Putusan Arbitrase
Pada 2016, Mahkamah Arbitrase di Den Haag memutuskan mendukung Filipina dalam pengaduannya terhadap Tiongkok, dengan menyatakan tidak ada dasar hukum bagi Beijing untuk mengklaim hak historis di laut.
Putusan itu sesuai dengan keberatan yang diajukan oleh Filipina pada 2013. Mahkamah Arbitrase menyatakan tidak ada bukti sejarah bahwa China menguasai dan mengendalikan sumber daya secara eksklusif di Laut China Selatan.
Mahkamah juga menyatakan China telah melanggar hak kedaulatan Filipina. Disebutkan bahwa China telah menyebabkan 'kerusakan parah pada lingkungan terumbu karang' dengan membangun pulau-pulau karang buatan di Spratly..
Posisi Indonesia juga tidak mengakui klaim historis itu China di kepulauan Spartly. Klaim ini menyebabkan sebagian zona ekonomi eksklusif Indonesia di perairan Natuna bisa terampas.
Malaysia yang juga terusik dengan klaim historis China itu telah mengadu ke PBB tahun lalu. China selama ini mengklaim zona ekonomi eksklusif sesuai sembilan garis imajiner atau “ Nine-Dash Line".
Adapun Malaysia menuntut garis batas yang menjadi haknya di perairan antara Kepulauan Paracel dan Kepulauan Spratly.
Selanjutnya: pangkalan militer
Ikuti tulisan menarik Anas M lainnya di sini.