x

Iklan

Syarifudin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 29 April 2019

Senin, 2 Maret 2020 10:01 WIB

Pekerja, Berapa Tingkat Penghasilan Pensiun Anda Nanti?

Banyak pekerja tidak tahu pentingnya tingkat penghasilan pensiun (TPP). Sebuah standar untuk mempertahankan daya beli di masa pensiun. Berapakah yang diperlukan?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Banyak pekerja yang belum tahu, apa itu tingkat penghasilan pensiun (TPP)?

Tingkat penghasilan pensiun, di kalangan pekerja, dapat dimaknai sebagai kemampuan seorang pekerja untuk memenuhi kebutuhan dan tetap mampu mempertahankan gaya hidup di masa pension, saat tidak bekerja lagi. Maka sebuah studi menyebutkan. Bahwa Tingkat Penghasilan Pensiun (TPP) atau replacement ratio seseorang di masa pensiun berkisar di 70%-80% dari gaji terakhir.

Sebut saja seorang pekerja Si A, bila gaji terakhirnya menjelang pensiun Rp. 10 ribu per bulan. Maka di masa pensiun, Si A membutuhkan uang pensiun atau dana yang harus tersedia sebesar Rp, 7.000.000-Rp.8.000.000 per bulan. Agar tetap sejahtera di masa pensiun, di saat sudah tidak bekerja lagi. Apalagi saat ini, usia harapan hidup orang Indonesia telah beranjak menjadi 73 tahun. Bila usia pensiun di 55 tahun, maka masih ada 18 tahun masa kehidupan si pekerja setelah pensiun. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lalu sebagai pekerja, dari mana tingkat penghasilan pensiun (TPP) sebesar 70%-80% dari gaji terakhir itu diperoleh saat pensiun?

TPP seorang pekerja di Indonesia saat ini pada dasarnya diperoleh dari: 1) program wajib seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan 2) program imbalan pasca kerja/pesangon dari kantor tempat bekerja. Dan bila dikalkulasi besarannya sekitar 30% dari total TPP. Berarti, masih ada kekurangan TPP sekitar 30%-40% dari gaji terakhir. Agar masa pensiun tetap mampu memenuhi kebutuhan dan mempertahankan gaya hidup.

Namun sayangnya, jutaan pekerja di Indonesia tidak tahu tentang TPP. Atau bahkan tidak peduli terhadap tingkat penghasilan pensiun. Mungkin dalihnya, karena gaji hari ini tidak cukup untuk ditabung untuk keperluan masa pensiun. Sangat realistis sih.

Banyak pekerja ingin hidup sejahtera di masa pensiun. Setelah puluhan tahun bekerja, tentu pekerja ingin menikmati masa pensiun. Tapi faktanya, tidak banyak pekerja yang sudah mempersiapkan masa pensiun. Tidak ada dana yang cukup untuk membiayai hidup di masa pensiun. Maka wajar, 7 dari 10 pensiunan di Indonesia mengalami masalah keuangan.

Suka tidak suka, kini pekerja harus peduli terhadap tingkat penghasilan pensiun (TPP). Tujuannya bukan hanya untuk membiayai hidup di masa pensiun. Tapi juga agar tidak bergantung kepada anak atau keluarga di masa pensiun. Akibat tidak punya uang di masa pensiun. Jangan sampai masa pensiun menjadi beban bagi anak atau keluarag. Maka berjuanglah untuk bias mencapai tingkat penghasilan pensiun (TPP) yang layak di masa pensiun.

Bila program wajib yang ada saat ini hanya bisa meng-cover 30% dari TPP yang dibutuhkan, maka pekerja harus berani untuk memiliki program sukarela untuk menjamin kesejahteraan di hari tua, di masa pensiun.  Karena siapapun, cepat atau lambat masa pensiun pasti akan tiba. Jangan sampai masa bekerja jaya tapi masa pensiun merana. Karena itu dibutuhkan perencanaan masa pensiun yang optimal.

Maka salah satu cara yang bias ditempuh pekerja adalah melalui program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Karena DPLK merupakan program pengelolaan dana pensiun yang dirancang untuk mempersiapkan jaminan finansial di masa pensiun. Program yang didedikasikan untuk pembayaran manfaat pensiun bagi setiap pekerja. Melalui DPLK, setiap pekerja dapat menyetorkan sejumlah uang secara rutin setiap bulan. Untuk dicairkan saat masa pensiun tiba.

DPLK bukan asuransi jiwa, bukan pula reksadana. Intinya, DPLK dirancang untuk menyiapkan masa pensiun pekerja yang sejahtera. Mandiri dana man di hari tua secara finansial. Agar tersedia dana yang cukup untuk membiayai pensiunan di hari tuanya, di saat tidak bekerja lagi.

Memang untuk mempersiapkan masa pensiun tidak harus di DPLK. Bisa pula dengan optimalkan tabungan sendiri atau investasi di properti. Namun secara reaistisi, setidaknya ada 5 (lima) manfaat utama DPLK bagi pekerja untuk memperisapkan masa pensiun:

  1. Melalui DPK, ada kepastian dana yang dipersiapkan untuk masa pensiun melalui iuran yang disetor secara bulanan. Semakin besar iuran yang disetor dan semakin lama masa menjadi peserta DPLK maka dipastikan uang pensiun yang terkumpul semakin besar.
  2. Melalui DPLK, ada hasil investasi yang diperoleh selama menjadi peserta. Apalagi dalam kurun waktu yang lama, maka hasil investasi pasti optimal dan signifikan.
  3. Melalui DPLK, tiap pembayaran manfaat pensiun mendapatkan insentif pajak, sebesar 5% final. Insentif pajak ini tentu tidak diperoleh bagi penadaan yang non DPLK.
  4. Melalui DPLK, iuran yang disetor setiap bulan hanya didedikasikan untuk masa pensiun. Artinya dapat dicairkan ketika masa pensiun tiba, baik pensiun normal, pensiun dipercepat, atau pensiun akibat meninggal dunia. Sementara di program lain, bersifat manasuka untuk dicairkan tidak seperti DPLK.
  5. Melalui DPLK, besar kecilnya uang pensiun yang diperoleh sangat bergantung pada iuran yang disetor – lamanya kepesertaan – hasil investasi. Sangat fair dan transparan, mau seperti apa di masa pensiun ditentukan oleh pekerja sendiri.

 

Kini, keputusan ada di tangan pekerja sendiri. Tapi penting untuk tahu. Bahwa setelah masa bekerja ada masa pensiun. Dan untuk itu, si pekerja bertanggung jawab atas Tingkat Penghasilan Pensiun (TPP)-nya sendiri. Mau seperti apa di masa pensiun?

Sejahtera atau tidak di masa pensiun, tentu ada di tangan pekerja sendiri. Kerja YES, Pensiun OKE. Jadi, mulailah untuk merencanakan masa pensiun Anda sendiri? Bila tidak sekarang, lalu kapan lagi? #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #AsosiasiDPLK

Ikuti tulisan menarik Syarifudin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terkini

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB