Sepuluh jari membiru
Pengacara para saksi, Winarto Djati menjelaskan bahwa polisi mengusut kasus ini dengan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana. "Para saksi diminta keterangan untuk dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pembunuhan," ujar Winarno.
"Jadi pasalnya itu kalau enggak salah pasal 340 dan 338," ujar dilansir dari tayangan Silet yang diunggah kanal YouTube RCTI, 20 Januari 2020. Sejauh ini Polresta Bandung telah memeriksa 17 saksi, termasuk Teddy dan putra-putri Lina.
Winarno Djati juga menuturkan, berdasarkan cerita para saksi pemandi jenazah, 10 jari kanan kiri almarhumah membiru saat dimandikan. Ia mengatakan, para saksi terlebih dahulu memotong kuku almarhumah.
"Yang terjadi dan yang dilakukan sudah disampaikan ke penyidik. Keempat ibu-ibu dan satu pembantu itu memang pertama-tama melakukan pemotongan kuku. "Kuku almarhumah itu dipotong, yang dikoordinir oleh ibu hajah Heti," ungkapnya.
"Hanya kemudian tangan almarhumah agak sedikit diangkat ke atas, nah dilihatkan semua yang ada ibu-ibu itu ditambah Pak Teddy melihat bahwa memang di sepuluh driji (jari) kanan kiri itu membiru," kata Winarno. Meski begitu, ia tak mengetahui secara pasti penyebab pasti kematian Lina.
Selanjutnya: Di balik lebam biru...
Ikuti tulisan menarik Dian Novitasari lainnya di sini.