x

Kasus Mulan Jameela

Iklan

Andi Pujipurnomo

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 12 Oktober 2019

Kamis, 16 Januari 2020 07:09 WIB

Ribut Pemanggilan Mulan Jameela, Betulkah Staf Khusus Jokowi Keliru?

Rencana pemanggilan anggota DPR Mulan Jameela oleh Polda Jawa Timur menimbulkan kontroversi. Seperti sejumlah artis yang lain, Mulan akan dipanggil sebagai saksi untuk kasus investasi bodong Memiles.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Staf khusus vs pengacara
Pernyataan Dini    memang masih bisa diperdebatkan. Kuasa hukum Mulan Jameela, Ali Lubis, meminta Dini Shanti Purwono membaca kembali Undang-Undang tentang Majelis Pemusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Menurutnya, Pasal 245 ayat (1) UU MD3 telah menyatakan dengan tegas bahwa aparat penegak hukum harus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden untuk memeriksa seorang anggota DPR. Bahkan, lanjut dia, pasal tersebut telah diperkuat lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2018 silam.

"Dini selaku Staf Khusus Presiden Bidang Hukum agar membaca kembali isi dari UU MD3 tersebut khususnya Pasal 245 ayat (1). Di sana bunyinya jelas, bahkan diperkuat oleh putusan MK pada 2018,"  kata Ali   lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/1).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Setiap anggota DPR itu punya hak imunitas yang diatur di dalam UU MD3 tersebut, sehingga apabila pihak yang berwajib ingin memanggil dan meminta keterangan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden," imbuhnya.

Dia menerangkan, izin tertulis dari presiden tersebut dibutuhkan dalam berbagai situasi pemanggilan anggota DPR oleh aparat penegak hukum. "Jangankan sebagai saksi, hanya sekedar memanggil dan meminta keterangan saja harus minta persetujuan presiden," tutur Ali.

Selanjutnya: sikap polisi dan tafsir putusan MK

Ikuti tulisan menarik Andi Pujipurnomo lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler