Ayahnya ditangkap
Polsek Sukorambi, Jember, Jawa Timur bergerak cepat. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap bapak yang tega menyekap anak kandungnya sendiri. Warga Kecamatan Sukorambi itu ditangkap di rumah istrinya.
Kepolisian akhirnya memeriksa ayahnya Edy Warsito, 40 tahun, dan ibu tirinya. Hasil penyelidikan polisi, sang ayah tega menyekap anak kandungnya karena marah atas ulah korban yang sering main game online.
Menurut pelaku, sang bocah tidak mengenal waktu jika sudah main game online. Penyekapan dilakukan dengan tujuan membuat jera. Sebelumya, korban sering main game online di sebuah rental game online di kawasan Jalan Riau, Jember.
Karena seharian tak pulang, sang ayah kemudian meminta tolong pengasuh korban untuk segera membawa korban pulang ke rumah di Sukorambi. Permintaan itu malah ditolak korban, hingga akhirnya orang tuanya datang sendiri ke rental game online.
Pelaku diduga menyeret tangan korban berikut memukul dan menendangnya. Tak hanya itu, sesampai di rumah, korban kemudian dimasukkan ke kandang ayam di bagian luar dan diborgol.
Kini sang ayah ditahan oleh polisi. “Pelaku kami amankan dan ditahan di Polres Jember,” kata AKP Makruf, Kapolsek Sukorambi. Pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 tentang KDRT ancaman lima tahun penjara.
Sementara itu, kondisi korban mengalami trauma berat. Polisi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia berusaha memulihkan kondisi psikis korban. Si Bocah akan dibawa ke ibu kandungnya.
***
Ikuti tulisan menarik Anung Suharyono lainnya di sini.