x

Kemenhub

Iklan

Supartono JW

Pengamat
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Kamis, 6 Februari 2020 14:53 WIB

Ini Sebabnya, Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB Harus Ditangani Kemenhub

Benarkah selama ini, penerbitan SIM, STNK, dan BPKB bukan ditangan yang benar?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Entah angin dari mana, ternyata menyoal penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang selama ini dikelola oleh polisi, diungkit dan diusulkan penerbitannya di tangani oleh Kementerian Perhubungan (Kemenub) RI. 

Hal ini terungkap dari usulan DPR RI yang mewacanakan agar ke depan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB akan dialihkan kepada Kementerian Perhubungan RI. 

Dia adalah Komisi V DPR RI yang mencoba mengulik dan mendorong adanya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) seperti yang diungkap Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa dalam rilis yang diterbitkan dpr.go.id, Senin, (3/2/2020). 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejatinya, bagi rakyat, tidak penting penerbitan SIM, STNK, dan BPKB oleh pihak mana. Masyarakat hanya ingin agar semua penerbitan hal tersebut lebih mudah, birokrasi tidak berbelit, terlebih sudah dalam era revolusi industri 4.0. yang semuanya sudah serba digital dan berbiaya murah, pun tanpa ada korupsi. 

Selama ini polisi yang menerbitkan SIM, STNK dan BPKB di Indonesia, belum tergoyahkan. Bila usulan Komisi V ini berhasil, maka  akan menjadi sejarah tersendiri. 

Secara signifikan, pelayanan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB dari sisi birokrasi memang sudah ada  perubahan, namun tetap saja di pikiran masyarakat masih terbayang akan ribetnya mengurus surat-surat kendaraan bermotor tersebut. 

Atas persoalan inilah yang menjadi latar belakang mengapa para anggota DPR menganggap Kepolisian RI dinilai belum mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terkait pembuatan surat-surat kendaraan bermotor tersebut 

Dalam usulannya, Nurhayati mendorong agar ada revisi Undang-Undang, demi mengembalikan tugas dan wewenang kepolisian sesuai pasal 30 ayat 4 UUD 1945. 

Nurhayati juga menambahkan bahwa kewenangan penerbitan surat kepemilikan bukan tugas Polri, melainkan menjadi kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) khususnya di tingkat daerah. 

Oleh sebab itu, Komisi V DPR RI akan mengkaji lebih dalam lagi terkait bagaimana Kemenhub bisa mengambil alih penerbitan SIM, STNK, dan BPKB ini. 

Pertimbangan lainnya, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga seharusnya menjadi kewenangan Pemda melalui Dispenda dan tidak ada kewenangan kepolisian. 

Berdasarkan fakta tersebut, Komisi V DPR RI benar-benar mendorong agar ada revisi Undang-Undang, Selanjutnya, mereka akan mengkaji bagaimana kesiapan Kemenhub bila  mengambil alih kewenangan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB. 

Bila pada akhirnya usulan disetujui dan disahkan Mahkamah Konstitusi (MK), maka sisi positifnya, kepolisian bisa fokus kepada tugas, fungsi, dan wewenang yang seharusnya, bahkan akan lebih fokus pada penindakan dan lebih maksimal dalam tugas-tugas kepolisian lainnya. 

Terlepas dari apakah usulan Komisi V DPR RI akan disetujui atau tidak, yang menjadi pertanyaan, meski latar belakang usulan logis dan  masuk akal, adakah "dalang" di balik usulan tersebut, hingga Komisi V DPR RI sampai bersuara? 

Sebab, selama bertahun-tahun, "lahan basah" penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang memang seharusnya  tidak di tangan kepolisian, mengapa bisa betahan cukup lama dan seolah tidak ada yang berani mengusik? 

Kira-kira apakah usulan ini akan menimbulkan polemik karena bisa saja terjadi rebutan lahan penerbitan SIM, STNK dan BPKB antara kepolisian dan kemenhub,  atau malah pihak lain, karena di sana terjadi perputaran uang yang luar biasa banyaknya. 

Mungkin memang sudah saatnya kepolisian mengurus tugasnya sebagai polisi, lalu kemenhub mengurus fungsinya sesuai kewenangannya, dan sudah seharusnya, pajak juga diurus oleh instansi yang memang berwenang mengelola pajak. 

Bagi rakyat, siapapun yang mengurus penerbitan SIM, STNK, BPKB, hingga membayar pajak, tidak penting, yang lebih penting birokrasi mengikuti perkembangan zaman dan tidak menjadi lahan bancakan uang. 

Untuk itu, Presiden bersama pemerintah dan DPR, wajib mengembalikan semua kondisi, tugas, dan kewenangan-kewenangan lembaga-lembaga dan instansi yang melayani rakyat kepada fungsi yang benar. Agar tidak ada saling sikut dan telikung dalam hal-hal yang berkaitan dengan lahan basah itu. 

Ikuti tulisan menarik Supartono JW lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB