x

Kebijakan Gubernur Anies

Iklan

Anung Suharyono

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 14 Oktober 2019

Senin, 27 Januari 2020 21:12 WIB

Mensesneg Minta Revitalisasi Monas Distop, Inilah 3 Blunder Gubernur Anies


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya


2.Menganggap bukan cagar budaya
Tidak seriusnya Pemerintah Provinsi DKI dalam memahami status kawasan Monas  itu sebelumnya  terlihat juga dari pernyataan  Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia. Ia sempat menyebut  bahwa tidak semua kawasan Monumen Nasional (Monas) merupakan kawasan cagar budaya.

Ia mengatakan hanya Tugu Monas yang masuk dalam kategori Cagar Budaya. "Yang masuk cagar budaya itu tugu monas nya. Bukan kawasan monasnya," katanya, kepada CNNIndonesia.com, Kamis (23/1).

Karena alasan itu, Cucu mengatakan tak ada permasalahan dengan revitalisasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia mengatakan DKI memiliki kewenangan untuk mengelola kawasan. "Ya enggak masalah [revitalisasi] selama enggak ganggu tugu Monas-nya,"  katanya .

Sikap tersebut amat mengherankan karena  status  kawasan Monas dan Tugu Monas sebagai cagar budaya justru diatur Pemprov DKI. Sesuai Keputusan Gubernur Nomor 475 Tahun 1993,  pemerintah DKI telah mengumunkan Penetapan Bangunan-bangunan Bersejarah di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Cagar Budaya.

Dalam keputusan tersebut Monumen Nasional ditetapkan sebagai salah satu Cagar Budaya. Tapi situ tercantum pula Lapangan Merdeka  (Monas) sebagai cagar budaya.   SK itu juga menjelaskan bahwa Lapangan Merdeka  dibangun pada abad 19 dan  pernah digunakan tempat rapat raksasa menyambut kemerdekaan RI.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3.Menggunakan buat kegiatan agama
Gubernur DKI Jakarta tampaknya kurang memperhatikan status kawasan Monas sebagai cagar budaya saat  membolehkan kegiatan keagamaan digelar di kawasan Monas.  Bahkan, acara  reuni 212 pun digelar di sana.  Padahal, kawasan ini menyimpang sejarah perjuangan bangsa.

Perubahan itu dilakukan Gubernur Anies lewat  Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 186 Tahun 2017  yang merevisi aturan sebelumnya  yang melarang  kegiatan seperti itu di kawasan Monas. Langkah itu juga  terkesan dilakukan secara sepihak tanpa meminta restu pemerintah pusat. 

***

Ikuti tulisan menarik Anung Suharyono lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu