Staf khusus vs pengacara
Pernyataan Dini memang masih bisa diperdebatkan. Kuasa hukum Mulan Jameela, Ali Lubis, meminta Dini Shanti Purwono membaca kembali Undang-Undang tentang Majelis Pemusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Menurutnya, Pasal 245 ayat (1) UU MD3 telah menyatakan dengan tegas bahwa aparat penegak hukum harus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden untuk memeriksa seorang anggota DPR. Bahkan, lanjut dia, pasal tersebut telah diperkuat lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2018 silam.
"Dini selaku Staf Khusus Presiden Bidang Hukum agar membaca kembali isi dari UU MD3 tersebut khususnya Pasal 245 ayat (1). Di sana bunyinya jelas, bahkan diperkuat oleh putusan MK pada 2018," kata Ali lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/1).
"Setiap anggota DPR itu punya hak imunitas yang diatur di dalam UU MD3 tersebut, sehingga apabila pihak yang berwajib ingin memanggil dan meminta keterangan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden," imbuhnya.
Dia menerangkan, izin tertulis dari presiden tersebut dibutuhkan dalam berbagai situasi pemanggilan anggota DPR oleh aparat penegak hukum. "Jangankan sebagai saksi, hanya sekedar memanggil dan meminta keterangan saja harus minta persetujuan presiden," tutur Ali.
Selanjutnya: sikap polisi dan tafsir putusan MK
Ikuti tulisan menarik Andi Pujipurnomo lainnya di sini.