x

Iklan

Hemi Lavour

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 17 Februari 2020

Senin, 17 Februari 2020 13:52 WIB

Carut Marut Muatan Isi UU KPK

Berbicara tentang permasalahan yang terdapat dalam UU KPK.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Reaksi terhadap revisi UU KPK muncul karena proses dalam perubahan UU tersebut melanggar ketentuan yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pelanggaran formiil terjadi karena revisi UU KPK dilakukan oleh DPR RI tanpa memasukannya dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2019. Namun protes atas proses bermasalah dalam melakukan revisi terhadap UU KPK tidak dapat menahan DPR RI bersama dengan Presiden untuk melahirkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdapat beberapa ketentuan bermasalah pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Pertama, dihapusnya ketentuan yang menjelaskan bahwa Pimpinan KPK merupakan penanggung jawab tertinggi. Selain itu Pimpinan KPK juga bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum. Dihapuskannya ketentuan-ketentuan tersebut pada UU KPK yang baru mengakibatkan Pimpinan KPK hanya akan menjadi “manajer” yang hanya bertugas untuk hal yang bersifat administratif. Karena tindakan yang berhubungan dengan kewenangan pro justitia sebagian besar diberikan kepada Dewan Pengawas.

KPK dijadikan sebagai bagian dari lembaga lembaga eksekutif  dan tidak lagi menjadi lembaga negara independen. Pada Pasal 1 angka 3 RUU KPK menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau KPK adalah lembaga pemerintah pusat yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan UU ini. Hal tersebut berbeda dengan posisi KPK yang terdapat pada Pasal 3 UU KPK yang dinyatakan sebagai sebuah lembaga yang bersifat independen dan terbebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK juga diwajibkan untuk membuat laporan pertanggungjawaban sebanyak satu kali setahun kepada Presiden, DPR, dan BPK. Secara tidak langsung ketentuan tersebut merenggut independensi KPK dan meletakannya berada dibawah cabang kekuasaan yang lainnya.

Kedua, luasnya lingkup kewenangan Dewan Pengawas berpotensi untuk disalahgunakan. Pasal 37B huruf b menjelaskan bahwa salah satu tugas dari Dewan Pengawas adalah untuk memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan. Kewenangan tersebut tidak seharusnya diberikan kepada Dewan Pengawas karena akan dapat menghambat jalannya proses penegakan hukum dan upaya dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Ketentuan tentang Dewan Pengawas pun tidak diatur secara detail dalam UU KPK. Pengaturan regulasi yang serampangan serta tidak jelasnya posisi serta tugas pokok dan fungsi Dewan Pengawas dapat berpotensi mengintervensi dan mengarahkan setiap langkah yang diambil oleh KPK.

Kewenangan yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari Dewan Pengawas KPK memunculkan masalah. Lingkup kewenangan yang dimiliki oleh Dewan Pengawas KPK terlalu luas dan berpotensi untuk disalahgunakan. Rumusan Pasal 37B huruf b UU KPK menjelaskan bahwa salah satu tugas dari Dewan Pengawas KPK adalah untuk memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan. Kewenangan tersebut tidak seharusnya diberikan kepada Dewan Pengawas karena akan dapat menghambat jalannya proses penegakan hukum dan upaya dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Seperti untuk melakukan penyadapan yang harus mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK. Untuk mendapatkan izin tertulis tersebut, maka harus diajukan terlebih dahulu permintaan secara tertulis dari Pimpinan KPK. Namun batas waktu Dewan Pengawas KPK untuk dapat menerima atau menolak permintaan penyadapan tersebut paling lama hanya 1 x 24 jam. Terhitung sejak permintaan tersebut diajukan.

Harus dipahami bahwa sebuah tindak pidana korupsi dapat terjadi dalam kurun waktu kurang dari satu jam. Apabila penyadapan yang dibutuhkan pada saat yang cepat dan perlu tindakan yang cepat akan terhambat dengan mekanisme yang terdapat pada Pasal 12B UU KPK tersebut. Selain memperlambat, mekanisme tersebut juga memungkinkan Dewan Pengawas KPK untuk menolak dilakukannya penyadapan walau tanpa alasan sekalipun.

Karena mekanisme perizinan untuk dapat melakukan penyadapan dalam UU KPK tidak diiringi dengan kriteria penyadapan seperti apa yang diizinkan dan tidak diizinkan. Hal tersebut akhirnya menimbulkan kerancuan yang bermuara pada pandangan bahwa Dewan Pengawas KPK dapat mengeluarkan izin, namun juga dapat untuk tidak mengeluarkan izin untuk melakukan penyadapan.

Pada penafsiran yang sederhana, jangka waktu 1 x 24 jam yang diberikan kepada Dewan Pengawas KPK untuk memberikan izin tertulis menjadi sebuah kerancuan. Berarti jika dalam jangka waktu tersebut Dewan Pengawas KPK tidak mengeluarkan izin, maka penyadapat tidak akan dapat dilakukan.

Salah satu faktor keberhasilan KPK dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak terlepas dari kewenangan penyadapan yang dimilikinya. Apabila hal tersebut dibatasi maka akan membuka ruang terhambatnya langkah untuk dapat membongkar tindak pidana korupsi yang sedang berada dalam proses.

Kemudian salah satu ketentuan baru yang muncul dalam Pasal 40 ayat (1) UU KPK adalah tentang penghentian proses penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun. Hal tersebut berbeda dengan ketentuan yang terdapat pada peraturan perundang-undangan sebelumnya yang tidak mengenal ketentuan tersebut.

Ketiga, perubahan status dari Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketentuan pada Pasal 1 angka 6 UU KPK tersebut berpotensi untuk merampas independensi Pegawai KPK. Karena Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK memberikan ruang bagi Pegawai KPK untuk dapat membuat sebuah serikat pegawai yang dikenal dengan Wadah Pegawai (WP) KPK. Sebagai kelompok Independen, WP KPK dapat memberikan kritik secara terbuka atas keputusan-keputusan Pimpinan KPK yang tidak pro terhadap nilai-nilai pemberantasan korupsi.

Tetapi dengan terjadinya alih status pegawai KPK membuat WP KPK harus dibubarkan. Karena seluruh ASN hanya diperbolehkan untuk bergabung dalam wadah tunggal Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Sehingga akan membuat Pegawai KPK tidak lagi memiliki taji untuk dapat mengkritik kebijakan-kebijakan komisioner KPK. Karena akan tersandung pembatasan dan larangan yang terdapat pada undang-undang tentang ASN.

Ikuti tulisan menarik Hemi Lavour lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler