x

Keteladanan

Iklan

Supartono JW

Pengamat
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Minggu, 12 Januari 2020 10:02 WIB

Gugatan Lampu Motor ke MK dan Keteladanan

Gugatan lampu motor ke MK dan keteladanan yang dibutuhkan rakyat

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Persoalan lampu sepeda motor yang wajib dinyalakan saat siang hari dan membawa-bawa contoh Presiden, jangan hanya dilihat secara parsial, namun harus dipahami secara simultan atau komprehensif. 

Terlebih bila ada yang sampai menyebut Presiden tidak boleh disamakan karena ia bukan rakyat biasa. Ini menyedihkan dan siapapun yang mengungkapkan bahwa Presiden bukan rakyat biasa, hanya akan menambah masalah dan menciderai hati rakyat. 

Sebab Presiden adalah rakyat biasa yang dipilih juga oleh rakyat biasa lainnya untuk dipilih memimpin negara ini. Jadi, di mata hukum Presiden tetap sama dengan rakyat biasa. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bila Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menganggap dibawa-bawanya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam judicial review tidak tepat. Lalu menurutnya, soal aturan lampu sepeda motor harus on saat siang hari, orang tidak serta merta menyamakan antara presiden dengan rakyat biasa, ini membikin keblinger. 

Pernyataan Ngabalin yang ramai diwartakan media pada Sabtu (11/1/2020), tentu menimbulkan pro dan kontra sebab menurutnya, Presiden jalan (dengan) pengamanan VVIP, sehingga kemungkinan bisa tabrakan dengan belakang dan lain-lain, tidak terjadi. 

Namun, lucunya dalam pernyataan tersebut, Ngabalin juga mengungkap bahwa UU hadir untuk setiap orang agar tidak menimbulkan masalah. 

Nah, saat Presiden yang tetap berasal dari rakyat biasa yang juga tetap wajib menjadi teladan seluruh rakyat, lalu tak mematuhi UU, sudah barang tentu menimbulkan masalah, bukan? 

Seharusnya, Ngabalin tidak perlu menanggapi masalah lampu motor Presiden yang tidak menyala dan membela Presiden bukan rakyat biasa, dan memancing rakyat lain angkat bicara, tidak usah terus mencari muka, yang malah membikin keruh suasana. 

Biarkan masalah lampu ini bergulir di Mahkamah Konstituti (MK) dan tuntutan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UKI, Jakarta, Eliadi Hulu yang menggugat UU LLAJ ke MK, sebab, ia tidak terima ditilang karena tidak menyalakan lampu sepeda motor, berjalan sesuai proses. 

Kasus Eliadi yang ditilang personel Polantas di Jalan DI Panjaitan, Jaktim, pada 8 Juli 2019 pukul 09.00 WIB, hingga Eliadi mempertanyakan mengapa ia wajib menyalakan lampu. 

Padahal bumi sudah terang terkena sinar matahari dan jawaban petugas tidak memuaskan, maka ia bersama temannya, Ruben Saputra, menggugat Pasal 197 ayat 2 dan Pasal 293 ayat 2 dan meminta untuk dihapuskan. 

Ayat itu adalah: Pasal 197 ayat 2: Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. 

Pasal 293 ayat 2 Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). 

Namun, sambil menggugat dan menuntut penghapusan Pasal tersebut, ia juga menggunakan dalih, mengapa hanya ia yang ditilang, sementara Presiden Joko Widodo yang melakukan hal serupa tidak ditilang. "Presiden Joko Widodo pada hari Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 WIB mengemudi sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten, dan tidak menyalakan lampu utama sepeda motor dikemudikannya namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak kepolisian," kata Eliadi yang tertuang dalam berkas permohonan sebagaimana dilansir website MK, Jumat (10/1). 

Atas kondisi ini, seperti yang sudah saya duga, tentu rakyat yang lain akan ada yang pro dan kontra karena ada yang tidak mendudukkan masalah pada tempatnya dan malah membikin risau. 

Di antaranya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan turut langsung  mengomentari pernyataan Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin yang mengatakan presiden dan rakyat biasa tidak bisa disamakan dalam hal aturan lampu sepeda motor harus on saat siang hari. 

Apa komentarnya? Hinca menjelaskan bahwa dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tidak ada pengecualian antara pejabat dan rakyat biasa. 

“Dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang saya baca dan pahami, sepertinya tidak ada pengecualian terhadap jabatan apapun,” kata Hinca lewat akun Twitter pribadinya, Sabtu (11/1/2020). 

Bahkan Hinca juga menambahkan, “Saya tidak ambil pusing dengan hobi presiden. Tapi tetaplah menjadi contoh bagi masyarakat. Terlebih narasi bang ngabalin ini, ampun awak bacanya,” ujar Hinca. 

Selain Hinca, bila disimak akan banyak "rakyat biasa" yang tak setuju dengan Ngabalin. Jadi, sebaiknya Ngabalin jangan membikin pernyataan-pernyataan sejenis, demi membela Presiden karena rakyat paham "arah"-nya. 

Harus di sadari bahwa rakyat biasa Indoneseia kini sangat butuh teladan. Bila pemimpin negara tidak dapat menjadi teladan, maka rakyat akan meneladani siapa? Itu, pokok soalnya dan masalah lampu motor bisa menjadi pintu untuk "mengetuknya."

Ikuti tulisan menarik Supartono JW lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler