Kebohongan Zuraida
Dari kondisi janazah, korban diperkirakan meninggal 12 sampai 20 jam sebelum otopsi yang dilakukan malam hari (sekitar pukul 20 WIB) . Ini berarti korban dibunuh pada dini hari hingga Subuh. Soalnya mayat korban ditemukan pada Jumat, 29 November, siang hari sekitar pukul 13.00 WIB.
Hal itu juga klop dengan penjelasan Kapolsek Kutalimbaru AKP Bitler Sitanggang sebagai sumber pertama penemuan mayat. Ia menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi tersebut pada Jumat sekitar pukul 13.30 WIB. Ia mengatakan, bahwa ada warga yang melihat mobil itu sudah mondar-mandir di kawasan itu sejak pagi sekali.
Rekaman CCTV tetangga rumah Jamaluddin juga memperlihatkan mobil korban keluar dari rumah pukul 04.00 WIB.
Dari situ kebohongan isteri terungkap:
Kesaksian isteri: korban berangkat ke bandara pukul 05.00 WIB
Zuraida Hanum, 42 tahun, istri Jamaluddin, mengatakan pada hari naas itu, suaminya sempat pamit untuk ke bandara. Saat itu, suaminya berangkat sekira pukul 05.00 WIB.
Seperti diberitakan oleh Serambinews, kata Zuraida, semua perlengkapan seperti baju, sepatu dan perlengkapan kantor sudah disiapkannya di dalam mobil.
Almarhum juga mengatakan setelah ke bandara akan langsung ke kantor PN Medan. “Bapak tidak cerita ke saya siapa yang ingin berjumpa,” ujar Zuraida , 30 November 2019.
Tak cuma berbohong soal keberangkatan suami, Zuraida berkali-kali juga mengungkapkan adanya teror di rumahnya beberapa pekan sebelum pembunuhan. Ia mengatakan ada yang menabrak pagar rumahnya. Tapi pengakuan ini diragukan oleh anaknya sendiri.
Zuraida yang terlihat suka berpenampilan keren dan berdandan cantik seprti yang terlihat di media sosial, juga pernah mengatakan dia dan suaminya akan berangkat umrah. Saat pemakaman suaminya, dia berkali-kali terlihat pingsan.
Mau cerai, hartanya Rp 48 miliar
Kesaksian yang cukup mengejutkan disampaikan oleh Maimunah (nama samaran), calon pengacara yang sedianya akan mengurus perceraian hakim asal Aceh itu. Ia menyebut hakim Jamaluddin memiliki harta senilai Rp 48 miliar.
Seperti dituturkan kepada Tribunnews.com, angka itu disampaikan Jamaluddin kepada Maimunah pada bulan Agustus 2019, saat diskusi rencana perceraian. "Jadi waktu mau cerai itu dibilang pokoknya Rp 30 miliar itu berbentuk aset, dan Rp 18 miliar itu uang tunai," ujar Maimunah, 29 Desember 2019.
Gugatan cerai itu semula akan diajukan ke Pengadilan Agama Medan pada 2 Desember, tapi rencana ini batal karena Jamaluddin ditemukan tewas pada 29 November.
Menurut Maimunah, ketika itu hakim Jamaluddin hanya menyebutkan nominal aset. "Saya enggak tahu di mana, entah deposito atau di mana," kata Maimunah. Rencananya uang dan aset miliaran tersebut hendak dibagi-bagikan kepada anak-anaknya, baik dari mantan istri pertama maupun buah hati dari Zuraida Hanum.
"Lalu September akhir, dibilang kalau ngamuk ibu itu (Zuraida). Jadi surat itu enggak mau dibagikan ibu itu, entah surat tanah atau apalah itu," kata sang pengacara.
Selanjutnya: Dibawa sejumlah laki-laki
Ikuti tulisan menarik Anung Suharyono lainnya di sini.