Polisi Akan Minta Izin Jokowi
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) tetap akan memanggil penyanyi sekaligus anggota DPR RI Mulan Jameela untuk diminta keterangan dalam kasus dugaan investasi bodong Memiles.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya juga akan menempuh segala prosedur untuk memanggil istri Ahmad Dhani tersebut. Termasuk mengajukan izin tertulis kepada Presiden Joko Widodo. "Ya (ajukan izin ke presiden Jokowi), mekanismenya ada semua berdasarkan aturan pemanggilan," kata Truno di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (14/1).
Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad juga mengatakan sesuai dengan UU MD3, pihak kepolisian harus izin dengan Presiden Jokowi untuk memanggil Mulan dalam kasus investasi bodong itu. Untuk itu, ia berharap kepolisian Jatim mengikuti proses yang ada.
Bergantung keperluan polisi
Staf Khusus Presiden Jokowi, Dini Shanti Purwono sebetulnya tidak terlalu salah-salah amat. Hanya, ia harus yakin bahwa Mulan tidak berpotensi sebagai tersangka.
Sesuai putusan itu, MK hanya mengatur bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan dari anggota DPR yang "diduga melakukan tindak pidana" ....... harus mendapat persetujuan tertulis dari presiden. Adapun syarat yang dihilangkan oleh MK adalah "mendapat persetujuan dari Mahkamah Kehormatan Dewan".
Jadi kalau Mulan Jameela ada kemungkinan terlibat kasus pidana tersebut, harus tetap minta izin presiden.
Pertanyaan yang muncul, bagaimana jika anggota DPR benar-benar hanya sebagai saksi murni dan tidak mungkin terlibat tindakan pidana tersebut? Taruhlah jika Mulan sebagai justru korban penipuan itu. Situasi inilah sebetulnya yang tidak diatur secara jelas, walau MK secara implisit memperbolehkan tanpa izin presiden.
Catatan: judul dan bagian akhir tulisan ini sudah diupdate, pada Kamis siang, 16/1/2020
'****
Ikuti tulisan menarik Andi Pujipurnomo lainnya di sini.