Penggunaan Monas untuk acara keagamaan
Gubernur DKI Anies Baswedan juga pernah merevisi peraturan gubernur yang mengatur pemanfaatan kawasan Monumen Nasional (Monas) bagi kegiatan publik.
Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 186 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional, Monas bisa digunakan lagi untuk kegiatan pendidikan, sosial, budaya, dan keagamaan.
Aturan baru tersebut membuat Monas kini terbuka untuk kegiatan masyarakat. Pada era kepemimpinan sebelumnya, Gubernur Djarot Saiful Hidayat mengeluarkan pergub yang melarang Monas sebagai tempat untuk kegiatan budaya, pendidikan, sosial, dan agama per 13 Oktober 2017.
Langkah itu juga mengundang kontroversi karena terkesan dilakukan secara sepihak tanpa meminta restu pemerintah pusat. Sebagai Ketua Badan pelaksana pengelolaan kawasan Monas, Gubernur DKI memang berhak mengatur kegiataan di kawasan ini. Hanya, Anies semestinya meminta persetujua dari Komisi Pengarah.
Bagaimanapun, Tugu Monas dan kawasan Monas merupakan cagar budaya. Gubernur Sutiyoso, Ahok, dan Djarot cukup berhati-hati dalam menata dan mengelola penggunaan kawasan.
Soal prosedur dan komunikasi
Boleh jadi yang dilakukan Gubernur Anies bertujuan baik. Tapi ia tetap harus berkomunikasi dengan pemerintah pusat dalam pengelolaan kegiatanan di Monas dan menata kawasan ini. Gubernur juga perlu mendiskusikan dengan publik mengenai kebijakannya.
Secara politik, mencitrakan diri sebagai gubernur yang berani membuat kebijakan berbeda mungkin bagus, demi kepentingan pilkada atau pilpres. Tapi hal itu akan berakibat buruk jila harus bertikai terus dengan pemerintah pusat. Urusan penanganan banjir, juga rencana mengenjot jalur MRT ke arah utara, misanya, akan tersendat pula jika sikap Gubernur Anies tak berubah.
***
Ikuti tulisan menarik Anas M lainnya di sini.