x

Kebijakan Nadiem Makarim

Iklan

Amalia P Pujiastanti

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 21 Februari 2020

Jumat, 21 Februari 2020 21:53 WIB

Jaminan Sosial Mahasiswa Magang: Yang Tercecer dari Kebijakan 'Kampus Merdeka' Nadiem

Pembahasan atas konsekuensi kebijakan 'Kampus Merdeka' melupakan sisi perlindungan hukum dari pihak yang menjalankan, yaitu mahasiswa itu sendiri. Bagaimanakah keberadaan mahasiswa magang itu diakomodasi dalam hukum?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Selama ini pemagangan di perusahaan terasa hambar karena hanya sekadar memenuhi kewajiban mahasiswa. Pemagangan tersebut juga kurang mendapat apresiasi dari perusahaan-perusahaan. Selain permasalahan ketidak sesuaian keterampilan yang dibutuhkan, problem durasi waktu yang hanya 1-3 bulan menyulitkan penyesuaian sistem kerja perusahaan sekaligus memenuhi permintaan kampus untuk menilai kinerja mahasiswa selama magang. Perusahaan merasa kurang mendapat manfaat bahkan terkesan dirugikan dengan kehadiran mahasiswa magang.

Pada awal tahun ini, Nadiem Makarim (Mendikbud) menggagas “Kampus Merdeka” yaitu sebuah kebijakan yang berisi program-program bagi pendidikan tinggi di mana salah satunya adalah adanya kegiatan di luar kampus bagi mahasiswa selama dua atau tiga semester. Model pembelajaran modern yang memberi keleluasaan mahasiswa untuk dapat melakukan pengabdian masyarakat di desa-desa terpencil atau pemagangan di perusahaan sebagai pengganti mata kuliah.

Kebijakan baru yang memberi kesempatan mahasiswa melakukan kegiatan di luar kampus selama dua sampai tiga semester tersebut diharapkan dapat mewujudkan simbiosis mutualisme antara perusahaan, mahasiswa, termasuk kampus. Mahasiswa akan mendapat pengalaman kerja sekaligus nilai pengganti kuliah, perusahaan mendapatkan banyak gagasan segar dari tenaga muda, dan perguruan tinggi menjadi memiliki laboratorium riil untuk mengembangkan kurikulum sesuai kebutuhan dunia usaha.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun tampaknya Nadiem melupakan sesuatu yang mendasar dari gagasan baru tersebut, yaitu perihal status keberadaan mahasiswa magang di dunia kerja. Bagaimana status hukum dari mahasiswa magang terkait dengan jaminan sosial dan hak-hak perlindungan lainnya? Apakah mereka masuk kategori magang kerja sebagaimana dimaksud dalam UU ketenagakerjaan sehingga ada kewajiban perusahaan untuk memenuhinya?

Status Hukum Mahasiswa Magang
Keberadaan mahasiswa magang dalam kasanah hukum di Indonesia tidak tampak nyata terlihat atau dapat dikatakan tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai. Sejauh ini, istilah magang dalam hukum dikenal melalui UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang dijabarkan melalui Permen Ketenagakerjaan No.36/2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri (atau disebut Permenaker Pemagangan di Dalam Negeri) dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.8/2008 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri (atau disebut Permenaker Pemagangan di Luar Negeri).

Permenaker Pemagangan di Luar Negeri telah tegas menyebut adanya pemagangan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan, yaitu pemagangan bagi siswa / mahasiswa. Artinya aturan magang di luar negeri telah mengakomodasi adanya mahasiswa magang. Sebaliknya,  justru Permenaker Pemagangan di Dalam Negeri tidak menyinggung mengenai keberadaan mahasiswa.

Permenaker Pemagangan di Dalam Negeri memberi batasan pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. Pasal 4 ayat (1) Permenaker Pemagangan di Dalam Negeri secara langsung menyatakan bahwa peserta dari pemagangan di dalam negeri adalah pencari kerja. Hal ini menunjukkan bahwa mahasiswa tidak masuk kategori peserta magang.

Kementerian Ketenagakerjaan memandang bahwa pemagangan yang dilakukan oleh mahasiswa tidak termasuk dalam bagian dari pemagangan dalam hukum ketenagakerjaan karena pemagangan tersebut dilakukan secara sukarela oleh mahasiswa dan juga biasanya dilakukan untuk memenuhi kewajiban akademis, bukan untuk menambah keterampilan atau keahlian kerja tertentu. Perbedaan tujuan ini yang memunculkan stigma mahasiswa magang tidak dianggap sebagai bagian dari pemagangan sebagaimana dimaksud hukum ketenagakerjaan Indonesia.

Kebijakan yang digagas Nadiem Makarim tampaknya belum menyentuh tinjauan ketenagakerjaan. Magang yang dimaksud sebatas perspektik akademik, keterampilan dan kompetensi mahasiswa. Sejauh ini, Kemenristekdikti yang menaungi perguruan tinggi di Indonesia telah mengatur keberadaan mahasiswa magang melalui Keputusan Menristekdikti No. 123/M/KPT/2019 tentang Magang Industri dan Pengakuan Satuan Kredit Semester Magang Industri untuk Program Sarjana dan Sarjana Terapan. Tegas disebutkan tujuanya untuk memberikan penguatan magang mahasiswa serta menetapkan jumlah takaran waktu pemagangan dalam 1 (satu) satuan kredit semester (SKS) jika pemagangan tersebut merupakan bagian dari kegiatan akademik mahasiswa yang memiliki bobot SKS, yaitu dilaksanakan selama 1 (satu bulan) dengan lama 5 hari kerja per minggu dan 8 jam per hari serta 1 SKS mata kuliah pemagangan setara dengan 2.720 menit magang.

Regulasi Kemenristekdikti tidak sebangun dengan aturan perlindungan kerja bagi mahasiswa magang. Hingga saat ini, selain adanya kepastian mengenai jumlah jam yang seharusnya dilakukan mahasiswa magang, perlindungan yang disediakan pemerintah untuk mahasiswa magang terbatas jaminan sosial atas kecelakaan kerja dan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) PP No.44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (selanjutnya disebut PP Penyelenggaraan Program JKK dan JKM).

BPJS Ketenagakerjaan sebagai pelaksana program jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia tetap menuntut tenaga magang dan siswa kerja praktek wajib menerima perlindungan sosial. Artinya, perusahaan yang menerima mahasiswa magang wajib mendaftarkan tiap-tiap mahasiswa ke dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Selain jaminan sosial, mahasiswa magang juga tidak berhak atas uang saku, hak atas fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas sertifikat pemagangan sebagaimana  diatur dalam aturan hukum ketenagakerjaan.  

Sederet alasan yang mengimbuhi dalih keengganan perusahaan menerima mahasiswa magang mulai singkatnya durasi waktu, celah hukum tentang status mahasiswa magang, sampai dengan kewajiban jaminan sosial dan hak-hak lainnya. Yang terjadi saat ini, mahasiswa magang hampir tidak pernah ada yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial atas kecelakaan kerja dan kematian, padahal perlindungan tersebut bersifat wajib.

Dua regulasi yang tidak sinergi antara UU Ketenagakerjaan dan UU Pendidikan Nasional menjadi biang bias status mahasiswa magang. Dan tentunya, dalam implementasi lemahnya sistem pengawasan beserta sanksi yang memadai dari Pemerintah maupun BPJS Ketenagakerjaan mengimbuhi tidak terpenuhinya  hak mahasiswa saat melakukan magang.

Regulasi dan Sinergi Stakeholder
Dalih bahwa mahasiswa melakukan pemagangan tidak untuk tujuan mencari kerja dan/atau meningkatkan skill kerja, melainkan secara sukarela dan bertujuan untuk menyelesaikan kewajiban akademik bukan berarti menggurkannya dari resiko kecelakaan atau kematian saat magang. Dan bukan berarti perlindungan hukum atas keberadaan mahasiswa magang bisa dikesampingkan begitu saja.

Pemerintah melalui Kemendikbud dan Kemenaker duduk bersama untuk mengeluarkan aturan hukum yang mengakomodir perlindungan hukum atas mahasiswa magang agar di kemudian hari tidak terjadi perkara hukum yang tidak diinginkan, terlebih dengan dikeluarkannya kebijakan Kampus Merdeka tersebut. Perlindungan dan kepastian hukum bagi tiap-tiap warga negara Indonesia merupakan hak dari tiap-tiap warga negara dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pemerintah sebagaimana diatur pasal 28D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah harus aktif mempertemukan perusahaan (dunia usaha) atau stakeholder tempat magang lainnya dengan pihak perguruan tinggi untuk membangun sistem magang jangka panjang berkelanjutan seperti gagasan Nadiem. Baik pihak Perguruan Tinggi maupun Dunia usaha jangan sampai berada dalam posisi terpaksa mengikuti kebijakan ini, karena nantinya justru mahasiswa akan menjadi korban kebijakan baru. Mahasiswa magang diperdaya dan diekploitasi untuk tenaga kerja murah tanpa jaminan resiko kerja.

Pelaksanaan kebijakan Kampus Merdeka yang membawa mahasiswa ke dunia kerja selama 1 sampai dengan 1,5 tahun pasti akan memiliki dinamika yang tingi. Untuk sisi baiknya sudah didalilkan oleh Nadiem. Mitigasi resiko kerja perlu diberikan agar gagasan yang baik dapat berjalan kondusif serta mengurangi resiko adanya pelanggaran hak dari pihak manapun. ***

Ikuti tulisan menarik Amalia P Pujiastanti lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB