x

Kasus pembunuhan hakim Jamaluddin

Iklan

Dian Novitasari

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 15 Oktober 2019

Rabu, 8 Januari 2020 19:29 WIB

Pembunuhan Hakim: Zuraida Ikut Eksekusi, Ada Putrinya & Isu Selingkuh

Setelah dua bulan lamanya, teka-teki pembunuhan hakim Jamaluddin akhirnya terkuat. Polda Sumatera Utara tiga orang tersangka. Mereka ada isteri sang hakim, Zuraida Hanum, yang diduga menjadi otak pembunuhan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Dugaan selingkuh dan perencanaan di kafe
Pembunuhan itu rupanya direncanakan  empat hari sebelumnya di sebuah kafe.  "Semua rencana pembunuhan itu dibicarkan Zuraida Hanum dan Jefri Pratama pada 25 November 2019 di Coffee Town Ringroad Medan," kata Martuani.

Mereka juga mengajak Reza dan selanjutnya setelah sepakat dengan rencana tersebut, kemudian Zuraida memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada Reza.

Rencana ini dilakukan setelah terjadi kisruh rumah tangga pasangan Jamaludin dan Zuraida yang  menikah pada tahun 2011 dan dikaruniai seorang anak.    Seperti diberitakan oleh tribunnews, seiring waktu berjalan Zuraida cemburu karena merasa diselingkuhi.

Pada akhir tahun 2018 Zuraida diduga  menjalin hubungan asmara dengan Jefri Pratama. Keduanya kenalan karena anak mereka sama-sama satu sekolah.

Pada hari-hari  sebelum pembunuhan  tampakya terjadi pertengkaran antara Jamaluddin dan Hanum.  Dituturkan oleh Maimunah (nama samaran),   calon pengacara sang suami,  saat itu Jamaluddin sudah merencanakan untuk bercerai dengan  Hanum. Tapi sang isteri belum sepakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Maimunah sedianya akan mengurus perceraian hakim asal Aceh itu.  Ia menyebut  hakim Jamaluddin memiliki harta senilai Rp 48 miliar. Seperti dituturkan kepada Tribunnews.com,  angka itu  disampaikan Jamaluddin kepada Maimunah pada bulan Agustus 2019, saat diskusi  rencana perceraian.

"Jadi waktu mau cerai itu dibilang pokoknya Rp 30 miliar itu berbentuk aset, dan Rp 18 miliar itu uang tunai,"  ujar Maimunah, 29 Desember 2019.

Gugatan cerai itu semula akan diajukan ke Pengadilan Agama Medan pada 2 Desember, tapi rencana ini batal karena  Jamaluddin ditemukan tewas  pada 29 November.

Menurut Maimunah, ketika itu hakim Jamaluddin hanya menyebutkan nominal aset. "Saya enggak tahu di mana, entah deposito atau di mana," kata Maimunah.  Rencananya uang dan aset miliaran tersebut hendak dibagi-bagikan kepada anak-anaknya, baik dari mantan istri pertama maupun buah hati dari Zuraida Hanum.

 "Lalu September akhir,  dibilang kalau ngamuk ibu itu (Zuraida).  Jadi surat itu enggak mau dibagikan ibu itu, entah surat tanah atau apalah itu,"  kata sang pengacara.

Selanjutnya: proses eksekusi

Ikuti tulisan menarik Dian Novitasari lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler