Rencana itu sudah mendapat tanggapan dari anggota DPRD Kota Padang. Bahkan idenya sepertinya diperluas, bukan sekedar ngurus orang pacaran seperti gagasan UAS sebelumnya. Anggota Komisi I DPRD Kota Padang Budi Syahrial, mengatakan tidak penting soal nama.
“Kita tunggu action-nya, tidak hanya sekedar wacana. Terserah apa pun namanya, Garda Tuhan Pedang Allah sekali pun, yang penting action-nya,” kata Budi, Sabtu, 11 Januari 2020.
Action yang dimaksud Budi Syahrial adalah tindakan tegas Satpol PP terhadap pelanggaran Perda, terutama bagi tempat hiburan malam atau kafe karaoke. “Yang illegal harus ditutup, atau jelas-jelas keluarkan izinnya, kontrol ketat, tidak ada diskriminasi. Dan jangan abu-abu juga lagi,” katanya.
Gagasan UAS
Dalam ceramahnya di Pantai Padang, 2 Januari 2020, Abdul Somad memang menyingung masalah itu. Berikut petikannya:
“Ibu, Abak siap menjaga anak-anak jangan sampai pacaran. Ini sepanjang jauh memandang…di pantai-pantai pacaran. Maka Bapak walikoota, Bapak Wakil gubernur.. Bapak anggota Dewan, siapkan polisi khusus yang menangkap orang pacaran. Apa nama polisinya, satpol PP Syariah… Setuju? Mantaab...“.
UAS yang baru mendapat gelar doctor dari Omdurman Islamic University, Sudan, memang termasuk ustad yang pro penerapan syariat Islam. Kendati disertasinya membahas menganai peran pendiri Nahdlatul Ulama, KH Hasyim Asy’ari dalam penyebaran dadits di Indonesia, pemikiran Abdul Somad berbeda dengan kalangan ulama NU.
Abdul Somad bahkan pernah menyokong secara moral gerakan Front Pembela Islam. Dalam pesan-nya kepada FPI pada Mei lalu, ia menyatakan bawah kelompok ini termasuk umat terbaik. “Bukan karena kalian bolak balik ke Mekkah. Bukan karena kalian bangun masjid yang banyak… Ngajak umroh banyak…. Tapi yang ngajak amar ma'ruf nahi munkar, FPI, Allahu Akbar. Maka..kalian menjadi salah satu umat yang terbaik.” ujarnya.
Cuma ganti lebel?
Kalau kita cermati, sebetulnya ada lompatan pemikiran ketika UAS mengusulkan membentuk Satpol PP Syariah. Lembaga atau polisi syariah hanyalah pelaksana aturan. Pertanyaannya, aturan mana atau perda mana yang hendak dijalankan oleh Satpol PP Syariah.
Jika tidak salah Kota Padang belum membikin Perda Syariah yang menyingung urusan pacaran. Perda bernuansa syariah yang telah dimiliki kota ini antara lain Perda No.3 tahun 2003 tentang Kewajiban Membaca Al-quran .
Pelaksana perda itu adalah Satpol PP selaku koordinator penyidik pegawai negeri sipil. Satpol PP juga melaksanakan Perda yang lain termasuk Perda No. 5/2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Atas aturan inilah, Satpol PP di Padang sering merazia tempat hiburan, termasuk wanita penghibur.
Selanjutnya: Kalau Satpol PP Syariah cuma....
Ikuti tulisan menarik Anas M lainnya di sini.