go.id, alamat situs lembaga ini yang dicantumkan di media sosial.
Rupanya, memang ada perubahan pola penanganan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penanganan banjir di DKI sudah berjalan sampai tingkat kelurahan.
"Sebenarnya di Jakarta itu, pengendalian tingkat lurah. Ini kan sebenarnya tingkat kota tapi di kasih nama provinsi, dan jangkauan dekat-dekat," ucap kata Anies kepada pers, 3 Januari 2020.
***
Ikuti tulisan menarik Andi Pujipurnomo lainnya di sini.