x

Iklan

Rosse Hutapea

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 7 Agustus 2019

Kamis, 5 Maret 2020 07:43 WIB

LKBH UPH Ajak Siswa SMA di Kota Tangerang ‘Stop Bullying'’

Kasus perundungan atau bullying yang masih marak terjadi di lingkungan sekolah pada sejumlah daerah di Indonesia. Di Kota Tangerang sendiri, berdasarkan data Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), yang dirilis pada awal 2019, kasus kekerasan terhadap anak dalam kurun 2016-2018 mencapai 114 kasus. Sementara data dari Polres Metro Tangerang Kota sebanyak 169 kasus. Hal ini mendorong pemerintah Kota Tangerang untuk terus memberikan penyuluhan hukum kepada siswa di berbagai sekolah.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Ajakan untuk stop bullying disampaikan oleh Hosiana D.A. Gultom, S.H., M.H. selaku Ketua LKBH FH UPH dan Rizky Karo Karo, SH., MH., Sekretaris Pelaksana Harian LKBH FH UPH, kepada siswa di beberapa Sekokolah Menengah Atas (SMA) di kota Tangerang. Ajakan ini disampaikan dalam kesempatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Pemerintah kota Tangerang bidang hukum, bekerjasama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Pelita Harapan (LKBH FH UPH ). Penyuluhan berlangsung pada tanggal 24-28 Februari 20 di empat SMA, antara lain SMA Anindia Kota Tangerang, SMK Dharma Widya Kota Tangerang, SMA Negeri 6 Kota Tangerang, dan SMA Negeri 2 Kota Tangerang.

Kasus perundungan atau bullying yang masih marak terjadi di lingkungan sekolah pada sejumlah daerah di Indonesia. Di Kota Tangerang sendiri, berdasarkan data Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), yang dirilis pada awal 2019,  kasus kekerasan terhadap anak dalam kurun 2016-2018 mencapai 114 kasus. Sementara data dari Polres Metro Tangerang Kota sebanyak 169 kasus. Hal ini mendorong pemerintah Kota Tangerang untuk terus memberikan penyuluhan hukum kepada siswa di berbagai sekolah.

Kepada para siswa, Rizky menjelaskan hal-hal dan hak-hak terkait perlindungan anak sebagaimana tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2002 dan telah diubah dua kali yakni pada tahun 2014 dan pada tahun 2019. Secara rinci ia memaparkan payung hukum yang mengatur tentang perlindungan anak yaitu Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling sebenter 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 Juta, hingga paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait payung hukum tersebut, Hosiana menyoroti kasus bullying yang biasanya terjadi dalam lingkungan sekolah baik melalui fisik, verbal, ataupun melalui sosial media. Ia mengajak  para siswa untuk menyetop bullying, seraya menghimbau agar korban bullying wajib berani melapor dan jangan takut kepada pelaku, atau takut dikucilkan. Sementara kepada pihak sekolah juga disampaikan tanggung  jawab dalam memulihkan keadaan korban bullying agar dapat bersekolah dengan nyaman kembali. Lebih lanjut, Hosiana menghimbau pihak terkait termasuk orang tua, keluarga, masyarakat, negara, dan pemerintah, untuk turut memberikan perhatian serius pada permasalahan ini, sebagai tanggung jawab bersama.

Lebih dari 600 siswa ikut berpartisipasi dalam kegiatan penyuluhan hukum ini. Para siswa tampak antusias untuk mengetahui hukum – hukum yang relevan dalam kegiatan sehari-hari mereka. Diharapkan dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum ini, siswa siswi SMA/SMK Kota Tangerang menjadi generasi muda yang lebih sadar akan hukum.

Rizky juga menginformasikan layanan hukum dari LKBH UPH yang dapat dimanfaatkan masyarakat kota Tangerang, khususnya bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang kurang mampu dengan datang ke kantor LKBH FH UPH di Jl. Permata Sari No.1000, Binong, Curug, Tangerang, Banten 15810 dan membawa surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa. Diharapkan dengan adanya pemberian bantuan hukum ini, anak di dalam masyarakat lebih terbuka dan berani untuk melindungi diri dari kekerasan serta tidak memiliki niat untuk melakukan bullying.

Ikuti tulisan menarik Rosse Hutapea lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler