x

Misteri kematian Lina Jubaedah

Iklan

Andi Pujipurnomo

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 12 Oktober 2019

Jumat, 10 Januari 2020 07:47 WIB

Otopsi Kematian Lina: Ada Lebam, Karena Jantung atau Racun? Ini Tandanya

Langkah ini dilakukan setelah anak kandung Lina, Rizky Febian, melapor ke polisi. Kematian ibunya diduga tak wajar antara lain karena ada lebam di bibirnya. Lina meninggal mendadak pada Sabtu, 4 Januari 2020.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya


Tanda kematian karena racun
Dalam proses penegakan hukum sudah ada standarnya.  Untuk sampel organ  tubuh yakni 100 gram yang bisa terdiri antara lain   lambung, hati,  ginjal, jantung, lemak di bawah perut, dan otak.

Sampel dari cairan tubuh seperti urine dan darah, masing-masing 25 militer dan 10 mililiter.  Nah, apabila  korban sudah dikubur  tapi belum rusak seperti kasus Lina, bisa dilakukan otopsi dengan mengambil barang bukti bagian organ seperti diatas.

Apabila jenazah sudah hancur pun otopsi bisa dilakukan dengan mengambil sampel   tanah bagian bawah lambung korban,   tanah bagian bawah kepala korban, rambut, kuku jari tangan dan kaki.

Pertanyaan yang perlu dijawab dalam pemeriksaan toksikologi antara lain:  Senyawa apa yang  terkandung dalam organ tubuh?   Berapa besar dosisnya dan apa efeknya?  Kapan tubuh korban terpapar oleh senyawa  tersebut? 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kematian karena  dibekap
Dalam dunia kedokteran dikenal istilah asfiksia, yakni    terjadinya  gangguan  pertukaran  udara  pernapasan,  mengakibatkan  oksigen  darah  berkurang  sehingga menyebabkan kematian.

Ciri-ciri kematian karena  asfiksia    akibat  pembekapan antara lain kelainan  terdapat  di sekitar  lobang  hidung  dan  mulut.  Dapat  berupa  luka  memar  atau  lecet.  Perhatikan  bagian  di  belakang  bibir  luka  akibat  penekanan  pada  gigi,  begitu  pula  di  belakang  kepala  atau  tengkuk  akibat  penekanan.  Biasanya  korban  anak-anak  atau  orang  yang  tidak  berdaya.

Semua itu  hanya sebagai contoh, kenapa ahli forensik bisa menentukan penyebab kematian lewat kegiatan otopsi.   Dalam mengusut suatu kasus kematian, penegak hukum biasanya memadukan   hasil otopsi dengan pemeriksaan saksi  dan bukti-bukti di tempat kejadian perkara.

***

 

 

 

 

 

 

Ikuti tulisan menarik Andi Pujipurnomo lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler