x

Iklan

Johanes Sutanto

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Kamis, 30 Januari 2020 13:50 WIB

Hari Gini Pilih Sekuritas dengan Biaya Transaksi Kecil?

Umumnya fee ini berkisar 0,15-0,35% dari nilai transaksi saham yang sudah termasuk pajak pertambahan nilai/PPN dan pajak penghasilan (PPh) 0,1% khusus untuk transaksi penjualan saham.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Judul tulisan ini mungkin agak bertentangan dengan fakta tips dan anjuran dari pakar keuangan atau pakar investasi di pasar modal yang biasanya menganjurkan calon investor untuk memilih sekuritas dengan biaya transaksi (fee) kecil.

Seperti kita tahu dalam investasi saham sebenarnya ada komponen biaya-biaya (fee) di setiap transaksi jual-beli saham. Kalau gratis tentu pertanyaannya adalah darimana perusahaan sekuritas bisa untung?

Setiap transaksi jual atau beli saham pasti ada komisi yang bakal didapat broker dengan nilai yang beragam. Umumnya fee ini berkisar 0,15-0,35% dari nilai transaksi saham yang sudah termasuk pajak pertambahan nilai/PPN dan pajak penghasilan (PPh) 0,1% khusus untuk transaksi penjualan saham.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam praktiknya ada yang 0,15 persen untuk transaksi beli dan 0,25 persen dari transaksi jual. Setiap perusahaan sekuritas punya aturannya sendiri.

Kalau biaya transaksinya aja besar otomatis biaya itu juga bakal memengaruhi keuntungan jual-beli saham yang kamu lakukan. Oleh sebab itu, membandingkan perusahaan sekuritas satu dengan yang lainnya itu penting, namun juga perlu memperhatikan fasilitas-fasilitas yang didapat. Cermatilah hal-hal ini dengan jeli tak melulu pada fee.

Jangan sampai hanya karena fee kecil, ternyata fasilitas-fasilitasnya minim yang justru akan merugikan, apalagi kalau ternyata ada biaya-biaya tersembunyi lainnya yang tidak diberitahukan.

Semisal PT. Indo Premier Sekuritas dengan fee beli 0,19, jual: 0,29 (sudah termasuk pajak), fee segini dibanding sekuritas lain mungkin tergolong tinggi. Tetapi karena fasilitas-fasilitas yang diberikan komprehensif dan tidak ada biaya tersembunyi lainnya, tak ayal IndoPremier menjadi sekuritas swasta terbaik dalam banyak hal.

Daya tarinya tentu pada fasilitas dalam investasi yang komplit mulai dari stock screener, IPOT ATM, training gratis online dan offline hingga pembukaan rekening efek yang terjangkau cukup dengan modal awal Rp.100 ribu saja, berbeda dengan sekuritas lain yang bisa jutaan hingga puluhan juta rupiah.

Tak hanya fasilitas yang komplit, memilih sekuritas yang terpercaya itu penting. Terpercaya salah satunya cirinya adalah sisi sejarahnya yang tidak tersandung kasus hukum seperti akhir-akhir ini sedikitnya 3 sekuritas yang terjerat kasus hukum Jiwasraya hingga diblokirnya ratusan rekening efek. Sekuritas yang bersih penting untuk keamanan dana dan kredibilitas di mata investor.

Memang sih pada dasarnya biaya yang dikenakan tidak terlalu besar untuk setiap transaksi. Kendati kecil bukan berarti tak perlu dipikirkan. Biaya kecil kalau nominal transaksinya gede tentu angka akhirnya juga lumayan. Makanya, wajar kalau pakar keuangan atau pakar investasi di pasar modal biasanya menganjurkan calon investor untuk memilih sekuritas dengan fee yang kecil.

Nah, biar paham betul biaya-biaya yang dibebankan kepada investor di setiap transaksi jual-jual saham, berikut ini rinciannya:

1. Komisi Broker (Broker Fee)
Jumlah komisi atau fee di setiap perusahaan sekuritas berbeda-beda biasanya berkisar antara 0,15-0,35% dari nilai transaksi saham (sudah termasuk pajak).

2. Biaya transaksi (Levy)
Biaya transaksi jual-beli saham atas penggunaan jasa atau fasilitas transaksi (Levy) sebesar 0,04% dari nilai transaksi terdiri atas BEI (0,01%), KSEI (0,01%), biaya kliring KPEI (0,01%), dan dana jaminan KPEI (0,01%).

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Adalah biaya atau pungutan yang dikenakan dari setiap transaksi barang atau jasa. Tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 10%. Dalam transaksi jual-beli saham, tarif yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah 0,03% dari jumlah transaksi.

4. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak ini dikenakan saat transaksi penjualan saham saja. Jenis pajak yang dikenakan dari transaksi saham adalah PPh Pasal 4 Ayat 2 yang bersifat final atau dibayarkan melalui pihak sekuritas dengan besaran 0,1% dari nilai bruto (kotor) transaksi.

Biaya-biaya ini wajib diketahui agar calon investor tidak kaget. Satu hal yang perlu dicermati dengan jeli adalah keseluruhan biaya-biaya ini. Jangan sampai tergoda fee yang murah (kecil), ternyata ada biaya-biaya tersembunyi yang tak disebutkan. So, lebih baik memilih sekuritas yang biaya transaksinya tidak kecil, tetapi transparan dengan biaya-biaya lainnya plus fitur-fitur yang benar-benar bermanfaat untuk investasi, teristimewa untuk mendulang cuan.

Ikuti tulisan menarik Johanes Sutanto lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler