x

Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho (kanan) menunjukkan tersangka ujaran kebencian terhadap Wali Kota Tri Rismaharini berinisial ZKR, 3 Februari 2020. Tempo/Kukuh S. Wibisono

Iklan

Indonesiana

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Rabu, 5 Februari 2020 10:58 WIB

Wali Kota Risma Sebaiknya Memaafkan Zikria Dzatil

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dikritik karena telah melaporkan Zikria Dzatil ke polisi. Hal itu ditulis Koran Tempo dalam Tajuk-nya, edisi Rabu, 5/02. Sebagai pejabat public Rismaharus siap menghadapi segala macam kritik, dari yang halus sampai yang paling kasar, dari warganya. Zikira ditangkap polisi karena mengungah meme soal banjir di Surabaya barat di laman Facebook-nya pada 16 Januari lalu.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dikritik karena telah melaporkan Zikria Dzatil ke polisi. Hal itu ditulis Koran Tempo dalam Tajuk-nya, edisi Rabu, 5/02, yang berjudul Kuping Tipis Risma. Sebagai pejabat public Rismaharus siap menghadapi segala macam kritik, dari yang halus sampai yang paling kasar, dari warganya.

Zikira ditangkap polisi karena mengunggah meme soal banjir di Surabaya barat di laman Facebook-nya pada 16 Januari lalu. Dalam unggahannya, Zikria juga menuliskan status yang dianggap menghina Risma. Zikria dilaporkan oleh Ira Tursilowati yang merupakan Kabag Hukum Pemkot Surabaya yang telah menerima kuasa dari Risma.

Pengaduan Wali Kota Risma dalam menanggapi kritik itu dinilai hanya akan mencoreng citra positif kepala daerah yang pernah menempati peringkat ketiga terbaik World Mayor Prize pada 2014 itu. Menurut Koran Tempo, dia seharusnya santai saja menanggapi kritik mengenai kotanya yang kebanjiran. Toh, faktanya, genangan air sudah teratasi dalam waktu tiga jam. Kritik masyarakat semestinya tak perlu dikriminalkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Zikira dikenai Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penerapan pasal ini dinilai juga kebablasan. Pasal soal ujaran kebencian itu berisi ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun, sehingga Zikria pun langsung ditahan. Alasan polisi, bahwa pengungkapan kasus ini dipercepat agar Kota Surabaya tetap kondusif, meminjam bahasa anak muda zaman milenial, terasa lebay.

Memang ada indikasi Zikria mengkritik Risma sebagai balasan atas serangan warganet terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah Ibu Kota kebanjiran pada awal tahun baru lalu. Ia tampaknya masih terjebak dalam pengkubuan politik elektoral yang terjadi sejak pemilihan presiden 2014 antara kubu cebong dan kubu kampret.

Risma seharusnya memberi teladan dengan tidak melaporkan Zikria dan, dengan itu, membantu rekonsiliasi di antara kedua kubu tersebut. Mengadukan perisaknya ke polisi tidak hanya memberi kesan Risma antikritik, tapi juga bisa mengekalkan perseteruan politik yang sudah kedaluwarsa itu.

Menangapi hal ini Daru Asmara Jaya, suami dari Zikria Dzatil berharap agar Risma memaafkan perilaku isteirnya. Dia menyatakan, sudah berkirim surat kepada Polrestabes untuk menjadikan istrinya tahanan kota karena harus mengurusi anaknya yang balita.

Dia juga sudah berkirim surat meminta bertemu dengan Wali Kota Risma untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas kekhilafan istrinya di media sosial.  "Saya sudah berkirim suratnya kemarin. Tinggal nunggu jawaban," ucap Daru seperti ditulis dalam Tempo.co.

Ikuti tulisan menarik Indonesiana lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB