x

Kebijakan Gubernur Anies

Iklan

Anas M

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 11 Oktober 2019

Kamis, 23 Januari 2020 11:18 WIB

Kisruh Kawasan Monas, Gubernur Anies Dua Kali Langkahi Pemerintah Jokowi?

Kacau balaunya urusan revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas) menggambarkan tidak harmonisnnya hubungan pemerintah DKI dan pemerintah pusat. Akibatnya proyek ini jadi berantakan setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta menghentikan proyek revitalisasi kawasan Monas.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya



Main tabrak aturan
Problem penting yang perlu diselesaikan tentu saja  soal pembuatan kebijakan yang diterima semua pihak. Sejak zaman Presiden Sukarno, kawasan Monas memang  dibangun dan kelola oleh pemerintah pusat. Hanya belakangan, penataan dan pengelolaannya diserahkan ke Pemda DKI.

Hal itu diatur dalam  Keppres 25/1995  tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu kota Jakarta.  Inti aturan ini, Gubernur DKI  ditetapkan  secara otomatis sebagai ketua badan pelaksana  pembangunan dan pengelolaan.   Tugasnya merencanakan, melaksanakan dan mengelola  kawasan Monas.

Hanya, di luar itu ada Komisi Pengarah yang diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara dan beranggotakan sejumlah menteri.  Komisi Pengarah inilah yang memberikan persetujuan atas perencanaan  beserta anggaran pembangunan.  Anggarannya bisa berasal dari APBN, APBD, dan sumber pendapatan lain yang sah.

Rambu-rambu itulah yang  diabaikan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.  Sang gubernur  sudah diberi wewenang mengelola Monas,  dan mungkin merasa tidak perlu berkomunikasi terus-menerus mengenai kebijakan pembangunan di kawasan ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Di masa kempimpinan Basuki Tjahaja Purnama  dan Djarot Syaifullah,  pemerintah DKI selalu menyingung Keppres itu saat menata Monas.  Ketika  merevitalisai  Air Mancur di kawasan ini,  sehinggap bisa “menari”  lagi pada 2017, misalnya, Djarot juga  tidak sembarangan.

 

Sang gubernur mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 792 Tahun 1997 tentang Rencana Tapak dan Pedoman Pembangunan Fisik Taman Medan Merdeka.   Keputusan gubernur ini dibuat setelah pemerintah DKI ditugaskan untuk membangunan dan mengelola kawasan Monas .

Kaitan pembangunan  kawasan Monas sekarang dengan kebijakan  yang sudah dibuat pada masa lalu itulah yang kini kurang diperhatikan oleh Gubernur Anies.   Selain, itu seharusnya  Gubenur tetap minta restu kepada pemerintah pusat.

Selanjutnya: penggunaan Monas

Ikuti tulisan menarik Anas M lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler