Tanda kematian karena racun
Dalam proses penegakan hukum sudah ada standarnya. Untuk sampel organ tubuh yakni 100 gram yang bisa terdiri antara lain lambung, hati, ginjal, jantung, lemak di bawah perut, dan otak.
Sampel dari cairan tubuh seperti urine dan darah, masing-masing 25 militer dan 10 mililiter. Nah, apabila korban sudah dikubur tapi belum rusak seperti kasus Lina, bisa dilakukan otopsi dengan mengambil barang bukti bagian organ seperti diatas.
Apabila jenazah sudah hancur pun otopsi bisa dilakukan dengan mengambil sampel tanah bagian bawah lambung korban, tanah bagian bawah kepala korban, rambut, kuku jari tangan dan kaki.
Pertanyaan yang perlu dijawab dalam pemeriksaan toksikologi antara lain: Senyawa apa yang terkandung dalam organ tubuh? Berapa besar dosisnya dan apa efeknya? Kapan tubuh korban terpapar oleh senyawa tersebut?
Kematian karena dibekap
Dalam dunia kedokteran dikenal istilah asfiksia, yakni terjadinya gangguan pertukaran udara pernapasan, mengakibatkan oksigen darah berkurang sehingga menyebabkan kematian.
Ciri-ciri kematian karena asfiksia akibat pembekapan antara lain kelainan terdapat di sekitar lobang hidung dan mulut. Dapat berupa luka memar atau lecet. Perhatikan bagian di belakang bibir luka akibat penekanan pada gigi, begitu pula di belakang kepala atau tengkuk akibat penekanan. Biasanya korban anak-anak atau orang yang tidak berdaya.
Semua itu hanya sebagai contoh, kenapa ahli forensik bisa menentukan penyebab kematian lewat kegiatan otopsi. Dalam mengusut suatu kasus kematian, penegak hukum biasanya memadukan hasil otopsi dengan pemeriksaan saksi dan bukti-bukti di tempat kejadian perkara.
***
Ikuti tulisan menarik Andi Pujipurnomo lainnya di sini.